Putusan PTUN Padang Perintahkan Baznas Sumbar Buka Data Penerima Zakat, Publik Desak Transparansi

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan Darmansyah terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat melalui Putusan Nomor 14/G/KI/2025/PTUN.PDG. Putusan ini secara tegas memerintahkan Baznas untuk membuka data penerima zakat yang selama ini dikelola.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Putusan PTUN Padang Perintahkan Baznas Sumbar Buka Data Penerima Zakat, Publik Desak Transparansi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut menguatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, sekaligus memberi hak bagi masyarakat untuk mengetahui ke mana dana zakat disalurkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan zakat tepat sasaran.

“Putusan PTUN ini adalah kemenangan bagi keterbukaan informasi publik. Data penerima zakat harus bisa diakses agar tepat sasaran dan sesuai prinsip syariat serta peraturan perundang-undangan,” ujar Darmansyah, penggugat dalam perkara ini.

Baznas Sumbar sebelumnya beralasan tidak dapat memberikan data penerima zakat secara rinci karena alasan perlindungan data pribadi.

> “Permintaan data yang berisikan nama dan alamat penerima serta nominal atau jumlah barang yang diserahkan Baznas kepada penerima bantuan tidak dapat diberikan seluruhnya karena nama dan alamat penerima bantuan termasuk data pribadi yang dilindungi dan dirahasiakan,” tulis Baznas Sumbar dalam dokumen jawaban ajudikasi Komisi Informasi Sumbar.

BACA JUGA :  Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

“Data dan informasi yang dapat kami berikan ialah data yang berkaitan dengan data yang bersifat umum … kami akan berupaya meningkatkan pelayanan agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi program bantuan Baznas.”

 

Namun, pasca putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum, desakan publik agar Baznas segera melaksanakan perintah pengadilan semakin menguat.

“Putusan Mahkamah Agung ini jelas dan final. Tidak ada alasan lagi bagi Baznas Sumbar untuk menutup-nutupi data penerima zakat. Kami mendesak agar mereka taat hukum, melaksanakan, dan menghormati putusan pengadilan,” tegas Darlinsah, Pemimpin Redaksi PenaHarian.com, yang ikut memantau perkara ini.

Suarautama.id mendukung upaya keterbukaan informasi publik, termasuk dalam tata kelola zakat. Transparansi ini penting untuk memastikan dana zakat benar-benar sampai kepada mustahik yang berhak, sekaligus menjaga kepercayaan muzakki serta masyarakat luas.

Baznas Sumatera Barat diharapkan segera mematuhi putusan PTUN dengan membuka data penerima zakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita : Tim-Z

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Berita Terbaru