Disusun oleh: Rinto Setiyawan – Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia
SUARA UTAMA – Jakarta, 17 Agustus 2025 — Gelombang protes atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terjadi di sejumlah daerah sejak awal Agustus. Pemerintah Pusat merespons melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025 yang menganjurkan penundaan atau pencabutan kebijakan kenaikan tarif PBB/NJOP yang dinilai memberatkan, sembari memulihkan penggunaan aturan tahun sebelumnya. Sehari sesudahnya, Pemkab Semarang membatalkan rencana kenaikan PBB/NJOP dan menyiapkan mekanisme pengembalian selisih bagi wajib pajak yang terlanjur membayar lebih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Pati, Jawa Tengah, Bupati Sudewo pada 8 Agustus 2025 mencabut rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250% setelah mendapat penolakan luas. Namun aksi massa pada 13 Agustus 2025 tetap berlangsung dengan tuntutan yang meluas. Laporan media arus utama menyebut skala massa ribuan/puluhan ribu orang.
Di Jombang, Jawa Timur, pemberitaan mencatat kasus kenaikan individu hingga 1.202%, memicu protes dan gelombang pengajuan keringanan ke Bapenda. Pemda menyatakan evaluasi lanjutan terhadap pengaturan PBB-P2 tetap berjalan.
Sebelumnya, pemerintah menempuh langkah efisiensi belanja 2025 lewat Inpres No. 1/2025. Dokumen resmi menyebutkan target penghematan Rp306,6 triliun, termasuk efisiensi perjalanan dinas 50% serta penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) melalui mekanisme pengaturan rinci; bukan pemotongan TKD 50%.
Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN 2025 dialokasikan Rp71 triliun. Dalam pidato RAPBN 2026 (15 Agustus 2025), Presiden menyampaikan rencana alokasi MBG Rp335 triliun untuk memperluas cakupan pada tahun depan.
Terkait pernyataan “local taxing power” pada 2024, Kementerian Keuangan menargetkan rasio pajak daerah terhadap PDRB sekitar 3% (dari kisaran 1,3% saat itu). Sejumlah pemberitaan menafsirkan ini sebagai dorongan peningkatan kekuatan pajak daerah hingga 3 kali lipat (230–300%), namun bukan instruksi menaikkan tarif PBB secara seragam.
Landasan Hukum & Jalur Keberatan
Penyesuaian PBB-P2 berpayung pada UU No. 1/2022 (HKPD) yang menetapkan tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5% dan mendasarkan pengenaan pada NJOP; serta PP No. 35/2023 yang mengatur mekanisme penetapan, keberatan, dan pembetulan pajak daerah.
Konstitusi (UUD 1945 Pasal 31 ayat (4)) juga mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN/APBD sebagai bagian dari prioritas belanja.
Dampak untuk Warga
• Daerah dapat menunda/mencabut kenaikan PBB/NJOP yang memberatkan serta mengembalikan selisih yang terlanjur dibayar—sebagaimana langkah yang diumumkan Pemkab Semarang.
• Wajib pajak yang tidak mampu membayar atau menilai ketetapan tidak wajar dapat menempuh keberatan/pembetulan sesuai PP 35/2023 dan peraturan daerah setempat.
Untuk keberimbangan, redaksi masih menunggu keterangan resmi Kemendagri, Kemenkeu/DJPK, dan Pemkab Pati, Jombang, serta Semarang tentang dasar penetapan NJOP, pertimbangan kebijakan, dan mekanisme keringanan/pengembalian bagi wajib pajak.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














