Oknum Advokat Terancam Dilaporkan Atas Dugaan Penerobosan dan Penyebaran Hoax 

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"3dd664405b9f4e0193debddd2e545dcf","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Probolinggo – Kasus dugaan pelanggaran hukum oknum advokat kembali mencuat di tengah masyarakat. Seorang oknum advokat berinisial ( S ) akan di dilaporkan atas dugaan tindakan melawan hukum. dengan cara Menerobos pekarangan, perusakan property dan  penyebaran berita bohong. 30/06/2025.

Diduga Pula Oknum Advokat telah melakukan  pencemaran nama baik terhadap penyewa sah sebuah properti hasil lelang resmi yang dilakukan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Adapun objek yang di sewa berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Jabung sisir kecamatan Paiton kabupaten probolinggo. Telah sah beralih kepemilikan nya melalui proses lelang resmi KPKNL akibat wanprestasi debitur sebelumnya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Oknum Advokat Terancam Dilaporkan Atas Dugaan Penerobosan dan Penyebaran Hoax  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sertifikat kepemilikan atas nama pemilik baru diterbitkan, properti tersebut disewakan kepada seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA yang saat ini menguasai dan memanfaatkan properti berdasarkan perjanjian sewa-menyewa yang sah.

Namun, oknum advokat ( S ) bersama pihak lain tanpa izin masuk ke area properti tersebut dan diduga turut melakukan perusakan terhadap kunci maupun fasilitas di dalamnya.

Ironis nya, oknum advokat tersebut mengeluarkan pernyataan di ruang publik dan media massa yang menyebutkan bahwa objek properti telah digugat dan dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa hingga saat ini, diduga belum ada gugatan yang terdaftar di pengadilan maupun laporan resmi ke pihak kepolisian terkait objek tersebut.

“Saya selaku aktivis merasa malu apabila seorang advokat profesional salah menyebut istilah hukum dan institusi, seperti Polres Kraksaan, padahal di Kabupaten Probolinggo yang benar adalah Polres Probolinggo. Kesalahan fatal seperti ini menunjukkan ketidaktelitian, bahkan bisa dikatakan membuat statemen yang kabur dan tidak jelas, padahal ini diucapkan oleh seorang advokat bergelar doktor,” tegas salah satu aktivis setempat.

Selain itu, oknum advokat tersebut juga melontarkan pernyataan melalui vidio dan tiktok yang menyudutkan pihak penyewa sah yang merupakan anggota LSM LIRA, dengan menuduhnya sebagai pelaku tindakan barbar atau perbuatan melawan hukum. Padahal, penyewa memiliki hak sah untuk menempati dan menguasai properti tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Qomaruddin, selaku Humas LSM LIRA Kabupaten Probolinggo Sangat menyayangkan pernyataan sepihak yang dilontarkan oleh oknum advokat tersebut.

“Pernyataan itu adalah bentuk fitnah dan upaya pembunuhan karakter terhadap kader kami. Anggota LSM LIRA yang menyewa properti tersebut adalah pihak yang sah dan memiliki hak hukum. Kami tidak terima lembaga kami disebut melakukan tindakan barbar, padahal justru kader kami adalah korban dari penerobosan dan perusakan yang dilakukan pihak lain. “Tegas Qomaruddin.

BACA JUGA :  Warga Desa Ranuagung Hadiri Panggilan Klarifikasi Polres Probolinggo Atas Dugaan Pengrusakan Tanaman Produktif

Qomaruddin menegaskan, LSM LIRA akan memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya serta mendorong upaya penegakan hukum secara tegas terhadap oknum advokat tersebut.

Saat ini, pihak penyewa akan melayangkan surat somasi resmi yang berisi tuntutan agar: ✅ Oknum advokat menghentikan seluruh tindakan melawan hukum. ✅ Tidak lagi memasuki area properti tanpa izin. ✅ Bertanggung jawab atas perusakan dan kerugian yang timbul. ✅ Mencabut seluruh pernyataan bohong dan fitnah yang telah disebarluaskan. ✅ Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Jika somasi tidak diindahkan dalam waktu yang telah ditentukan, pihak penyewa bersama LSM LIRA dan pemilik sah hasil lelang resmi KPKNL akan menempuh langkah hukum tegas, yaitu:

✅ Pelaporan ke Kepolisian atas dugaan penerobosan, perusakan, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik. ✅ Pelaporan etik ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat atas dugaan pelanggaran kode etik. ✅ Gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

“Kami tidak alergi terhadap proses hukum, tetapi kami mengecam keras tindakan mengatasnamakan hukum untuk melanggar hukum, apalagi dilakukan oleh seorang oknum advokat,” tutup Qomaruddin.

Agar pemberitaan berimbang, dan kebetulan pada saat media mewawancarai Humas LSM LIRA “Qomarudin di objek tersebut, Datang dua orang yang mengaku klien Oknum advokat “S” Salah satunya H.AG. Namun, dirinya enggan memberikan keterangan dan meminta media mengkonfirmasi langsung ke kuasa hukum nya. “Langsung ke pengacara nya saja. sekarang masih ada di Jakarta. “katanya sambil menelpon seseorang.

Ketika team media meminta nomor whatsap Kuasa hukum tersebut yang dapat di hubungi,  guna untuk di konfirmasi, Ia tidak memberikan dengan alasan tidak di ijinkan. “Tidak di ijinkan, saya takut jika tidak di ijinkan. hari senin ini sudah di pengadilan. “Pungkas nya.

Kasus ini sontak menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pelajaran bahwa profesi advokat bukan tameng untuk melakukan pelanggaran hukum, melainkan harus menjadi contoh penegakan keadilan yang benar.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Berita Terbaru