Ratusan Pekerja dan Buruh di Sumatera Selatan Menggelar Aksi Demo di Kantor Gubernur Sumatera Selatan

- Penulis

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20241218 114118 Ratusan Pekerja dan Buruh di Sumatera Selatan Menggelar Aksi Demo di Kantor Gubernur Sumatera Selatan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Aksi Demontrasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sumatra Selatan 18 Desember 2024

SUARA UTAMA,Palembang– Ratusan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi demontrasi di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan di jalan Kapten A.Rivai Palembang, pada Rabu 18 Desember 2024. Aksi demontrasi ini karena buntut penolakan hasil penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang ditetapkan Pj.Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi yang disebut tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumatera Selatan.

Demo para serikat pekerja dan serikat buruh diawali dengan membaca Yasin bersama-sama yang duduk di Jalan Ade Irma Suryani Nasution. Para Serikat Pekerja dan Serikat Buruh ini membawa sejumlah atribut dari serikat pekerja dan serikat buruh yang selanjutnya melakukan orasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Ketua KSPSI Kota Palembang Sopan Sopian menyampaikan bahwa dalam aksi tersebut para pekerja dan buruh menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yaitu 1.Menolak upah murah 2.Menuntut pemberhentian PJ.Gubernur Sumatera Selatan 3. Menuntut revisi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan (UMSPSS) 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumatera Selatan dan sesuai kebutuhan hidup layak buruh 4.Menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Sumatera Selatan berdasarkan kebutuhan hidup layak buruh 5.Menuntut BPS Sumatera Selatan memberikan data valid mengenai bukti kajian tentang upah sektoral di Sumatera Selatan dan memberikan sanksi pemecatan bagi oknum pegawai BPS apabila terbukti memberikan data tidak benar karena telah melakukan kebohongan publik terhadap kajian Upah Minimun Sektoral di Sumatera Selatan Tpahun 2025 6. Menuntut Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Sumatera Selatan untuk menjalankan tupoksinya berdasarkan aturan hukum yang berlaku 7. menuntut sanksi pencopotan kepada mereka yang tidak menjalankan tupoksinya berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Selanjutnya Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan ada tiga poin tuntutan kita pada hari ini yang pertama menuntut revisi upah minimun sektoral Provinsi Sumatera Selatan (UMSPSS), kemudian menuntut UMP Kabupaten/Kota dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota segera diumumkan.

IMG 20241218 114118 Ratusan Pekerja dan Buruh di Sumatera Selatan Menggelar Aksi Demo di Kantor Gubernur Sumatera Selatan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Aksi Demontrasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sumatra Selatan di Kantor Gubernur Sumatera Selatan 18 Desember 2024

 

Penulis : Andri Harahap

Editor : Andri Harahap

Sumber Berita : Liputan khusus di lapangan

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Berita Terbaru