Nah, Ada Apa ? KPK Bongkar Dugaan Perdagangan Proyek lewat Pokir DPRD!

- Publisher

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO  Gedung KPK RI (Foto KPK go id.)

FOTO Gedung KPK RI (Foto KPK go id.)

SUARA UTAMA

Aspirasi Rakyat Dibelokkan Jadi Alat Transaksi Politik ?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik penggunaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diduga menyimpang dari tujuan awal sebagai saluran aspirasi rakyat. Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa pokir bukanlah “komoditas” politik yang dapat diperdagangkan demi proyek-proyek tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa KPK telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait adanya pola tukar-menukar proyek antara legislatif dan eksekutif di tingkat daerah, dengan modus menjadikan pokir sebagai alat lobi anggaran.

“Pokir itu sebenarnya merupakan hasil reses dan aspirasi masyarakat, bukan alat tawar-menawar proyek,” ujar Alexander dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

BACA JUGA :  Bukti Kejanggalan Di serahkan, Integritas, Akuntabilitas dan Profesionalitas ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Pertanyakan 

Modus: Pokir Jadi Jalan Masuk Proyek ‘Titipan’

Temuan KPK di sejumlah daerah menunjukkan pola berulang. Anggota DPRD diduga ‘menitipkan’ proyek-proyek tertentu ke dalam dokumen pokir, dengan imbalan keuntungan pribadi seperti komisi dari kontraktor atau penunjukan rekanan tertentu.

Beberapa modus yang ditemukan antara lain:

  • Pokir digunakan untuk mengarahkan proyek pada pihak tertentu melalui dinas teknis.
  • Adanya dugaan “fee proyek” dari rekanan kepada oknum DPRD sebagai imbalan pengaruh politik.
  • Intervensi dalam proses lelang atau pengadaan barang dan jasa agar rekanan tertentu menang.

Berdasarkan kajian KPK sepanjang 2022–2024, terdapat indikasi transaksi gelap dalam 42% usulan pokir di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Bahkan dalam beberapa kasus, oknum legislatif terlibat langsung dalam proses pelaksanaan proyek, mulai dari penentuan nilai hingga pengawasan teknis.

BACA JUGA :  Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Elemen Sipil Bicara: “Pokir Jadi Sumber Korupsi Baru”

Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyebutkan bahwa pokir kini kian menjelma sebagai celah korupsi terselubung.

“Banyak kepala daerah terpaksa menuruti pokir untuk mengamankan hubungan politik dengan DPRD. Ini berpotensi membajak proses perencanaan anggaran,” kata Kurnia.

Hal senada disampaikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Menurut mereka, pokir yang tidak transparan dan tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat akan memicu pemborosan APBD dan merusak ekosistem tata kelola pemerintahan.

KPK Dorong Transparansi dan Pengawasan Eksternal

Sebagai langkah preventif, KPK mengimbau agar pemerintah daerah dan DPRD membuka akses informasi pokir secara publik melalui situs resmi dan sistem e-planning.

BACA JUGA :  Cendekia Academy Ajak Generasi Muda Mengenal Dunia Maritim di KRI Dewaruci

Selain itu, KPK mendorong penguatan fungsi pengawasan internal, termasuk keterlibatan Inspektorat Daerah, BPKP, dan masyarakat sipil dalam memantau pelaksanaan pokir di lapangan.

“Kita tidak anti terhadap pokir. Yang kita lawan adalah praktik jual-beli dan intervensi proyek yang mencederai demokrasi,” tegas Alexander.

Penutup: Aspirasi Harus Kembali ke Rakyat

Praktik politisasi pokir tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati aspirasi rakyat yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan anggaran. Jika dibiarkan, ini dapat merusak integritas lembaga legislatif serta memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap wakil rakyatnya.

KPK menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan membuka penyelidikan lebih lanjut bila ditemukan unsur pidana korupsi dalam praktik pokir yang menyimpang

Sumber Berita: Referensi, KPK RI – Peringatan Soal Pokir : Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tentang penyimpangan pokir dalam acara koordinasi nasional pencegahan korupsi.

Berita Terkait

Tekankan Pentingnya Stabilitas, Tokoh Adat Wondama Dorong Kewaspadaan Kolektif
Ruri Jumar Saef Ketua Team Nawacita -Astacita Presiden RI, Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Suarni Tengger Probolinggo   
Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 
Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung
Relokasi PKL Dengan Humanis, RSUD Waluyo Jati Kraksaan Menyajikan Sentra Kuliner WJ Sejahtera 
UPT Puskesmas Klenang Kidul Pastikan  Bayi Kembar 3 Desa Gading Kulon Kondisi Bagus, BB Sesuai Umur 
Kontainer Sampah Kondisi Memprihatinkan, Keluarga Pasien UPT Puskesmas Ranugedang Ungkap Potensi Lingkungan Tidak Sehat 
HGU Lonsum Berakhir, AMAN Sulsel Fasilitasi Terbentuknya Koalisi Rebut Ruang
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Tekankan Pentingnya Stabilitas, Tokoh Adat Wondama Dorong Kewaspadaan Kolektif

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Ruri Jumar Saef Ketua Team Nawacita -Astacita Presiden RI, Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Suarni Tengger Probolinggo   

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Relokasi PKL Dengan Humanis, RSUD Waluyo Jati Kraksaan Menyajikan Sentra Kuliner WJ Sejahtera 

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/