Ratusan Pekerja dan Buruh di Sumatera Selatan Menggelar Aksi Demo di Kantor Gubernur Sumatera Selatan

- Publisher

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Demontrasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sumatra Selatan 18 Desember 2024

SUARA UTAMA,Palembang– Ratusan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi demontrasi di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan di jalan Kapten A.Rivai Palembang, pada Rabu 18 Desember 2024. Aksi demontrasi ini karena buntut penolakan hasil penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang ditetapkan Pj.Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi yang disebut tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumatera Selatan.

Demo para serikat pekerja dan serikat buruh diawali dengan membaca Yasin bersama-sama yang duduk di Jalan Ade Irma Suryani Nasution. Para Serikat Pekerja dan Serikat Buruh ini membawa sejumlah atribut dari serikat pekerja dan serikat buruh yang selanjutnya melakukan orasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan.

BACA JUGA :  Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Ketua KSPSI Kota Palembang Sopan Sopian menyampaikan bahwa dalam aksi tersebut para pekerja dan buruh menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yaitu 1.Menolak upah murah 2.Menuntut pemberhentian PJ.Gubernur Sumatera Selatan 3. Menuntut revisi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan (UMSPSS) 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumatera Selatan dan sesuai kebutuhan hidup layak buruh 4.Menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Sumatera Selatan berdasarkan kebutuhan hidup layak buruh 5.Menuntut BPS Sumatera Selatan memberikan data valid mengenai bukti kajian tentang upah sektoral di Sumatera Selatan dan memberikan sanksi pemecatan bagi oknum pegawai BPS apabila terbukti memberikan data tidak benar karena telah melakukan kebohongan publik terhadap kajian Upah Minimun Sektoral di Sumatera Selatan Tpahun 2025 6. Menuntut Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Sumatera Selatan untuk menjalankan tupoksinya berdasarkan aturan hukum yang berlaku 7. menuntut sanksi pencopotan kepada mereka yang tidak menjalankan tupoksinya berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Sawah Pasca Panen Raya Hancur Dikeruk PETI, Azral Disebut Pelaku Awal: Warga Bukit Batu Merangin Minta Aparat Bertindak Tegas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Ramainya Pengunjung, ARUTALA BARBERSHOP (SAMATA) Dipadati Pelanggan Cukur Rambut

Selanjutnya Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan ada tiga poin tuntutan kita pada hari ini yang pertama menuntut revisi upah minimun sektoral Provinsi Sumatera Selatan (UMSPSS), kemudian menuntut UMP Kabupaten/Kota dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota segera diumumkan.

Aksi Demontrasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sumatra Selatan di Kantor Gubernur Sumatera Selatan 18 Desember 2024

 

Penulis : Andri Harahap

Editor : Andri Harahap

Sumber Berita: Liputan khusus di lapangan

Berita Terkait

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WIB

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB