SUARA UTAMA, Probolinggo – Warga Desa Alas pandan Dusun patemon RT 06 RW 03 Kecamatan Pakuniran “SF Cs” di kejutkan dengan turun nya surat eksekusi pada tanggal 18 September 2025 menyusul putusan pengadilan Kraksaan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun tanah yang akan di eksekusi pada tanggal 25 September 2025 terdapat 6(enam) bangunan rumah serta kuburan keluarga. 22/09/2025.
Dikarenakan Putusan dinilai terdapat beberapa kejanggalan, demi mencari keadilan “SF Cs” melakukan perlawanan ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukumnya “Prayuda Rudy Nurcahya” Namun, Putusan nya sampai saat ini belum turun. Demi terciptanya keadilan serta kemanusiaan “Prayuda” rela di bayar dengan pisang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat team media menemui kuasa hukum Termohon “SF Cs” di kediaman nya. pengacara muda “Prayuda Rudy Nurcahya” merasa prihatin terhadap putusan eksekusi pengadilan. Ia juga mempertanyakan koordinasi antara pengadilan Kraksaan dengan polres Probolinggo.
“Kasian Mereka, Mereka kan sudah mendapat surat dari pengadilan secara resmi bangunan rumah nya mau di eksekusi pada tanggal 25 September 2025. Kalau pertanyaan saya, mereka ini mau tinggal dimana?. apakah koordinasi nya sudah Mateng antara pengadilan dengan kepolisian?. di situ ada 6 rumah lho ya. “Katanya.
Prayuda Kuasa Hukum “SF Cs” menegaskan bahwa klein nya mempunyai sertifikat yang belum di Batalkan oleh pengadilan. Ia juga menegaskan bahwa pihak nya telah melakukan perlawanan Melalui MA, Namun putusan nya belum turun. Ia juga membeberkan terkait putusan eksekusi tanggal 25 September 2025.
“Coba di tinjau lagi mengenai keputusan yang akan di laksanakan, Putusan yang berkaitan dengan batas itu keliru. jadi menurut saya salah yang namanya putusan itu. Monggo lah, dari sisi kemanusiaan. Kasian Mereka, kalau saya pribadi selaku kuasa hukum nya, jujur aja saya cuman di kasih pisang untuk jasa saya. gak ada yang namanya nominal apa, tapi saya mau demi keadilan. “Tegas nya.
Ia juga menyinggung pengadilan Negeri Kraksaan, jika gugatan dirinya nanti menang di MA, sementara bangunan rumah Klein nya telah di eksekusi, mungkin kah pengadilan mau membiayai?. sementara dirinya mengaku hanya di bayar dengan pisang. Selain itu Ia juga membeberkan pengalaman nya saat mengajukan eksekusi.
“Saya sudah berapa kali mengajukan eksekusi, biasanya pemohon dan termohon itu di pertemukan, yang paling gencar yang minta biasanya kepolisian (Polres Probolinggo) karena hatinya baik pinginnya adalah kondusif. sekarang ini gak ada untuk di panggil agar duduk bersama memberikan nasehat. termohon ini bagaimana?. ini gak ada sama sekali. “Beber nya.
Lebih lanjut “Prayuda Rudy Nurcahya” Kembali menegaskan dan mempertanyakan nama pemohon. Ia mengaku mempunyai bukti bahwa nama pemohon telah meninggal pada tahun 1977 sementara gugatan tahun 2008.
“Berkaitan dengan bukti bukti, yang mengajukan gugatan itu siapa?. Saisin yang mana?. Saisin itu saya punya bukti keterangan kematian dari Desa Plampang bahwa tahun 1977 meninggal dunia. terus yang mengajukan gugatan tahun 2008. Saisin yang mana? apa hantu?. “Ucap Prayuda.
Kuasa hukum SF Cs menambahkan, bahwa Saisin (pak ya) di desa Alas pandan tidak ada, yang ada hanyalah Saisin (Samudin), Kakek dari Klein nya. selain itu menurut Prayuda, dilahan yang akan di eksekusi terdapat kuburan keluarga.
“Surat surat dari desa Alas pandan itu menyampaikan dengan tegas, Tidak ada yang namanya Saisin (pak ya) yang ada Saisin (Samudin) sementara mereka (pemohon) adalah Saisin (pak ya). Disitu juga ada yang namanya makam, kita lihat sama sama, makam itu jelas makam keluarga, mau di taruh di mana itu nanti kalau mau di eksekusi. “imbuh nya.
Penulis : Ali Misno














