VAT Refund Jadi Strategi Pajak Pro-Wisatawan: Pandangan Eko Wahyu dan Yulianto Kiswocahyono

- Publisher

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Surabaya, 12 Juni 2025 – Wisatawan mancanegara kini memiliki alasan lebih untuk berbelanja selama berlibur di Indonesia. Pemerintah resmi mengimplementasikan Value Added Tax Refund for Tourism (VAT Refund), fasilitas yang memungkinkan turis asing memperoleh kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang yang mereka beli dan bawa keluar dari Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program ini bukan sekadar insentif belanja, tetapi strategi fiskal progresif yang menyinergikan sektor pariwisata dengan penguatan ekonomi nasional. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan konsumsi, memperluas eksposur produk lokal, dan menarik lebih banyak wisatawan berkualitas.

BACA JUGA :  Momen sakral yang mempertemukan modernitas industri dan keluhuran tradisi baru saja terukir. PYM Datu Amir MA, Raja Muda Perkasa, Memimpin ritual adat di wilayah PT Antasena.

Dorong Belanja, Perluas Pasar UMKM

Dengan fasilitas VAT Refund, wisatawan asing kini lebih terdorong untuk memborong produk lokal seperti batik, kriya, perhiasan, dan karya seni. Barang-barang tersebut menjadi lebih kompetitif secara harga karena insentif finansial yang ditawarkan.

Efek domino dari kebijakan ini terasa langsung ke sektor ritel dan UMKM. Peningkatan konsumsi oleh wisatawan membantu meningkatkan omzet serta membuka peluang pasar internasional bagi pelaku usaha lokal.

Prosedur Mudah dan Terintegrasi

Proses klaim dirancang agar ramah pengguna: wisatawan cukup menyiapkan paspor, boarding pass, faktur elektronik dari toko bertanda “VAT Refund”, serta barang yang akan dibawa. Pengajuan dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP sebelum keberangkatan.

BACA JUGA :  Aksi Mencekam di Jalan Poros Jeneponto, Kreator Konten Bantaeng Dicegat Pria Bersajam

Layanan tersedia di lima bandara internasional: Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda, dan Yogyakarta International Airport. Minimal pembelanjaan Rp500.000, dengan pengembalian tunai hingga Rp5 juta. Jika melebihi, pengembalian dilakukan melalui transfer bank.

Eko Wahyu, praktisi pajak, menilai kebijakan ini sebagai langkah nyata dalam reformasi fiskal yang berdampak luas.

VAT Refund adalah bentuk nyata bagaimana kebijakan fiskal bisa mendorong sektor ritel dan pariwisata tanpa mengorbankan kepatuhan pajak. Ini win-win solution untuk negara dan pelaku usaha,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Yulianto Kiswocahyono, konsultan pajak, program ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia semakin terbuka terhadap praktik global.

BACA JUGA :  Pertalite dan Solar Langka di Banjar Kalsel, Namun Masih Banyak Dijual Eceran

Dengan mengembalikan PPN atas barang yang tidak dikonsumsi di dalam negeri, Indonesia menerapkan prinsip ekspor yang adil. Ini membuat kita setara dengan negara-negara maju yang sudah lama menggunakan kebijakan serupa,” tegasnya.

VAT Refund bukan hanya kebijakan teknis fiskal, tetapi juga cermin dari sistem perpajakan yang lebih adil, kompetitif, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan strategi ini, Indonesia memperkuat daya saing pariwisata sekaligus membuka jalan bagi produk lokal menembus pasar global.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Mas Andre Hariyanto

Berita Terkait

Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:43 WIB

Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:37 WIB

Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:11 WIB

Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Berita Terbaru