Praktisi Hukum Malut Desak Polda Atensikan Dugaan Pencemaran Nama Baik Bermuatan SARA di Halsel

- Publisher

Sabtu, 27 September 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Polemik Pencemaran nama baik di Halmahera selatan, Abdul Haris Nepe, SH, MH, selaku praktisi hukum Maluku Utara menilai bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kuasa hukum Safri Nyong, SH, dan Indra Dahlan terhadap Sefnat Tagaku tidak bisa dipandang sebelah mata.

Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Halmahera Selatan pada Jumat, 26 September 2025, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Pernyataan Sefnat Tagaku bukan sekadar pencemaran nama baik, melainkan sudah mengandung muatan SARA yang berpotensi memicu kegaduhan serta perpecahan di tengah masyarakat. Hal ini sangat berbahaya, mengingat Maluku Utara memiliki sejarah kelam terkait konflik SARA yang tidak boleh terulang kembali.

Saya menegaskan bahwa pernyataan Safri Nyong tidak ada kaitannya dengan penyeretan agama tertentu atau penyamaan antar-subjek yang berbeda. Apa yang disampaikan justru merupakan kritik keras atas kekecewaan terhadap Bupati Halmahera Selatan yang dianggap tidak taat hukum. Sefnat Tagaku semestinya lebih bijak dalam menanggapi, bukan justru menggiring opini liar yang dapat menimbulkan provokasi.

BACA JUGA :  Yuk Gabung Silatnas & Anniversary 2026, Perkuat Silaturahmi dan Profesionalisme

Oleh karena itu, saya mendesak agar Polda Maluku Utara segera memberi atensi khusus terhadap persoalan ini.

Untuk mempertegas sikap, berikut beberapa poin penting yang perlu segera ditindaklanjuti:

1. Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si., diharapkan segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan dalam menanggapi kasus ini, agar tidak menimbulkan keraguan publik.

BACA JUGA :  Laporan Dugaan Penganiayaan di Masjid Mapolda Sulsel Masih Menunggu Perkembangan

2. Kapolres Halmahera Selatan diminta menindaklanjuti kasus ini secara profesional, tanpa diskriminasi, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian, agar penanganan kasus ini tidak berkembang menjadi isu liar di ruang publik yang bisa memperkeruh suasana.

Langkah tegas dari aparat kepolisian sangat penting, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah terulangnya luka sejarah kelam Maluku Utara.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Wawancara

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB