Pasal 112 dan 127 UU Narkotika, Antara Instrumen Hukum dan Potensi Pasal Karet

- Publisher

Rabu, 17 September 2025 - 11:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penegakan hukum narkotika di Indonesia, fokus pada Pasal 112 dan 127 UU Narkotika.

Ilustrasi penegakan hukum narkotika di Indonesia, fokus pada Pasal 112 dan 127 UU Narkotika.

SUARA UTAMA – Jakarta, 17 September 2025 – Penerapan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kembali menuai sorotan publik. Kedua pasal yang sering digunakan aparat penegak hukum dalam kasus narkotika dinilai rawan multitafsir dan berpotensi menjadi “pasal karet.”

Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Namun, efektivitas penindakan hukum kerap diperdebatkan, terutama terkait keadilan bagi pengguna narkotika yang seharusnya mendapat rehabilitasi.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isi Pasal

  • Pasal 112 mengatur pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, bahkan dapat dijatuhi hukuman mati pada kondisi tertentu.
  • Pasal 127 ditujukan bagi penyalahguna narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Namun, pasal ini juga membuka peluang rehabilitasi apabila hasil asesmen menunjukkan pelaku adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA :  Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

 

Pandangan Praktisi

Praktisi hukum, Eko Wahyu Pramono, menilai bahwa kedua pasal tersebut memiliki sisi ganda: satu sisi menindak pengedar, sisi lain seharusnya memberi ruang rehabilitasi bagi pengguna.

Pasal 112 dan 127 seharusnya jelas membedakan antara pengedar dan pengguna. Sayangnya, redaksinya terlalu luas sehingga membuka ruang tafsir aparat. Akibatnya, pengguna bisa saja diperlakukan seolah-olah pengedar,” ujar Eko.

BACA JUGA :  Operasi ATM BRI Lelet, Uang Nasabah Diduga Dicuri

Ia menambahkan, secara logika hukum, seorang pengguna hampir pasti memenuhi unsur Pasal 112 karena memiliki narkotika untuk dipakai.
“Seorang pengguna pun, ketika hendak mengonsumsi narkoba, pasti dalam posisi menyimpan atau menguasai barang tersebut. Inilah celah yang membuat pengguna rawan dijerat dengan pasal pengedar,” tegasnya.

Menurut Eko, ketidakjelasan penerapan kedua pasal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Kita sering lihat ada perbedaan perlakuan: sebagian diarahkan ke rehabilitasi, sementara yang lain justru dijatuhi pidana berat meskipun kasusnya serupa. Dari sinilah muncul pandangan publik yang menyebutnya pasal karet,” tambahnya.

 

Konfirmasi Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, BNN dan Kepolisian RI belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik atas penerapan Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika.

BACA JUGA :  Jalan Poros Gurimbang–Sukan Rusak Bertahun-tahun, Kepala Kampung: Warga Terus Jadi Korban Janji Perbaikan

 

Kesimpulan

Perdebatan mengenai Pasal 112 dan 127 memperlihatkan dilema penegakan hukum narkotika di Indonesia. Di satu sisi, negara wajib tegas memberantas peredaran narkoba melalui instrumen hukum yang kuat. Namun, di sisi lain, pecandu sebagai korban penyalahgunaan seharusnya berhak mendapatkan rehabilitasi, bukan diperlakukan layaknya pengedar.

Ketiadaan batasan yang jelas dalam praktik penerapan kedua pasal ini menimbulkan ruang tafsir luas dan berpotensi mencederai rasa keadilan. Evaluasi norma hukum dan pengawasan ketat dalam implementasi dinilai krusial agar penegakan hukum berjalan adil, proporsional, dan berpihak pada kepentingan publik.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?
Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Berita ini 558 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand