SUARA UTAMA, SAMARINDA – Keluarga almarhum Dedy Indrajid Putra secara tegas membantah segala pemberitaan yang mengaitkan almarhum dengan kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 silam.
Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu cafe di Samarinda, Senin (9/6/2025), pihak keluarga didampingi tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas beredarnya narasi yang mengaitkan kasus penembakan terhadap almarhum di depan sebuah tempat hiburan malam, sebagai aksi balas dendam terkait dugaan kasus pembunuhan tahun 2021.
Dari tuduhan itu, IJ mengaku menaruh dendam, dan mengeksekusi mati Dedy dengan melibatkan saudara kandungnya dan 8 orang temannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang dituduhkan salah satu tersangka dan beredar di media massa, perwakilan tim kuasa hukum, Agus Amri, menegaskan “Pemberitaan tersebut tidak berdasar dan sangat mencemarkan nama baik almarhum, serta menimbulkan penderitaan tambahan bagi keluarga yang masih dalam suasana duka,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satupun bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan almarhum dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021. Fakta hukum telah secara terbuka menunjukkan empat pelaku telah ditangkap, dan dijatuhi hukuman dalam kasus tersebut.
Sementara itu nama almarhum sama sekali tidak pernah disebut sebagai tersangka maupun turut serta dalam proses hukum perkara dimaksud.
Dalam kesempatan yang sama, pihak keluarga yang diwakili oleh ibu kandung almarhum, Rantywati, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan kekecewaannya atas tuduhan terhadap anaknya.
“Kalau memang anak saya terlibat, kenapa selama empat tahun ini tidak pernah diproses oleh kepolisian?” ujarnya dengan suara bergetar.
Rantywati juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan termasuk tindakan balas dendam, dan menyerahkan sepenuhnya proses keadilan kepada aparat penegak hukum.
Menyikapi hal ini, tim kuasa hukum menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa, untuk tidak turut serta menyebarkan informasi yang tidak akurat, tidak terverifikasi, atau bersifat spekulatif.
“Pemberitaan yang tidak berdasar tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong,” tegas Agus Amri.
Ia menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara ini jika diperlukan kami akan menempuh langkah-langkah hukum demi melindungi kehormatan dan nama baik almarhum serta keluarganya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan untuk menghentikan penyebaran informasi keliru yang dapat menimbulkan stigma negatif terhadap almarhum.
Penulis : Yoga














