Oknum Advokat Terancam Dilaporkan Atas Dugaan Penerobosan dan Penyebaran Hoax 

- Publisher

Senin, 30 Juni 2025 - 21:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

{"data":{"pictureId":"3dd664405b9f4e0193debddd2e545dcf","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

{"data":{"pictureId":"3dd664405b9f4e0193debddd2e545dcf","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Probolinggo – Kasus dugaan pelanggaran hukum oknum advokat kembali mencuat di tengah masyarakat. Seorang oknum advokat berinisial ( S ) akan di dilaporkan atas dugaan tindakan melawan hukum. dengan cara Menerobos pekarangan, perusakan property dan  penyebaran berita bohong. 30/06/2025.

Diduga Pula Oknum Advokat telah melakukan  pencemaran nama baik terhadap penyewa sah sebuah properti hasil lelang resmi yang dilakukan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Adapun objek yang di sewa berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Jabung sisir kecamatan Paiton kabupaten probolinggo. Telah sah beralih kepemilikan nya melalui proses lelang resmi KPKNL akibat wanprestasi debitur sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sertifikat kepemilikan atas nama pemilik baru diterbitkan, properti tersebut disewakan kepada seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA yang saat ini menguasai dan memanfaatkan properti berdasarkan perjanjian sewa-menyewa yang sah.

Namun, oknum advokat ( S ) bersama pihak lain tanpa izin masuk ke area properti tersebut dan diduga turut melakukan perusakan terhadap kunci maupun fasilitas di dalamnya.

Ironis nya, oknum advokat tersebut mengeluarkan pernyataan di ruang publik dan media massa yang menyebutkan bahwa objek properti telah digugat dan dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa hingga saat ini, diduga belum ada gugatan yang terdaftar di pengadilan maupun laporan resmi ke pihak kepolisian terkait objek tersebut.

BACA JUGA :  Dana Aspirasi 40 % Tahun Anggaran 2026 di Review Ulang, Terindikasi Melanggar Siklus Perencanaan Resmi

“Saya selaku aktivis merasa malu apabila seorang advokat profesional salah menyebut istilah hukum dan institusi, seperti Polres Kraksaan, padahal di Kabupaten Probolinggo yang benar adalah Polres Probolinggo. Kesalahan fatal seperti ini menunjukkan ketidaktelitian, bahkan bisa dikatakan membuat statemen yang kabur dan tidak jelas, padahal ini diucapkan oleh seorang advokat bergelar doktor,” tegas salah satu aktivis setempat.

Selain itu, oknum advokat tersebut juga melontarkan pernyataan melalui vidio dan tiktok yang menyudutkan pihak penyewa sah yang merupakan anggota LSM LIRA, dengan menuduhnya sebagai pelaku tindakan barbar atau perbuatan melawan hukum. Padahal, penyewa memiliki hak sah untuk menempati dan menguasai properti tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Qomaruddin, selaku Humas LSM LIRA Kabupaten Probolinggo Sangat menyayangkan pernyataan sepihak yang dilontarkan oleh oknum advokat tersebut.

“Pernyataan itu adalah bentuk fitnah dan upaya pembunuhan karakter terhadap kader kami. Anggota LSM LIRA yang menyewa properti tersebut adalah pihak yang sah dan memiliki hak hukum. Kami tidak terima lembaga kami disebut melakukan tindakan barbar, padahal justru kader kami adalah korban dari penerobosan dan perusakan yang dilakukan pihak lain. “Tegas Qomaruddin.

BACA JUGA :  Karhutla 17,5 Hektare di Barsel Meluas, Polres Buru Pelaku Pembakaran

Qomaruddin menegaskan, LSM LIRA akan memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya serta mendorong upaya penegakan hukum secara tegas terhadap oknum advokat tersebut.

Saat ini, pihak penyewa akan melayangkan surat somasi resmi yang berisi tuntutan agar: ✅ Oknum advokat menghentikan seluruh tindakan melawan hukum. ✅ Tidak lagi memasuki area properti tanpa izin. ✅ Bertanggung jawab atas perusakan dan kerugian yang timbul. ✅ Mencabut seluruh pernyataan bohong dan fitnah yang telah disebarluaskan. ✅ Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Jika somasi tidak diindahkan dalam waktu yang telah ditentukan, pihak penyewa bersama LSM LIRA dan pemilik sah hasil lelang resmi KPKNL akan menempuh langkah hukum tegas, yaitu:

✅ Pelaporan ke Kepolisian atas dugaan penerobosan, perusakan, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik. ✅ Pelaporan etik ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat atas dugaan pelanggaran kode etik. ✅ Gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA :  Korban PTSL Mendesak Selesaikan Semua Permasalahan, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Jangan Kejar Terget PTSL 2026

“Kami tidak alergi terhadap proses hukum, tetapi kami mengecam keras tindakan mengatasnamakan hukum untuk melanggar hukum, apalagi dilakukan oleh seorang oknum advokat,” tutup Qomaruddin.

Agar pemberitaan berimbang, dan kebetulan pada saat media mewawancarai Humas LSM LIRA “Qomarudin di objek tersebut, Datang dua orang yang mengaku klien Oknum advokat “S” Salah satunya H.AG. Namun, dirinya enggan memberikan keterangan dan meminta media mengkonfirmasi langsung ke kuasa hukum nya. “Langsung ke pengacara nya saja. sekarang masih ada di Jakarta. “katanya sambil menelpon seseorang.

Ketika team media meminta nomor whatsap Kuasa hukum tersebut yang dapat di hubungi,  guna untuk di konfirmasi, Ia tidak memberikan dengan alasan tidak di ijinkan. “Tidak di ijinkan, saya takut jika tidak di ijinkan. hari senin ini sudah di pengadilan. “Pungkas nya.

Kasus ini sontak menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pelajaran bahwa profesi advokat bukan tameng untuk melakukan pelanggaran hukum, melainkan harus menjadi contoh penegakan keadilan yang benar.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/