Kenaikan PBB Picu Protes, Pusat Terbitkan Edaran: Daerah Diminta Tahan Kenaikan yang Memberatkan

- Publisher

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Disusun oleh: Rinto Setiyawan – Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia

 

SUARA UTAMA – Jakarta, 17 Agustus 2025 — Gelombang protes atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terjadi di sejumlah daerah sejak awal Agustus. Pemerintah Pusat merespons melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025 yang menganjurkan penundaan atau pencabutan kebijakan kenaikan tarif PBB/NJOP yang dinilai memberatkan, sembari memulihkan penggunaan aturan tahun sebelumnya. Sehari sesudahnya, Pemkab Semarang membatalkan rencana kenaikan PBB/NJOP dan menyiapkan mekanisme pengembalian selisih bagi wajib pajak yang terlanjur membayar lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Pati, Jawa Tengah, Bupati Sudewo pada 8 Agustus 2025 mencabut rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250% setelah mendapat penolakan luas. Namun aksi massa pada 13 Agustus 2025 tetap berlangsung dengan tuntutan yang meluas. Laporan media arus utama menyebut skala massa ribuan/puluhan ribu orang.

BACA JUGA :  Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Di Jombang, Jawa Timur, pemberitaan mencatat kasus kenaikan individu hingga 1.202%, memicu protes dan gelombang pengajuan keringanan ke Bapenda. Pemda menyatakan evaluasi lanjutan terhadap pengaturan PBB-P2 tetap berjalan.

Sebelumnya, pemerintah menempuh langkah efisiensi belanja 2025 lewat Inpres No. 1/2025. Dokumen resmi menyebutkan target penghematan Rp306,6 triliun, termasuk efisiensi perjalanan dinas 50% serta penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) melalui mekanisme pengaturan rinci; bukan pemotongan TKD 50%.

Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN 2025 dialokasikan Rp71 triliun. Dalam pidato RAPBN 2026 (15 Agustus 2025), Presiden menyampaikan rencana alokasi MBG Rp335 triliun untuk memperluas cakupan pada tahun depan.

BACA JUGA :  KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

Terkait pernyataan “local taxing power” pada 2024, Kementerian Keuangan menargetkan rasio pajak daerah terhadap PDRB sekitar 3% (dari kisaran 1,3% saat itu). Sejumlah pemberitaan menafsirkan ini sebagai dorongan peningkatan kekuatan pajak daerah hingga 3 kali lipat (230–300%), namun bukan instruksi menaikkan tarif PBB secara seragam.

Landasan Hukum & Jalur Keberatan
Penyesuaian PBB-P2 berpayung pada UU No. 1/2022 (HKPD) yang menetapkan tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5% dan mendasarkan pengenaan pada NJOP; serta PP No. 35/2023 yang mengatur mekanisme penetapan, keberatan, dan pembetulan pajak daerah.

BACA JUGA :  Yuk Ikutan, Persatuan Kelana Alam Indonesia Gelar Hiking Gunung Lorokan serta Open Trip Pantai 3 in 1 Malang

Konstitusi (UUD 1945 Pasal 31 ayat (4)) juga mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN/APBD sebagai bagian dari prioritas belanja.

Dampak untuk Warga
• Daerah dapat menunda/mencabut kenaikan PBB/NJOP yang memberatkan serta mengembalikan selisih yang terlanjur dibayar—sebagaimana langkah yang diumumkan Pemkab Semarang.
• Wajib pajak yang tidak mampu membayar atau menilai ketetapan tidak wajar dapat menempuh keberatan/pembetulan sesuai PP 35/2023 dan peraturan daerah setempat.

Untuk keberimbangan, redaksi masih menunggu keterangan resmi Kemendagri, Kemenkeu/DJPK, dan Pemkab Pati, Jombang, serta Semarang tentang dasar penetapan NJOP, pertimbangan kebijakan, dan mekanisme keringanan/pengembalian bagi wajib pajak.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Berita ini 125 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:18 WIB

Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/