Enam Rumah di Desa Alas Pandan Akan Eksekusi Demi Keadilan Prayuda Rela di Bayar Pisang 

- Publisher

Senin, 22 September 2025 - 08:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Warga Desa Alas pandan Dusun patemon RT 06 RW 03 Kecamatan Pakuniran “SF Cs” di kejutkan dengan turun nya surat eksekusi pada tanggal 18 September 2025 menyusul putusan pengadilan Kraksaan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun tanah yang akan di eksekusi pada tanggal 25 September 2025 terdapat 6(enam) bangunan rumah serta kuburan keluarga. 22/09/2025.

Dikarenakan Putusan dinilai terdapat beberapa kejanggalan, demi mencari keadilan “SF Cs” melakukan perlawanan ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukumnya “Prayuda Rudy Nurcahya” Namun, Putusan nya sampai saat ini belum turun. Demi terciptanya keadilan serta kemanusiaan “Prayuda” rela di bayar dengan pisang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat team media menemui kuasa hukum Termohon “SF Cs” di kediaman nya. pengacara muda “Prayuda Rudy Nurcahya” merasa prihatin terhadap putusan eksekusi pengadilan. Ia juga mempertanyakan koordinasi antara pengadilan Kraksaan dengan polres Probolinggo.

BACA JUGA :  DJKI Dorong Komersialisasi Paten Lewat Indonesia Patent Awards 2026

“Kasian Mereka, Mereka kan sudah mendapat surat dari pengadilan secara resmi bangunan rumah nya mau di eksekusi pada tanggal 25 September 2025. Kalau pertanyaan saya, mereka ini mau tinggal dimana?. apakah koordinasi nya sudah Mateng antara pengadilan dengan kepolisian?. di situ ada 6 rumah lho ya. “Katanya.

Prayuda Kuasa Hukum “SF Cs” menegaskan bahwa klein nya mempunyai sertifikat yang belum di Batalkan oleh pengadilan. Ia juga menegaskan bahwa pihak nya telah melakukan perlawanan Melalui MA, Namun putusan nya belum turun. Ia juga membeberkan terkait putusan eksekusi tanggal 25 September 2025.

“Coba di tinjau lagi mengenai keputusan yang akan di laksanakan, Putusan yang berkaitan dengan batas itu keliru. jadi menurut saya salah yang namanya putusan itu. Monggo lah, dari sisi kemanusiaan. Kasian Mereka, kalau saya pribadi selaku kuasa hukum nya, jujur aja saya cuman di kasih pisang untuk jasa saya. gak ada yang namanya nominal apa, tapi saya mau demi keadilan. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Dinkes Dogiyai Gelar Pelatihan Pengelola Imunisasi

Ia juga menyinggung pengadilan Negeri Kraksaan, jika gugatan dirinya nanti menang di MA, sementara bangunan rumah Klein nya telah di eksekusi, mungkin kah pengadilan mau membiayai?. sementara dirinya mengaku hanya di bayar dengan pisang. Selain itu Ia juga membeberkan pengalaman nya saat mengajukan eksekusi.

“Saya sudah berapa kali mengajukan eksekusi, biasanya pemohon dan termohon itu di pertemukan, yang paling gencar yang minta biasanya kepolisian (Polres Probolinggo) karena hatinya baik pinginnya adalah kondusif. sekarang ini gak ada untuk di panggil agar duduk bersama memberikan nasehat. termohon ini bagaimana?. ini gak ada sama sekali. “Beber nya.

Lebih lanjut “Prayuda Rudy Nurcahya” Kembali menegaskan dan mempertanyakan nama pemohon. Ia mengaku mempunyai bukti bahwa nama pemohon telah meninggal pada tahun 1977 sementara gugatan tahun 2008.

BACA JUGA :  Korban PRONA dan PTSL Belum Merdeka Secara Utuh, Oknum Kepala ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Diduga  Bersembunyi di Bawah Ketiak

“Berkaitan dengan bukti bukti, yang mengajukan gugatan itu siapa?. Saisin yang mana?. Saisin itu saya punya bukti keterangan kematian dari Desa Plampang bahwa tahun 1977 meninggal dunia. terus yang mengajukan gugatan tahun 2008. Saisin yang mana? apa hantu?. “Ucap Prayuda.

Kuasa hukum SF Cs menambahkan, bahwa Saisin (pak ya) di desa Alas pandan tidak ada, yang ada hanyalah Saisin (Samudin), Kakek dari Klein nya. selain itu menurut Prayuda, dilahan yang akan di eksekusi terdapat kuburan keluarga.

“Surat surat dari desa Alas pandan itu menyampaikan dengan tegas, Tidak ada yang namanya Saisin (pak ya) yang ada Saisin (Samudin) sementara mereka (pemohon) adalah Saisin (pak ya). Disitu juga ada yang namanya makam, kita lihat sama sama, makam itu jelas makam keluarga, mau di taruh di mana itu nanti kalau mau di eksekusi. “imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/