Ratusan Pekerja dan Buruh di Sumatera Selatan Menggelar Aksi Demo di Kantor Gubernur Sumatera Selatan

- Publisher

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Demontrasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sumatra Selatan 18 Desember 2024

SUARA UTAMA,Palembang– Ratusan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi demontrasi di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan di jalan Kapten A.Rivai Palembang, pada Rabu 18 Desember 2024. Aksi demontrasi ini karena buntut penolakan hasil penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang ditetapkan Pj.Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi yang disebut tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumatera Selatan.

Demo para serikat pekerja dan serikat buruh diawali dengan membaca Yasin bersama-sama yang duduk di Jalan Ade Irma Suryani Nasution. Para Serikat Pekerja dan Serikat Buruh ini membawa sejumlah atribut dari serikat pekerja dan serikat buruh yang selanjutnya melakukan orasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan.

BACA JUGA :  Kades Pematang Kancil Minta Bank Mandiri Segera Selesaikan Hak Warga Korban Dugaan Penyimpangan Dana

Ketua KSPSI Kota Palembang Sopan Sopian menyampaikan bahwa dalam aksi tersebut para pekerja dan buruh menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yaitu 1.Menolak upah murah 2.Menuntut pemberhentian PJ.Gubernur Sumatera Selatan 3. Menuntut revisi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan (UMSPSS) 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumatera Selatan dan sesuai kebutuhan hidup layak buruh 4.Menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Sumatera Selatan berdasarkan kebutuhan hidup layak buruh 5.Menuntut BPS Sumatera Selatan memberikan data valid mengenai bukti kajian tentang upah sektoral di Sumatera Selatan dan memberikan sanksi pemecatan bagi oknum pegawai BPS apabila terbukti memberikan data tidak benar karena telah melakukan kebohongan publik terhadap kajian Upah Minimun Sektoral di Sumatera Selatan Tpahun 2025 6. Menuntut Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Sumatera Selatan untuk menjalankan tupoksinya berdasarkan aturan hukum yang berlaku 7. menuntut sanksi pencopotan kepada mereka yang tidak menjalankan tupoksinya berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  DJKI Dorong Komersialisasi Paten Lewat Indonesia Patent Awards 2026

Selanjutnya Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan ada tiga poin tuntutan kita pada hari ini yang pertama menuntut revisi upah minimun sektoral Provinsi Sumatera Selatan (UMSPSS), kemudian menuntut UMP Kabupaten/Kota dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota segera diumumkan.

Aksi Demontrasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sumatra Selatan di Kantor Gubernur Sumatera Selatan 18 Desember 2024

 

Penulis : Andri Harahap

Editor : Andri Harahap

Sumber Berita: Liputan khusus di lapangan

Berita Terkait

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran
Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat
Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene
Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81
Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat
Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81
Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi Sambut HUT RI ke-81
Diduga Minim Pelayanan Saat Jam Kerja, Warga Kampung Baruh Desak Evaluasi Kinerja Lurah dan Pegawai
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:24 WIB

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand