Payakumbuh, 3 Oktober 2025 –
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi dan Kebudayaan Minangkabau (LAKAM) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan seorang penyanyi dalam sebuah konser di Kota Payakumbuh yang dengan sengaja mengubah lirik lagu religius dari kalimat “Tuhan Kuasa” menjadi “Tuhan Den Paso”.
Menurut DPP LAKAM, tindakan tersebut bukan hanya melukai perasaan umat beragama, tetapi juga mencederai nilai luhur budaya Minangkabau yang menjunjung tinggi prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)”. Perbuatan tersebut dinilai melecehkan makna sakral lagu bernuansa religius dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Sikap DPP LAKAM
1. Mengutuk keras tindakan pengubahan lirik yang mengandung unsur penghinaan terhadap nilai ketuhanan dan keyakinan masyarakat.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap pihak yang terbukti melakukan penistaan atau pelecehan.
3. Mengimbau masyarakat Minangkabau, khususnya generasi muda, agar tetap menjaga adab dan etika dalam berkesenian, serta tidak melibatkan unsur agama untuk dipermainkan.
4. Mendorong pemerintah daerah, MUI, dan Kesbangpol untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan seni dan hiburan, agar tidak ada ruang bagi aksi yang merendahkan nilai religius.
5. Menegaskan komitmen LAKAM untuk terus menjadi garda terdepan dalam membela kehormatan budaya dan nilai ketuhanan masyarakat Minangkabau.
Penutup
DPP LAKAM mengingatkan bahwa seni dan budaya di Minangkabau haruslah menjadi sarana memperkokoh persatuan, ketakwaan, dan penghormatan terhadap adat serta agama, bukan sebaliknya. Tindakan penyanyi tersebut tidak bisa ditolerir dan harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam berkarya.
Penulis : Ziqro fernando
Editor : Ziqro fernando
Sumber Berita : Infokom Lakam














