Budi Mengecam dan Pertanyakan Efektivitas Oknum BPD yang sebut Wartawan Bodrex

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"cc123c97091e4e7897ab5277956cd098","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –
Viral di beberapa media Sosial Oknum Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Kertosono Kecamatan Gading sebut Wartawan Bodrex. Hal tersebut Mendapat tanggapan serius dari pewarta dan lembaga kontrol sosial masyarakat di kabupaten Probolinggo.
bahkan mendapat kecaman keras dari “Budi Harianto” salah satu Kontrol sosial yang sangat getol menyoroti anggaran negara dan kebijakan pemerintah. 30/05/2025.

pasal nya, Kata wartawan Bodrex yang tidak di sertakan praduga tak bersalah ataupun Oknum. di anggap terlalu general dan berpotensi mencoreng nama baik seluruh profesi. sehingga berpotensi berbahaya karena dapat memperburuk hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang selama ini saling mendukung dalam upaya pembangunan khususnya di kabupaten Probolinggo.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Budi Mengecam dan Pertanyakan Efektivitas Oknum BPD yang sebut Wartawan Bodrex Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karenanya “Budi Harianto” ketua pro jamin Kabupaten Probolinggo yang tergabung di komunitas pakopak, Mengecam dan mempertanyakan Efektivitas Oknum BPD Desa Kertosono tersebut.

“Kami Sebagai kontrol sosial Masyarakat sangat menyayangkan dan mengecam dengan kata kata yang tidak pantas di ucapkan oleh seorang Oknum BPD. kata kata tersebut terkesan memukul rata semua Kontrol sosial masyarakat. “Tegas nya dengan nada sangar.

Budi Harianto juga menegaskan prihal Efektivitas tugas Oknum BDP tersebut. Menurutnya Tupoksi Oknum BPD Perlu di pertanyakan sesuai atau tidak nya dengan aturan dan undang-undang.

BACA JUGA :  Lembaga AR Learning Center Menjadi Pusat Pembelajaran Terbaik Lintas Internasional

“Tugas Oknum BPD Ini perlu di pertanyakan, apakah sudah sesuai dengan Pasal 31 Permendagri 110/2016. Padahal, Fungsi BPD adalah, menampung dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Nanti Kita pertanyakan apakah oknum BPD ini sudah sesuai dengan tupoksi, Aturan dan Undang-undang. “Tegas nya lagi.

Tidak Hanya Tupoksi yang di pertanyakan oleh Budi Harianto, Bahkan Proyek bangunan yang di garap/di kerjakan oleh Oknum BPD Desa Kertosono tak luput dari sorotan nya.

“Proyek yang di sebutkan oleh oknum BPD ini juga perlu di pertanyakan, apakah sudah sesuai dengan spesifikasi, apakah punya CV atau PT. ya wajar jika media meminta wawancara Karena dia pegang proyek, yang namanya wartawan bebas mau wawancara di mana saja. “Ucap nya.

Ia menambahkan, dan mengajak para pewarta untuk mempertanyakan dan meminta agar oknum BPD ini bisa mempertanggung jawabkan ucapan nya.

“Mari teman teman wartawan dan lembaga sosial kontrol masyarakat. jangan biarkan harga diri kita di injek injek dan di remehkan oleh oknum oknum yang merasa terusik dengan kehadiran kita. kita tidak di bayar oleh negara. Takbir, Allahuakbar. “imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB