IWPI Dorong Revisi Aturan PPN Ekspor Tambang, Soroti Beban Restitusi

- Publisher

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Jakarta – Pada 18 Juni 2025, Penurunan realisasi penerimaan pajak nasional hingga Mei 2025 yang tercatat sebesar Rp683,3 triliun turun 10,14% dibandingkan periode sama tahun lalu memicu sorotan publik. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers “APBN Kita” (17/6/2025), mengungkapkan bahwa lonjakan pengembalian pajak atau restitusi menjadi salah satu penyebab utamanya.

Sektor pertambangan menjadi salah satu fokus, menyusul perubahan regulasi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025. Perubahan tersebut menjadikan komoditas seperti batu bara, gas, minyak, dan logam sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Namun, sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf a UU PPN, ekspor atas BKP tetap dikenakan tarif 0%, sehingga perusahaan tetap berhak mengajukan restitusi atas PPN produksi.

BACA JUGA :  SMSI Anugerahkan Penghargaan Kepada 16 Tokoh Nasional Dan Daerah Yang Peduli Kemerdekaan Pers

Menanggapi hal ini, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyampaikan kekhawatiran terhadap beban fiskal akibat restitusi PPN ekspor hasil tambang. Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, mengungkapkan bahwa dalam kurun 2020–2023, nilai restitusi enam komoditas tambang utama batu bara, besi/baja, gas alam, minyak bumi, lignit, dan minyak mentah telah mencapai sekitar Rp253 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IWPI mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan perubahan kebijakan dengan menerapkan tarif PPN ekspor sebesar 5–10 persen untuk hasil tambang. Usulan ini bertujuan untuk:

BACA JUGA :  Jongguk Sirait Desak Kejelasan BRI Unit Merangin, Sertifikat Agunan Diduga Diambil Orang dengan Tanda Tangan Palsu

Meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap penerimaan negara,

Mengurangi tekanan fiskal akibat restitusi berskala besar,

Menegakkan prinsip keadilan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

IWPI menegaskan bahwa meski restitusi adalah hak wajib pajak, negara memiliki kewenangan untuk merancang mekanisme perpajakan yang lebih adaptif terhadap sektor strategis. “Prinsip keadilan fiskal harus menjadi pijakan utama agar manfaat pengelolaan sumber daya alam dinikmati secara merata,” tulis IWPI dalam pernyataan tertulisnya.

Anggota IWPI, Eko Wahyu Pramono, menambahkan bahwa pembentukan regulasi perpajakan yang lebih selektif terhadap ekspor tambang dapat memberikan ruang fiskal yang lebih sehat bagi pemerintah. “Bukan berarti kami menolak hak restitusi, tetapi harus ada mekanisme pembatasan agar tidak menimbulkan ketimpangan. Bila terus dibiarkan, restitusi skala besar ini berpotensi menggerus kemampuan APBN dalam mendanai sektor esensial seperti pendidikan dan kesehatan,” jelas Eko.

BACA JUGA :  Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Ia juga menekankan bahwa sektor tambang sebagai pemanfaat sumber daya strategis harus berkontribusi lebih adil terhadap keuangan negara. “Negara memiliki hak konstitusional untuk memastikan hasil bumi digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Skema perpajakan perlu disesuaikan agar tak hanya berpihak pada efisiensi korporasi, tetapi juga keberlanjutan fiskal,” pungkasnya.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran
Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat
Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene
Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81
Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat
Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81
Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi Sambut HUT RI ke-81
Diduga Minim Pelayanan Saat Jam Kerja, Warga Kampung Baruh Desak Evaluasi Kinerja Lurah dan Pegawai
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:24 WIB

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand