SUARA UTAMA – Jakarta, 18 September 2025 – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, putri Presiden RI ke-2 Soeharto, resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa hingga Kamis (18/9), pihak Kemenkeu belum menerima surat resmi terkait perkara ini.
“Sampai semalam kami cek, belum ada surat terkait gugatan tersebut yang masuk ke Kemenkeu,” jelas Deni.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah media menyebut gugatan Tutut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 mengenai pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.
Dokumen itu dikabarkan tertanggal 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang Sri Mulyani. Namun, Deni menegaskan belum bisa memastikan apakah gugatan tersebut benar menyasar KMK dimaksud. Ia menambahkan, penjelasan resmi baru dapat disampaikan setelah Kemenkeu menerima salinan resmi gugatan.
Kuasa hukum Tutut Soeharto, Ibnu Setyo Hastomo, hingga berita ini diturunkan juga belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, rincian gugatan belum dipublikasikan. Informasi yang tersedia sejauh ini hanya mencatat biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp900 ribu, dengan jadwal pemeriksaan persiapan pada Selasa, 23 September 2025.
Konsultan Pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menilai gugatan ini berpotensi menjadi preseden penting bagi kewenangan Kementerian Keuangan dalam menetapkan keputusan administratif.
“Kalau benar gugatan ini terkait KMK soal pencegahan bepergian ke luar negeri, maka ini akan menjadi ujian penting di PTUN. Negara memang memiliki kewenangan dalam menagih piutang, tetapi tetap harus menjunjung asas proporsionalitas dan menjamin perlindungan hak warga negara,” tegas Yulianto.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














