Putusan PTUN Padang Perintahkan Baznas Sumbar Buka Data Penerima Zakat, Publik Desak Transparansi

- Publisher

Senin, 22 September 2025 - 13:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id—

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan Darmansyah terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat melalui Putusan Nomor 14/G/KI/2025/PTUN.PDG. Putusan ini secara tegas memerintahkan Baznas untuk membuka data penerima zakat yang selama ini dikelola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut menguatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, sekaligus memberi hak bagi masyarakat untuk mengetahui ke mana dana zakat disalurkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan zakat tepat sasaran.

“Putusan PTUN ini adalah kemenangan bagi keterbukaan informasi publik. Data penerima zakat harus bisa diakses agar tepat sasaran dan sesuai prinsip syariat serta peraturan perundang-undangan,” ujar Darmansyah, penggugat dalam perkara ini.

BACA JUGA :  Sisir Rakata, Sertung, hingga Pulau Panjang, Tim Gabungan Belum Temukan 8 Orang yang Hilang

Baznas Sumbar sebelumnya beralasan tidak dapat memberikan data penerima zakat secara rinci karena alasan perlindungan data pribadi.

> “Permintaan data yang berisikan nama dan alamat penerima serta nominal atau jumlah barang yang diserahkan Baznas kepada penerima bantuan tidak dapat diberikan seluruhnya karena nama dan alamat penerima bantuan termasuk data pribadi yang dilindungi dan dirahasiakan,” tulis Baznas Sumbar dalam dokumen jawaban ajudikasi Komisi Informasi Sumbar.

BACA JUGA :  Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

“Data dan informasi yang dapat kami berikan ialah data yang berkaitan dengan data yang bersifat umum … kami akan berupaya meningkatkan pelayanan agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi program bantuan Baznas.”

 

Namun, pasca putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum, desakan publik agar Baznas segera melaksanakan perintah pengadilan semakin menguat.

“Putusan Mahkamah Agung ini jelas dan final. Tidak ada alasan lagi bagi Baznas Sumbar untuk menutup-nutupi data penerima zakat. Kami mendesak agar mereka taat hukum, melaksanakan, dan menghormati putusan pengadilan,” tegas Darlinsah, Pemimpin Redaksi PenaHarian.com, yang ikut memantau perkara ini.

BACA JUGA :  Bupati Merangin Ajak Insan Pers Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Demi Informasi Berkualitas

Suarautama.id mendukung upaya keterbukaan informasi publik, termasuk dalam tata kelola zakat. Transparansi ini penting untuk memastikan dana zakat benar-benar sampai kepada mustahik yang berhak, sekaligus menjaga kepercayaan muzakki serta masyarakat luas.

Baznas Sumatera Barat diharapkan segera mematuhi putusan PTUN dengan membuka data penerima zakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim-Z

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/