SUARA UTAMA – Jakarta, 2 Oktober 2025 – Dengan diberlakukannya sistem Coretax, administrasi pajak di Indonesia mengalami transformasi signifikan, yang menguntungkan wajib pajak. Hal tersebut diungkapkan oleh Irla Putri Safitri, Penyuluh Pajak Ahli Pertama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dalam sebuah podcast perpajakan yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Menurut Irla, salah satu keunggulan Coretax adalah kemampuannya menyimpan data serta menjadi bukti transaksi secara elektronik. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak lagi harus menyusun tumpukan berkas fisik saat dibutuhkan.
“Sejak diterapkannya PMK 81 Tahun 2024, hampir semua komunikasi dan dokumen perpajakan harus dalam bentuk elektronik. Dengan demikian, Coretax bukan hanya sekadar basis data DJP, tetapi juga berfungsi sebagai basis data bagi wajib pajak. Jadi, jika diperlukan, data bisa langsung dibuka dan dicetak,” jelas Irla.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Irla juga menekankan bahwa seluruh dokumen yang diterbitkan oleh DJP ataupun pihak ketiga yang berhubungan dengan wajib pajak secara otomatis tersimpan dalam portal Coretax. Mulai dari faktur pajak, bukti potong, hingga produk hukum, semua dapat diakses melalui menu “Dokumen”.
“Dulu, bukti potong harus disimpan satu per satu, tetapi kini semua sudah ada di Coretax. Dengan demikian, tidak ada lagi masalah kehilangan berkas atau menunggu kiriman salinan fisik,” ujarnya.
Kemudahan untuk Wajib Pajak
Irla menambahkan bahwa transformasi digital ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kemudahan bagi wajib pajak. Selain meningkatkan efisiensi, Coretax juga mengurangi risiko duplikasi atau kesalahan data.
“Jika ada data yang duplikat, misalnya bukti potong yang muncul lebih dari sekali, wajib pajak bisa langsung menghapus atau mengeditnya. Semua fitur tersedia untuk memastikan pelaporan lebih rapi dan terorganisir,” ungkap Irla.
Di tengah proses adaptasi terhadap sistem baru ini, Irla mengimbau agar wajib pajak tetap tenang dan tidak khawatir. DJP, menurutnya, terus melakukan sosialisasi dan memperkuat aspek keamanan agar data wajib pajak tetap terlindungi.
“Kita semua sedang beradaptasi. Tapi yang terpenting, wajib pajak sekarang memiliki kemudahan: seluruh data sudah terdigitalisasi dan aman dalam satu sistem, yakni Coretax,” tutupnya.
Kritik dari Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP
Namun, kritik datang dari Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, seorang konsultan pajak senior dan Ketua Komite Tetap Fiskal Kadin Jatim, yang menyampaikan ketidakpuasannya terhadap penerapan Coretax. Kepada wartawan Suara Utama, Yulianto mengatakan, “Meskipun Coretax menawarkan janji besar dalam hal efisiensi dan kemudahan, sistem ini masih jauh dari harapan kita. Bahkan hingga saat ini, banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengakses data dan dokumen yang seharusnya sudah terdigitalisasi dengan sempurna.”
Yulianto juga menyoroti masalah keandalan sistem, yang menurutnya belum sepenuhnya teruji. “Coretax perlu terus diawasi dan ditingkatkan, terutama dalam hal integrasi antar sistem dan kecepatan proses. Jika tidak, kita akan terus menghadapi kendala teknis yang menghambat pelayanan bagi wajib pajak,” ujarnya.
Yulianto mengingatkan bahwa meskipun digitalisasi adalah langkah yang sangat diperlukan, pemerintah harus memastikan bahwa semua sistem yang diterapkan benar-benar dapat digunakan secara efektif oleh semua lapisan wajib pajak, dari yang besar hingga yang kecil. “Ini harus jadi perhatian serius agar digitalisasi perpajakan tidak hanya sekadar menjadi proyek besar tanpa hasil yang signifikan bagi masyarakat,” tambahnya.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














