RDN BCA Diduga Dibobol Rp70 Miliar, OJK & BEI Perketat Pengawasan

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP menilai insiden ini mencerminkan lemahnya pengawasan perbankan, padahal nasabah seharusnya terlindungi melalui sistem keamanan transparan dan regulasi ketat.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP menilai insiden ini mencerminkan lemahnya pengawasan perbankan, padahal nasabah seharusnya terlindungi melalui sistem keamanan transparan dan regulasi ketat.

SUARA UTAMA – Jakarta, 26 September 2025 – Dunia pasar modal kembali diguncang dengan kasus dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) di BCA yang mencapai nilai sekitar Rp70 miliar. Kasus ini menyeret nama PT Panca Global Sekuritas (PGS/PEGE) sebagai pemilik RDN, serta memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem keamanan keuangan di industri pasar modal.

Dugaan Modus: Penarikan Dana Ilegal

Investigasi awal mengungkap adanya aktivitas mencurigakan berupa penarikan dana berulang dalam jumlah signifikan ke rekening yang tidak masuk daftar whitelist. Sistem host-to-host antara sekuritas dan bank diduga menjadi celah, karena transaksi bisa berjalan tanpa lapisan keamanan tambahan seperti OTP.

Sejumlah pengamat menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan persoalan fundamental dalam integrasi sistem keamanan antara bank penyelenggara RDN dan sekurtitas.

Klarifikasi BCA & PGS

Pihak BCA menegaskan bahwa sistem perbankan mereka aman dan menolak klaim adanya kerugian langsung pada nasabah. Sementara Panca Global Sekuritas menyatakan sebagian dana sudah mulai dikembalikan dan sistem yang bermasalah telah dinonaktifkan sementara untuk mencegah dampak lebih luas.

Meski demikian, ketidakjelasan besaran kerugian masih menjadi sorotan. PGS menegaskan nilai Rp70 miliar yang beredar masih perlu diverifikasi, sementara publik terlanjur resah dengan angka fantastis yang disebutkan.

OJK & BEI Ambil Langkah Tegas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memperketat aturan. BEI mewajibkan sekuritas hanya memindahkan dana ke rekening atas nama nasabah yang sudah terdaftar (whitelist), membatasi layanan pemindahbukuan pada hari libur, serta memperkuat pengawasan terhadap vendor teknologi.

BACA JUGA :  Ipmado Jog-lo Gelar Diskusi Kampus dan Dinamiki Kehidupan Yogyakarta

OJK juga menekankan bahwa sekuritas wajib meningkatkan kontrol internal dan memperbaiki integrasi sistem agar kasus serupa tidak terulang.

Komentar Kritis

Menurut Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jawa Timur, kasus ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan regulasi yang seharusnya melindungi nasabah:

“Kebobolan RDN ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah sistemik. Bank dan sekuritas tidak bisa saling melempar tanggung jawab, karena pada akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat. OJK dan BEI harus lebih tegas memastikan setiap integrasi sistem memiliki standar keamanan setara dengan sistem perbankan internasional. Kalau tidak, kepercayaan publik pada pasar modal bisa runtuh.”

Yulianto menambahkan bahwa kasus ini juga berdampak pada citra fiskal dan iklim investasi Indonesia:

“Investor, baik domestik maupun asing, menilai keamanan dana sebagai faktor utama. Jika perlindungan dana investor tidak terjamin, potensi masuknya modal akan melemah. Ini ironis, karena di saat pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mendorong masyarakat berinvestasi, justru ada kasus yang mencoreng integritas sistem keuangan kita.”

Penutup

Di tengah upaya pemerintah mendorong partisipasi masyarakat di pasar modal, kasus dugaan pembobolan RDN BCA menjadi tamparan keras. Regulasi, teknologi, dan tata kelola yang lemah bisa membuat masyarakat – khususnya investor ritel – menjadi korban sistem yang gagal melindungi mereka.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru