SUARA UTAMA – Jakarta, 3 september 2025 — Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengungkapkan rasa empati atas penjarahan rumahnya di Bintaro, Jakarta Selatan, menuai perhatian publik. Dalam unggahannya di media sosial, Sri Mulyani menyebutkan bahwa musibah tersebut merupakan risiko dalam perjuangannya membangun bangsa. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas sebagai pejabat negara dengan menjunjung tinggi konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Namun, pernyataan tersebut mendapat respons kritis dari dua organisasi yang berperan aktif dalam pengawasan tata kelola perpajakan dan administrasi pemerintahan di Indonesia, yaitu Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) dan Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I). Kedua organisasi ini mengajukan kritik terhadap kepemimpinan Sri Mulyani di bidang perpajakan dan pengelolaan keuangan negara.
P5I: Tantangan terhadap Pemahaman Hukum Perpajakan Sri Mulyani
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum P5I, Dr. Alessandro Rey, menyampaikan pandangannya bahwa Sri Mulyani perlu lebih memahami prinsip-prinsip dasar hukum perpajakan. “Sebagai Menteri Keuangan, beliau harus memiliki pemahaman yang lebih mendalam terkait dengan hukum perpajakan. Jika pernyataan ini tidak tepat, saya siap untuk membahasnya di pengadilan,” kata Dr. Rey.
Menurut Dr. Rey, kebijakan fiskal yang diterapkan Sri Mulyani lebih fokus pada peningkatan pajak tanpa mempertimbangkan kerangka hukum yang mendasarinya. Ia menyarankan agar pendekatan fiskal dapat lebih seimbang dan tidak hanya menekankan pada aspek penarikan pajak.
Dr. Rey juga menantang Sri Mulyani untuk berdialog terbuka mengenai kebijakan perpajakan Indonesia dalam sebuah forum yang bisa diakses oleh publik, agar masyarakat dapat menilai secara langsung.
IWPI: Kritik terhadap Pelanggaran Terhadap UUD dan UU Administrasi Pemerintahan
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyatakan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh Sri Mulyani berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum negara. “Kami mengingatkan bahwa kebijakan fiskal yang diterapkan saat ini harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” kata Rinto.
Sebagai contoh, Rinto menyoroti ketidakjelasan respons Kementerian Keuangan terhadap pertanyaan yang diajukan oleh IWPI melalui PPID Kemenkeu terkait dengan pengakuan Indonesia sebagai negara hukum. Alih-alih memberikan jawaban langsung, pihak Kemenkeu merujuk pertanyaan tersebut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang menurut IWPI tidak seharusnya dilakukan.
Rinto juga menyoroti praktik di pengadilan pajak yang dianggap tidak memperhatikan asas transparansi dan keadilan. Menurutnya, hal ini berpotensi merugikan kepentingan publik dan mengarah pada pelanggaran hak-hak warga negara.
Sri Mulyani: Komitmen untuk Menjalankan UUD 1945
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa sebagai pejabat negara, ia telah disumpah untuk menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa ia memahami betul bahwa tidak semua kebijakan yang diterapkan akan diterima oleh semua pihak.
Namun, pernyataan tersebut dianggap bertentangan dengan kenyataan di lapangan, di mana beberapa kebijakan fiskal dan pengawasan yang diterapkan di bawah kepemimpinannya dianggap mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah.
Aspirasi Rakyat yang Belum Direspon dengan Baik
IWPI juga menyesalkan bahwa berbagai surat resmi yang diajukan ke DPR RI dan Kemenkeu mengenai reformasi perpajakan dan keadilan dalam proses pengadilan pajak tidak mendapat respons yang memadai. Rinto menegaskan, “Jika jalur konstitusional saja tidak digubris, ke mana lagi rakyat bisa menyuarakan aspirasinya?”
Desakan untuk Evaluasi dan Dialog Terbuka
IWPI dan P5I mendesak agar pemerintah dan DPR melakukan evaluasi terhadap kebijakan perpajakan yang ada, serta mempertimbangkan kembali peran dan kewenangan Menteri Keuangan. Kedua organisasi ini juga mengajak Sri Mulyani untuk lebih terbuka dan hadir dalam forum diskusi publik agar masyarakat dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas dan seimbang.
“Jika memang yakin bahwa kebijakan yang diterapkan sudah sesuai dengan UUD dan UU yang berlaku, tidak ada alasan untuk tidak berdialog dengan publik,” kata Dr. Rey.
Penutup
Kritik yang disampaikan oleh IWPI dan P5I bukanlah serangan pribadi terhadap Menteri Keuangan, melainkan sebagai upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan pengelolaan keuangan negara. Dalam situasi seperti ini, penting untuk memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima dan diutamakan dalam setiap kebijakan yang diambil.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














