Gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan Didaftarkan di PTUN Jakarta

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum dan perpajakan, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menilai gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan akan menjadi ujian penting di PTUN. Ia menekankan bahwa negara memang berwenang menagih piutang, namun harus tetap menjunjung asas proporsionalitas serta menjamin perlindungan hak warga negara.

Praktisi hukum dan perpajakan, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menilai gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan akan menjadi ujian penting di PTUN. Ia menekankan bahwa negara memang berwenang menagih piutang, namun harus tetap menjunjung asas proporsionalitas serta menjamin perlindungan hak warga negara.

SUARA UTAMA – Jakarta, 18 September 2025 – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, putri Presiden RI ke-2 Soeharto, resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa hingga Kamis (18/9), pihak Kemenkeu belum menerima surat resmi terkait perkara ini.

“Sampai semalam kami cek, belum ada surat terkait gugatan tersebut yang masuk ke Kemenkeu,” jelas Deni.

Sejumlah media menyebut gugatan Tutut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 mengenai pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.

Dokumen itu dikabarkan tertanggal 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang Sri Mulyani. Namun, Deni menegaskan belum bisa memastikan apakah gugatan tersebut benar menyasar KMK dimaksud. Ia menambahkan, penjelasan resmi baru dapat disampaikan setelah Kemenkeu menerima salinan resmi gugatan.

BACA JUGA :  Manuver Politik Mencitrakan Presiden Anti Media: Fakta Anies Baswedan Sebagai Ilustrasi

Kuasa hukum Tutut Soeharto, Ibnu Setyo Hastomo, hingga berita ini diturunkan juga belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, rincian gugatan belum dipublikasikan. Informasi yang tersedia sejauh ini hanya mencatat biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp900 ribu, dengan jadwal pemeriksaan persiapan pada Selasa, 23 September 2025.

Konsultan Pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menilai gugatan ini berpotensi menjadi preseden penting bagi kewenangan Kementerian Keuangan dalam menetapkan keputusan administratif.

“Kalau benar gugatan ini terkait KMK soal pencegahan bepergian ke luar negeri, maka ini akan menjadi ujian penting di PTUN. Negara memang memiliki kewenangan dalam menagih piutang, tetapi tetap harus menjunjung asas proporsionalitas dan menjamin perlindungan hak warga negara,” tegas Yulianto.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terbaru