Gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan Didaftarkan di PTUN Jakarta

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum dan perpajakan, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menilai gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan akan menjadi ujian penting di PTUN. Ia menekankan bahwa negara memang berwenang menagih piutang, namun harus tetap menjunjung asas proporsionalitas serta menjamin perlindungan hak warga negara.

Praktisi hukum dan perpajakan, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menilai gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan akan menjadi ujian penting di PTUN. Ia menekankan bahwa negara memang berwenang menagih piutang, namun harus tetap menjunjung asas proporsionalitas serta menjamin perlindungan hak warga negara.

SUARA UTAMA – Jakarta, 18 September 2025 – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, putri Presiden RI ke-2 Soeharto, resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa hingga Kamis (18/9), pihak Kemenkeu belum menerima surat resmi terkait perkara ini.

“Sampai semalam kami cek, belum ada surat terkait gugatan tersebut yang masuk ke Kemenkeu,” jelas Deni.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan Didaftarkan di PTUN Jakarta Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah media menyebut gugatan Tutut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 mengenai pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.

Dokumen itu dikabarkan tertanggal 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang Sri Mulyani. Namun, Deni menegaskan belum bisa memastikan apakah gugatan tersebut benar menyasar KMK dimaksud. Ia menambahkan, penjelasan resmi baru dapat disampaikan setelah Kemenkeu menerima salinan resmi gugatan.

BACA JUGA :  Partai Gelora Berduka, Selamat Jalan Coach Ferial Fera Bidpuan DPD Sleman Yogyakarta

Kuasa hukum Tutut Soeharto, Ibnu Setyo Hastomo, hingga berita ini diturunkan juga belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, rincian gugatan belum dipublikasikan. Informasi yang tersedia sejauh ini hanya mencatat biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp900 ribu, dengan jadwal pemeriksaan persiapan pada Selasa, 23 September 2025.

Konsultan Pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menilai gugatan ini berpotensi menjadi preseden penting bagi kewenangan Kementerian Keuangan dalam menetapkan keputusan administratif.

“Kalau benar gugatan ini terkait KMK soal pencegahan bepergian ke luar negeri, maka ini akan menjadi ujian penting di PTUN. Negara memang memiliki kewenangan dalam menagih piutang, tetapi tetap harus menjunjung asas proporsionalitas dan menjamin perlindungan hak warga negara,” tegas Yulianto.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Berita Terbaru