Padang,suarautama.id–
Menanggapi putusan PTUN terkait gugatan Darmansyah mengenai keterbukaan data penerima zakat di Baznas Provinsi Sumatera Barat, Walikota Padang, Fadly Amran, menyatakan dukungannya terhadap transparansi sebagai bentuk perlindungan kepercayaan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Zakat adalah amanah dari masyarakat dan ASN. Keterbukaan data penerima zakat adalah keharusan agar masyarakat merasa yakin bahwa dana yang mereka titipkan disalurkan kepada yang benar-benar berhak,” ujar Fadly.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketertutupan justru berpotensi menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Baznas.
Fadly juga mendorong agar lembaga-lembaga penyelenggara pelayanan publik, termasuk Baznas, memperbaiki kualitas pelayanan dan membuka akses informasi yang dibutuhkan masyarakat. “Pelayanan publik yang transparan akan menciptakan rasa nyaman, mencegah pungli, dan memastikan bantuan tepat sasaran,” tambahnya.
Sebagai pembanding, Fadly menyoroti Kantor Pelayanan Pajak yang sudah memberikan contoh baik dalam pelayanan publik, termasuk menampilkan nomor kontak pimpinan agar masyarakat mudah melapor dan berkonsultasi.
Walikota berharap putusan PTUN ini menjadi momentum bagi Baznas Sumbar dan lembaga publik lainnya untuk lebih terbuka, akuntabel, serta menjadikan transparansi sebagai budaya kerja.
Penulis : Ziqro Fernando
Editor : Ziqro Fernando














