Suarautama.id | Halmahera Selatan – Polemik Pencemaran nama baik di Halmahera selatan, Abdul Haris Nepe, SH, MH, selaku praktisi hukum Maluku Utara menilai bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kuasa hukum Safri Nyong, SH, dan Indra Dahlan terhadap Sefnat Tagaku tidak bisa dipandang sebelah mata.
Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Halmahera Selatan pada Jumat, 26 September 2025, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Pernyataan Sefnat Tagaku bukan sekadar pencemaran nama baik, melainkan sudah mengandung muatan SARA yang berpotensi memicu kegaduhan serta perpecahan di tengah masyarakat. Hal ini sangat berbahaya, mengingat Maluku Utara memiliki sejarah kelam terkait konflik SARA yang tidak boleh terulang kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saya menegaskan bahwa pernyataan Safri Nyong tidak ada kaitannya dengan penyeretan agama tertentu atau penyamaan antar-subjek yang berbeda. Apa yang disampaikan justru merupakan kritik keras atas kekecewaan terhadap Bupati Halmahera Selatan yang dianggap tidak taat hukum. Sefnat Tagaku semestinya lebih bijak dalam menanggapi, bukan justru menggiring opini liar yang dapat menimbulkan provokasi.
Oleh karena itu, saya mendesak agar Polda Maluku Utara segera memberi atensi khusus terhadap persoalan ini.
Untuk mempertegas sikap, berikut beberapa poin penting yang perlu segera ditindaklanjuti:
1. Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si., diharapkan segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan dalam menanggapi kasus ini, agar tidak menimbulkan keraguan publik.
2. Kapolres Halmahera Selatan diminta menindaklanjuti kasus ini secara profesional, tanpa diskriminasi, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian, agar penanganan kasus ini tidak berkembang menjadi isu liar di ruang publik yang bisa memperkeruh suasana.
Langkah tegas dari aparat kepolisian sangat penting, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah terulangnya luka sejarah kelam Maluku Utara.
Penulis : Rafsanjani M.utu
Editor : Admin Suarautama.id
Sumber Berita : Wawancara














