SUARA UTAMA, Probolinggo – Terendus ketua pro jamin yang tergabung di komunitas Pakopak dugaan pungutan liar (pungli) berkedok infaq di SDN Binor kecamatan Paiton. Miris, dengan bermacam cara oknum di lingkungan pendidikan menghindari dari jeratan hukum tindak pidana pungutan liar (Pungli). 13/09/2025.
Salah satunya, diduga telah terjadi di SDN Binor dengan modus infaq. yang mana oknum di lingkungan SDN Binor meminta/menarik iuran setiap bulan per siswa sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu) perbulan. penarikan tersebut di ketahui mulai bulan Agustus 2024 hingga bulan Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karenanya, Ketua Pro Jamin “Budi Harianto” Yang tergabung di komunitas Pakopak mengecam keras terhadap oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus infaq. pihak nya tidak akan tinggal jika di temukan dugaan pungli seperti yang diduga terjadi di SDN Binor.
“SDN Binor kami menduga ada oknum yang telah melakukan tindak pidana pungutan liar dengan modus infaq. Sangat kami sayangkan dan kami mengecam atas tindakan para oknum tersebut. Data data telah kami kumpulkan, Kami akan melanjutkan dengan mengambil langkah langkah sesuai aturan dan undang-undang. “Tegas nya.
Ketua Pro Jamin “Budi Hartono” kembali menegaskan bahwa, Sesuai aturan dan undang-undang. pungli berbentuk apapun tidak di perbolehkan utama nya di tingkat dasar dan menengah. penguatan menurut nya di anggap melanggar hak hak siswa dan wali murid.
“Sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Pungutan berbentuk apapun dianggap melanggar hak siswa dan orang tua/wali, serta bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya gratis dan terjangkau, terutama di tingkat dasar dan menengah. “Tegas nya.
Korwil bidang pendidikan kecamatan Paiton “Ahmad Fathurrozi” Saat di konfirmasi media pada tanggal 09 September 2025 prihal dugaan adanya Praktik pungli berkedok infaq sebesar Rp. 50.000 per siswa di SDN Binor. Walaupun Pesan singkat media telah terbaca namun, tidak ada jawaban.
Selanjutnya, team media mengkonfirmasi salah satu wali kelas SDN Binor “Aminah” pada tanggal 10 September 2025, melalui pesan singkat Whatsap. Prihal dugaan adanya praktik pungli berkedok sodakoh yang di minta setiap bulan. Secara tidak Langsung Ia mengakui penarikan tersebut. Bahkan Ia beralasan penarikan terjadi pada tahun lalu, sementara data yang di dapat oleh narasumber tahun 2025 masih ada penarikan.
“Walaikum salam, Mohon maaf ,sampean bisa langsung ke Bu ketua paguyuban wali murid putri Bu kades Binor ,Katena ini adalah program wali murid , yang mengelola juga paguyuban dan itu tahun ajaran yang kemaren ,itupun tidak wajib. “Jawab nya.
Masih melalui jaringan yang sama team media meminta nomor Kepala sekolah serta ketua paguyuban yang di sebut sebut pengelola penarikan infaq tersebut. Ia tidak memberikan melainkan menyarankan media untuk datang ke rumah ibu kepala Desa Binor. “Mohon maaf saya tidak punya. Bisa tanya langsung kerumah Bu kades. “Jawab nya lagi.
Sementara kepala desa Binor “Hj. Hostifawati” saat di konfirmasi media melalui jaringan yang sama pada tanggal 11 September 2025, membenarkan bahwa putri Sebagai ketua paguyuban di SDN Binor Paiton. “Ya. “Katanya. namun, Ia tidak menjawabnya prihal dugaan pungutan tersebut.
Penulis : Ali Misno














