Keadilan di Ujung Tanduk, KAI Jatim Dorong MA Filter Organisasi Advokat Resmi

- Publisher

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Fenomena menjamurnya advokat tidak sah atau advokat abal-abal yang berpraktik tanpa memiliki legitimasi resmi kian meresahkan publik dan mencederai marwah profesi hukum di Indonesia. Merespons situasi ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kantor Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur menyuarakan desakan tegas kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) agar memperkuat sistem pengawasan dan legalitas organisasi yang berwenang dalam pengambilan sumpah advokat.

Ketua DPD KAI Jawa Timur, H. Abdul Malik, SH, MH, menegaskan bahwa maraknya praktik ilegal oleh oknum yang mengklaim diri sebagai advokat tanpa melalui prosedur hukum yang sah harus menjadi perhatian serius lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Menurutnya, keberadaan advokat abal-abal ini tidak hanya mencoreng wibawa profesi, tetapi juga berpotensi besar menjerumuskan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum ke dalam ketidakadilan.

“Banyak masyarakat awam yang tertipu oleh tampilan luar para oknum ini. Mereka tidak tahu bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar secara sah dan belum mengucapkan sumpah advokat di hadapan Pengadilan Tinggi sebagaimana diwajibkan undang-undang,” ujar Abdul Malik dalam keterangan persnya, Kamis (12/6/2025).

Lebih lanjut, Malik menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sejumlah organisasi yang mengklaim bisa mengangkat advokat, padahal tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini membuka celah bagi praktik ilegal, kolusi, bahkan jual beli status profesi yang jelas-jelas merusak integritas sistem peradilan.

BACA JUGA :  KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Menjawab Klarifikasi Tertulis, Publik Pertanyakan Perkembangan Tindak Lanjut Kasus CV Nur Jaya Utama 

“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk lebih selektif dalam mengakui organisasi profesi hukum. Hanya lembaga yang benar-benar memenuhi persyaratan legal dan etis yang seharusnya diberi kewenangan dalam prosesi sumpah advokat,” tegasnya.

DPD KAI Jawa Timur juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait guna menindak oknum-oknum yang terbukti mencatut status advokat tanpa dasar hukum. Mereka menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri advokat yang sah secara hukum.

BACA JUGA :  Sungai Meluap, Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Banjir

“Advokat sejati tidak hanya berbicara soal keahlian hukum, tetapi juga integritas, etika, dan kepatuhan pada prosedur yang berlaku,” tutup Malik.

Langkah DPD KAI Jatim ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum yang kompeten dan terpercaya. Kini, bola ada di tangan Mahkamah Agung untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga marwah profesi hukum melalui penguatan regulasi dan pengawasan organisasi advokat di Indonesia.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB