SUARA UTAMA, Merangin, – Dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Harno terhadap Winda, warga Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, kian memanas. Upaya mediasi keluarga yang digelar sebelumnya kandas, bahkan berujung keributan baru pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Winda menuturkan, persoalan bermula ketika nama dan data pribadinya diduga digunakan Harno untuk membeli sebidang tanah tanpa sepengetahuannya. Parahnya lagi, tanah tersebut kemudian dijual hingga berpindah tangan tiga kali, dengan tanda tangan Winda yang diduga dipalsukan.
“Selama ini saya diam, berharap ada itikad baik. Tapi ternyata tidak ada. Nama saya dipakai, tanda tangan saya dipalsukan, dan saya jelas dirugikan,” ungkap Winda kepada media ini, Minggu (31/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketegangan semakin memuncak ketika anak dari Harno mendatangi rumah Winda pada Sabtu malam. Alih-alih melakukan klarifikasi, ia justru diduga memaki-maki, melempar sapu, hingga merobek pakaian Winda.
“Bukannya bicara baik-baik, malah memaki saya dan berlaku kasar. Itu bukti mereka tidak menghargai saya sedikit pun. Karena itu saya sudah bulat akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Winda.

Ia memastikan pada Selasa (2/9/2025) mendatang akan melapor resmi ke Polres Merangin dengan membawa bukti serta menghadirkan saksi.
“Saya sudah siapkan semua berkas dan bukti. Biarlah nanti hukum yang menentukan siapa salah, siapa benar. Saya tidak takut, karena saya tidak merasa salah,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyangkut dugaan manipulasi data pribadi hingga pemalsuan dokumen penting, yang berpotensi menjerat pelaku dengan pasal pidana berat. Pihak kepolisian diminta segera turun tangan mengusut tuntas perkara ini agar tidak semakin memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














