RDN BCA Diduga Dibobol Rp70 Miliar, OJK & BEI Perketat Pengawasan

- Publisher

Jumat, 26 September 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP menilai insiden ini mencerminkan lemahnya pengawasan perbankan, padahal nasabah seharusnya terlindungi melalui sistem keamanan transparan dan regulasi ketat.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP menilai insiden ini mencerminkan lemahnya pengawasan perbankan, padahal nasabah seharusnya terlindungi melalui sistem keamanan transparan dan regulasi ketat.

SUARA UTAMA – Jakarta, 26 September 2025 – Dunia pasar modal kembali diguncang dengan kasus dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) di BCA yang mencapai nilai sekitar Rp70 miliar. Kasus ini menyeret nama PT Panca Global Sekuritas (PGS/PEGE) sebagai pemilik RDN, serta memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem keamanan keuangan di industri pasar modal.

Dugaan Modus: Penarikan Dana Ilegal

Investigasi awal mengungkap adanya aktivitas mencurigakan berupa penarikan dana berulang dalam jumlah signifikan ke rekening yang tidak masuk daftar whitelist. Sistem host-to-host antara sekuritas dan bank diduga menjadi celah, karena transaksi bisa berjalan tanpa lapisan keamanan tambahan seperti OTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pengamat menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan persoalan fundamental dalam integrasi sistem keamanan antara bank penyelenggara RDN dan sekurtitas.

BACA JUGA :  Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Klarifikasi BCA & PGS

Pihak BCA menegaskan bahwa sistem perbankan mereka aman dan menolak klaim adanya kerugian langsung pada nasabah. Sementara Panca Global Sekuritas menyatakan sebagian dana sudah mulai dikembalikan dan sistem yang bermasalah telah dinonaktifkan sementara untuk mencegah dampak lebih luas.

Meski demikian, ketidakjelasan besaran kerugian masih menjadi sorotan. PGS menegaskan nilai Rp70 miliar yang beredar masih perlu diverifikasi, sementara publik terlanjur resah dengan angka fantastis yang disebutkan.

OJK & BEI Ambil Langkah Tegas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memperketat aturan. BEI mewajibkan sekuritas hanya memindahkan dana ke rekening atas nama nasabah yang sudah terdaftar (whitelist), membatasi layanan pemindahbukuan pada hari libur, serta memperkuat pengawasan terhadap vendor teknologi.

BACA JUGA :  Polsek Manggala Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Ojol Maxim Bersajam Busur Panah

OJK juga menekankan bahwa sekuritas wajib meningkatkan kontrol internal dan memperbaiki integrasi sistem agar kasus serupa tidak terulang.

Komentar Kritis

Menurut Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jawa Timur, kasus ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan regulasi yang seharusnya melindungi nasabah:

“Kebobolan RDN ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah sistemik. Bank dan sekuritas tidak bisa saling melempar tanggung jawab, karena pada akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat. OJK dan BEI harus lebih tegas memastikan setiap integrasi sistem memiliki standar keamanan setara dengan sistem perbankan internasional. Kalau tidak, kepercayaan publik pada pasar modal bisa runtuh.”

Yulianto menambahkan bahwa kasus ini juga berdampak pada citra fiskal dan iklim investasi Indonesia:

BACA JUGA :  Pelajar SMA di Dogiyai Dilaporkan Tewas Ditembak, Warga Minta Investigasi Independen

“Investor, baik domestik maupun asing, menilai keamanan dana sebagai faktor utama. Jika perlindungan dana investor tidak terjamin, potensi masuknya modal akan melemah. Ini ironis, karena di saat pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mendorong masyarakat berinvestasi, justru ada kasus yang mencoreng integritas sistem keuangan kita.”

Penutup

Di tengah upaya pemerintah mendorong partisipasi masyarakat di pasar modal, kasus dugaan pembobolan RDN BCA menjadi tamparan keras. Regulasi, teknologi, dan tata kelola yang lemah bisa membuat masyarakat – khususnya investor ritel – menjadi korban sistem yang gagal melindungi mereka.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB