LAKAM: Pemangkasan Anggaran Pemko Padang 2026 Harus Pro Rakyat dan Transparan

- Publisher

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang, 1 Oktober 2025 —
Lembaga Advokasi dan Kebudayaan Minangkabau (LAKAM) memberikan sikap atas rencana rasionalisasi Anggaran Belanja Pemerintah Kota Padang Tahun 2026. Kebijakan ini muncul karena turunnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang diperkirakan hanya Rp1,393 triliun, berkurang sekitar Rp459 miliar (24,8%) dari tahun sebelumnya.

Pandangan & Rekomendasi LAKAM

1. Prioritaskan kebutuhan dasar masyarakat – Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar harus tetap terjamin.

2. Kurangi belanja seremonial dan perjalanan dinas – Anggaran non-urgent sebaiknya ditekan dan dialihkan ke sektor publik.

3. Optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) – Dengan pengelolaan yang transparan dan inovatif tanpa menambah beban rakyat kecil.

BACA JUGA :  Bupati Lutim Terima BPP DOB Luwu Raya

4. Libatkan dunia usaha & CSR – Sektor swasta bisa membantu pembangunan melalui kerjasama dan program tanggung jawab sosial.

5. Transparansi dan komunikasi publik – Pemerintah harus terbuka menyampaikan kondisi fiskal agar masyarakat tetap percaya.

6. Advokasi ke pemerintah pusat – Pemko bersama DPRD perlu memperjuangkan tambahan dana atau hibah khusus demi keberlanjutan pembangunan.

BACA JUGA :  Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Korlantas Polri Maksimalkan Tilang ETLE untuk Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

 

Pernyataan LAKAM

“Pemangkasan anggaran jangan sampai mengorbankan kepentingan rakyat kecil. Pemerintah harus menata anggaran dengan adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat, sesuai falsafah adat Minangkabau alam takambang jadi guru. LAKAM siap mengawal kebijakan ini agar tidak melenceng dari nilai keadilan dan adat,” tegas Ziqro Fernando, Infokom LAKAM.

Penulis : Tim wartawan

Editor : Tim wartawan

Sumber Berita: Infokom Lakam

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB