Kapolri Tegaskan Kehadiran Polisi Kawal Demokrasi, Bukan Membatasi Pendapat

- Publisher

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, 1 Oktober 2025 —
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menegaskan kembali peran Polri dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Dalam pernyataannya, Kapolri menyampaikan bahwa kehadiran aparat kepolisian bukan untuk membatasi ruang kebebasan berpendapat, melainkan untuk memastikan setiap proses penyampaian aspirasi masyarakat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan

Kapolri menekankan bahwa demokrasi harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan, namun tetap menghormati batas-batas hukum agar tidak menimbulkan gesekan maupun potensi konflik. Polri, kata Kapolri, berkewajiban untuk mengawal kebebasan tersebut sekaligus menjaga ketertiban umum.

Lebih lanjut, Polri menegaskan komitmennya untuk bersikap profesional, netral, dan transparan dalam menangani aksi-aksi penyampaian pendapat di muka umum. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi dan peran Polri sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat.

BACA JUGA :  Wajib Halal Oktober 2026: LPH UIN Alauddin Makassar Siap Percepat Implementasi Jaminan Produk Halal Nasional

Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat menggunakan hak demokratisnya secara bertanggung jawab, sementara Polri hadir untuk memastikan demokrasi berjalan dalam suasana kondusif dan damai.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Humas mabes polri

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB