IWPI Dorong Revisi Aturan PPN Ekspor Tambang, Soroti Beban Restitusi

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Jakarta – Pada 18 Juni 2025, Penurunan realisasi penerimaan pajak nasional hingga Mei 2025 yang tercatat sebesar Rp683,3 triliun turun 10,14% dibandingkan periode sama tahun lalu memicu sorotan publik. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers “APBN Kita” (17/6/2025), mengungkapkan bahwa lonjakan pengembalian pajak atau restitusi menjadi salah satu penyebab utamanya.

Sektor pertambangan menjadi salah satu fokus, menyusul perubahan regulasi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025. Perubahan tersebut menjadikan komoditas seperti batu bara, gas, minyak, dan logam sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Namun, sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf a UU PPN, ekspor atas BKP tetap dikenakan tarif 0%, sehingga perusahaan tetap berhak mengajukan restitusi atas PPN produksi.

Menanggapi hal ini, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyampaikan kekhawatiran terhadap beban fiskal akibat restitusi PPN ekspor hasil tambang. Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, mengungkapkan bahwa dalam kurun 2020–2023, nilai restitusi enam komoditas tambang utama batu bara, besi/baja, gas alam, minyak bumi, lignit, dan minyak mentah telah mencapai sekitar Rp253 triliun.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 IWPI Dorong Revisi Aturan PPN Ekspor Tambang, Soroti Beban Restitusi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

IWPI mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan perubahan kebijakan dengan menerapkan tarif PPN ekspor sebesar 5–10 persen untuk hasil tambang. Usulan ini bertujuan untuk:

BACA JUGA :  Ipmapan Jog-Lo Mengelar Seminar Dan Diskusi tentang Kenali Hiv Dan Aids

Meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap penerimaan negara,

Mengurangi tekanan fiskal akibat restitusi berskala besar,

Menegakkan prinsip keadilan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

IWPI menegaskan bahwa meski restitusi adalah hak wajib pajak, negara memiliki kewenangan untuk merancang mekanisme perpajakan yang lebih adaptif terhadap sektor strategis. “Prinsip keadilan fiskal harus menjadi pijakan utama agar manfaat pengelolaan sumber daya alam dinikmati secara merata,” tulis IWPI dalam pernyataan tertulisnya.

Anggota IWPI, Eko Wahyu Pramono, menambahkan bahwa pembentukan regulasi perpajakan yang lebih selektif terhadap ekspor tambang dapat memberikan ruang fiskal yang lebih sehat bagi pemerintah. “Bukan berarti kami menolak hak restitusi, tetapi harus ada mekanisme pembatasan agar tidak menimbulkan ketimpangan. Bila terus dibiarkan, restitusi skala besar ini berpotensi menggerus kemampuan APBN dalam mendanai sektor esensial seperti pendidikan dan kesehatan,” jelas Eko.

Ia juga menekankan bahwa sektor tambang sebagai pemanfaat sumber daya strategis harus berkontribusi lebih adil terhadap keuangan negara. “Negara memiliki hak konstitusional untuk memastikan hasil bumi digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Skema perpajakan perlu disesuaikan agar tak hanya berpihak pada efisiensi korporasi, tetapi juga keberlanjutan fiskal,” pungkasnya.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Berita Terbaru