SUARA UTAMA, Merangin – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran makan dan minum di DPRD Kabupaten Merangin kembali mencuat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat beberapa pos belanja khusus untuk kebutuhan konsumsi pimpinan dewan, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
Belanja tersebut terbagi dalam tiga pos: makan minum khusus pimpinan DPRD, makan minum sekretariat, serta makan minum untuk rumah dinas Ketua DPRD. Pada 2019, belanja konsumsi rumah tangga Ketua DPRD saja tercatat sekitar Rp5 juta per bulan. Kini, nilainya diperkirakan lebih tinggi.
Yang menjadi sorotan, mekanisme belanja tersebut seharusnya menggunakan sistem real cross—artinya seluruh pengeluaran harus berdasarkan pembelian nyata, seperti sayur, ikan, dan kebutuhan harian lain. Namun, dalam praktiknya, ditemukan penggunaan dokumen atau BON yang ditandatangani pihak ketiga, padahal mekanisme ini tidak dibenarkan secara aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, belanja konsumsi pimpinan DPRD Merangin mencapai angka fantastis. Contohnya, untuk makan minum rumah dinas Ketua DPRD, anggaran bulanan sekitar Rp30 juta. Jika dikalikan setahun, jumlahnya menyentuh Rp360 juta. Angka ini jelas melebihi batas pengadaan langsung (PL) yang hanya diperbolehkan di bawah Rp200 juta. Artinya, mekanisme seharusnya dilakukan melalui tender terbuka, bukan pengadaan langsung.
“Kalau rekeningnya satu, misalnya ‘makan minum pimpinan’, maka harus ditender. Tidak bisa dipecah-pecah menjadi anggaran Ketua Rp100 juta dan Wakil Ketua Rp100 juta tanpa tender. Itu jelas melanggar aturan,” ungkap sumber yang mengetahui persoalan ini.
Persoalan lain yang mencuat adalah penggunaan toko tertentu dalam pengadaan. Pada 2019, toko Pusako disebut-sebut menjadi langganan penyedia makan minum DPRD. “Kalau sampai sekarang masih dipakai, saya yakin mekanismenya tidak akan real cross. Saya berani bicara karena tahun 2019 saya pernah diperiksa, dan itu jadi temuan. Bahkan saya sudah mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.
Untuk memastikan kebenaran dugaan ini, publik diminta menunggu konfirmasi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Pada 2020, Sekwan dijabat Fauziah.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














