DPP Lembaga Advokasi dan Kebudayaan Minangkabau (LAKAM) Kutuk Keras Pengubahan Lirik Lagu Religi dalam Konser di Payakumbuh

- Publisher

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Payakumbuh, 3 Oktober 2025 –
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi dan Kebudayaan Minangkabau (LAKAM) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan seorang penyanyi dalam sebuah konser di Kota Payakumbuh yang dengan sengaja mengubah lirik lagu religius dari kalimat “Tuhan Kuasa” menjadi “Tuhan Den Paso”.

Menurut DPP LAKAM, tindakan tersebut bukan hanya melukai perasaan umat beragama, tetapi juga mencederai nilai luhur budaya Minangkabau yang menjunjung tinggi prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)”. Perbuatan tersebut dinilai melecehkan makna sakral lagu bernuansa religius dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

Pernyataan Sikap DPP LAKAM

1. Mengutuk keras tindakan pengubahan lirik yang mengandung unsur penghinaan terhadap nilai ketuhanan dan keyakinan masyarakat.

2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap pihak yang terbukti melakukan penistaan atau pelecehan.

BACA JUGA :  Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

3. Mengimbau masyarakat Minangkabau, khususnya generasi muda, agar tetap menjaga adab dan etika dalam berkesenian, serta tidak melibatkan unsur agama untuk dipermainkan.

4. Mendorong pemerintah daerah, MUI, dan Kesbangpol untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan seni dan hiburan, agar tidak ada ruang bagi aksi yang merendahkan nilai religius.

BACA JUGA :  PETI Excavator Diduga Milik Juri di Lubuk Beringin Tuai Kecaman, Warga Minta Polda Jambi Turun Tangan

5. Menegaskan komitmen LAKAM untuk terus menjadi garda terdepan dalam membela kehormatan budaya dan nilai ketuhanan masyarakat Minangkabau.

 

Penutup

DPP LAKAM mengingatkan bahwa seni dan budaya di Minangkabau haruslah menjadi sarana memperkokoh persatuan, ketakwaan, dan penghormatan terhadap adat serta agama, bukan sebaliknya. Tindakan penyanyi tersebut tidak bisa ditolerir dan harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam berkarya.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Infokom Lakam

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB