Nah, Ada Apa ? KPK Bongkar Dugaan Perdagangan Proyek lewat Pokir DPRD!

- Publisher

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO  Gedung KPK RI (Foto KPK go id.)

FOTO Gedung KPK RI (Foto KPK go id.)

SUARA UTAMA

Aspirasi Rakyat Dibelokkan Jadi Alat Transaksi Politik ?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik penggunaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diduga menyimpang dari tujuan awal sebagai saluran aspirasi rakyat. Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa pokir bukanlah “komoditas” politik yang dapat diperdagangkan demi proyek-proyek tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa KPK telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait adanya pola tukar-menukar proyek antara legislatif dan eksekutif di tingkat daerah, dengan modus menjadikan pokir sebagai alat lobi anggaran.

“Pokir itu sebenarnya merupakan hasil reses dan aspirasi masyarakat, bukan alat tawar-menawar proyek,” ujar Alexander dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

BACA JUGA :  Launching GJB Berqurban untuk Fokus di Pedalaman Timor NTT

Modus: Pokir Jadi Jalan Masuk Proyek ‘Titipan’

Temuan KPK di sejumlah daerah menunjukkan pola berulang. Anggota DPRD diduga ‘menitipkan’ proyek-proyek tertentu ke dalam dokumen pokir, dengan imbalan keuntungan pribadi seperti komisi dari kontraktor atau penunjukan rekanan tertentu.

Beberapa modus yang ditemukan antara lain:

  • Pokir digunakan untuk mengarahkan proyek pada pihak tertentu melalui dinas teknis.
  • Adanya dugaan “fee proyek” dari rekanan kepada oknum DPRD sebagai imbalan pengaruh politik.
  • Intervensi dalam proses lelang atau pengadaan barang dan jasa agar rekanan tertentu menang.

Berdasarkan kajian KPK sepanjang 2022–2024, terdapat indikasi transaksi gelap dalam 42% usulan pokir di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Bahkan dalam beberapa kasus, oknum legislatif terlibat langsung dalam proses pelaksanaan proyek, mulai dari penentuan nilai hingga pengawasan teknis.

BACA JUGA :  Investigasi Terindikasi Melanggar SOP, Rombongan SPI PDAM Serta Terduga Datangi Rumah Korban dan Kabiro Media Online Desa Tegalwatu 

Elemen Sipil Bicara: “Pokir Jadi Sumber Korupsi Baru”

Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyebutkan bahwa pokir kini kian menjelma sebagai celah korupsi terselubung.

“Banyak kepala daerah terpaksa menuruti pokir untuk mengamankan hubungan politik dengan DPRD. Ini berpotensi membajak proses perencanaan anggaran,” kata Kurnia.

Hal senada disampaikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Menurut mereka, pokir yang tidak transparan dan tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat akan memicu pemborosan APBD dan merusak ekosistem tata kelola pemerintahan.

KPK Dorong Transparansi dan Pengawasan Eksternal

Sebagai langkah preventif, KPK mengimbau agar pemerintah daerah dan DPRD membuka akses informasi pokir secara publik melalui situs resmi dan sistem e-planning.

BACA JUGA :  IPMPPR Malang Desak Investigasi Independen Konflik Dogiyai

Selain itu, KPK mendorong penguatan fungsi pengawasan internal, termasuk keterlibatan Inspektorat Daerah, BPKP, dan masyarakat sipil dalam memantau pelaksanaan pokir di lapangan.

“Kita tidak anti terhadap pokir. Yang kita lawan adalah praktik jual-beli dan intervensi proyek yang mencederai demokrasi,” tegas Alexander.

Penutup: Aspirasi Harus Kembali ke Rakyat

Praktik politisasi pokir tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati aspirasi rakyat yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan anggaran. Jika dibiarkan, ini dapat merusak integritas lembaga legislatif serta memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap wakil rakyatnya.

KPK menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan membuka penyelidikan lebih lanjut bila ditemukan unsur pidana korupsi dalam praktik pokir yang menyimpang

Sumber Berita: Referensi, KPK RI – Peringatan Soal Pokir : Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tentang penyimpangan pokir dalam acara koordinasi nasional pencegahan korupsi.

Berita Terkait

Haris Diduga Rusak Hutan Desa Lubuk Birah untuk PETI, Warga Minta Dicopot dari Ketua LPHD
konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi
Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:14 WIB

konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:46 WIB

Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

Berita Terbaru

Berita Utama

Warga Sempat Hilang, Ditemukan Selamat pada Senin 25 Mei 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 17:07 WIB