Putusan PTUN Padang Perintahkan Baznas Sumbar Buka Data Penerima Zakat, Publik Desak Transparansi

- Publisher

Senin, 22 September 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan Darmansyah terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat melalui Putusan Nomor 14/G/KI/2025/PTUN.PDG. Putusan ini secara tegas memerintahkan Baznas untuk membuka data penerima zakat yang selama ini dikelola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut menguatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, sekaligus memberi hak bagi masyarakat untuk mengetahui ke mana dana zakat disalurkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan zakat tepat sasaran.

“Putusan PTUN ini adalah kemenangan bagi keterbukaan informasi publik. Data penerima zakat harus bisa diakses agar tepat sasaran dan sesuai prinsip syariat serta peraturan perundang-undangan,” ujar Darmansyah, penggugat dalam perkara ini.

BACA JUGA :  Heboh di Media Sosial! Beredar Pesan Dugaan Pemerasan terhadap Anak Sekolah, Warganet Diminta Tetap Waspada

Baznas Sumbar sebelumnya beralasan tidak dapat memberikan data penerima zakat secara rinci karena alasan perlindungan data pribadi.

> “Permintaan data yang berisikan nama dan alamat penerima serta nominal atau jumlah barang yang diserahkan Baznas kepada penerima bantuan tidak dapat diberikan seluruhnya karena nama dan alamat penerima bantuan termasuk data pribadi yang dilindungi dan dirahasiakan,” tulis Baznas Sumbar dalam dokumen jawaban ajudikasi Komisi Informasi Sumbar.

BACA JUGA :  Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

“Data dan informasi yang dapat kami berikan ialah data yang berkaitan dengan data yang bersifat umum … kami akan berupaya meningkatkan pelayanan agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi program bantuan Baznas.”

 

Namun, pasca putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum, desakan publik agar Baznas segera melaksanakan perintah pengadilan semakin menguat.

“Putusan Mahkamah Agung ini jelas dan final. Tidak ada alasan lagi bagi Baznas Sumbar untuk menutup-nutupi data penerima zakat. Kami mendesak agar mereka taat hukum, melaksanakan, dan menghormati putusan pengadilan,” tegas Darlinsah, Pemimpin Redaksi PenaHarian.com, yang ikut memantau perkara ini.

BACA JUGA :  LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan

Suarautama.id mendukung upaya keterbukaan informasi publik, termasuk dalam tata kelola zakat. Transparansi ini penting untuk memastikan dana zakat benar-benar sampai kepada mustahik yang berhak, sekaligus menjaga kepercayaan muzakki serta masyarakat luas.

Baznas Sumatera Barat diharapkan segera mematuhi putusan PTUN dengan membuka data penerima zakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim-Z

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:40 WIB

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB