Klarifikasi Keluarga Dedy Indrajid Putra: Bantah Keterlibatan dalam Kasus Pembunuhan dan Minta Pemulihan Nama Baik

- Publisher

Senin, 9 Juni 2025 - 23:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, SAMARINDA – Keluarga almarhum Dedy Indrajid Putra secara tegas membantah segala pemberitaan yang mengaitkan almarhum dengan kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 silam.

Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu cafe di Samarinda, Senin (9/6/2025), pihak keluarga didampingi tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas beredarnya narasi yang mengaitkan kasus penembakan terhadap almarhum di depan sebuah tempat hiburan malam, sebagai aksi balas dendam terkait dugaan kasus pembunuhan tahun 2021.

Dari tuduhan itu, IJ mengaku menaruh dendam, dan mengeksekusi mati Dedy dengan melibatkan saudara kandungnya dan 8 orang temannya.

Seperti yang dituduhkan salah satu tersangka dan beredar di media massa, perwakilan tim kuasa hukum, Agus Amri, menegaskan “Pemberitaan tersebut tidak berdasar dan sangat mencemarkan nama baik almarhum, serta menimbulkan penderitaan tambahan bagi keluarga yang masih dalam suasana duka,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satupun bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan almarhum dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021. Fakta hukum telah secara terbuka menunjukkan empat pelaku telah ditangkap, dan dijatuhi hukuman dalam kasus tersebut.

Sementara itu nama almarhum sama sekali tidak pernah disebut sebagai tersangka maupun turut serta dalam proses hukum perkara dimaksud.

BACA JUGA :  Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan

Dalam kesempatan yang sama, pihak keluarga yang diwakili oleh ibu kandung almarhum, Rantywati, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan kekecewaannya atas tuduhan terhadap anaknya.

“Kalau memang anak saya terlibat, kenapa selama empat tahun ini tidak pernah diproses oleh kepolisian?” ujarnya dengan suara bergetar.

Rantywati juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan termasuk tindakan balas dendam, dan menyerahkan sepenuhnya proses keadilan kepada aparat penegak hukum.

Menyikapi hal ini, tim kuasa hukum menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa, untuk tidak turut serta menyebarkan informasi yang tidak akurat, tidak terverifikasi, atau bersifat spekulatif.

BACA JUGA :  Dinas PUPR Dogiyai Bangun Bronjong di Kali Wani

“Pemberitaan yang tidak berdasar tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong,” tegas Agus Amri.

Ia menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara ini jika diperlukan kami akan menempuh langkah-langkah hukum demi melindungi kehormatan dan nama baik almarhum serta keluarganya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan untuk menghentikan penyebaran informasi keliru yang dapat menimbulkan stigma negatif terhadap almarhum.

Penulis : Yoga

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/