Jamu Naik Kelas: PDPOTJI Cetak Rekor MURI dan Perkuat Legalitas di Sistem Kesehatan Nasional

- Publisher

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel, SUARA UTAMA Talkshow Hari Jamu Nasional 2025 yang digelar pada 25 Mei di T-Space Bintaro bukan sekadar acara seremonial. Di balik gelaran ini, tersimpan pencapaian monumental: dua penghargaan Rekor MURI untuk tokoh dan organisasi yang menjadi garda depan pengembangan jamu di Indonesia.

Dr. (Cand.) dr. Inggrid Tania, M.Si, meraih pengakuan sebagai dokter pakar jamu yang paling banyak dikutip media sejak pandemi. Sementara PDPOTJI menjadi organisasi medis pertama yang mendorong jamu sebagai bagian dari layanan kesehatan terintegrasi di Indonesia.

BACA JUGA :  Sambut Tradisi Ceng Beng, Pemkot Pangkalpinang Hidupkan Kembali Turnamen Golf di Girimaya

Jamu yang selama ini dianggap warisan tradisional, kini telah diakui dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024 sebagai bagian legal dari layanan medis di berbagai fasilitas: klinik, rumah sakit, hingga praktik mandiri.

“Ini buah dari advokasi panjang dan partisipasi publik yang berarti. Kami ingin jamu masuk ke kurikulum kedokteran dan bisa diakses melalui JKN,” tegas dr. Inggrid, yang juga memimpin uji klinik jamu selama pandemi bersama BRIN, Kalbe Farma, dan UGM.

BACA JUGA :  Kesultanan Sambaliung Layangkan Surat resmi ke Gubernur, Desak Transparansi CSR dan Solusi Konflik Agraria di Berau

Talkshow juga menghadirkan edukasi soal manfaat jamu untuk kesehatan pencernaan dan otot-sendi, serta ditutup dengan aksi minum jamu massal sebagai simbol hidup sehat alami.

Dengan capaian ini, PDPOTJI membuktikan bahwa jamu bukan hanya tradisi, tapi juga potensi ilmiah yang bisa diintegrasikan dalam pembangunan kesehatan nasional dan ekonomi rakyat.

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 
Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 
Rumah jabatan Bupati Bulungan di Tanjung Selor dilaporkan mengalami kebakaran
Sidang Kasus Pengrusakan Pondok dan Kebun di Renah Alai, Saksi Beberkan Keterlibatan Terdakwa
Wacana Pembangunan Mall Disorot, Publik Pertanyakan Prioritas Pemkab RSU tanjung Belum Rampung. Tempat pembuangan akhir juga belum.
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:36 WIB

Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:57 WIB

Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 

Berita Terbaru