Proyek KTM Subah Gagal,Masyarakat Minta di Kembalikan Tanah 300 Hektar

- Publisher

Sabtu, 20 Juli 2024 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_1026

oppo_1026

SUARAUTAMA.ID,Sambas-Masyarakat Adat Desa Balai Gemuruh,Kecamatan Subah ,Kabupaten Sambas ,Kalimantan Barat.meminta pemerintah mengembalikan tanah seluas 300 hektar yang di jadikan proyek pembangunan KTM (Kota Mandiri Terpadu) saat ini.

Proyek Pembangunan KTM (Kota Mandiri Terpadu )di kampung Sempuat dibangun tahun 2007 dan diresmikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, DR.Ir. Erman Suparno,Msi,MBA. Pada tanggal 17 mei 2008.dengan tujuan pusat transmigrasi.

Awal pembangunan KTM  pemerintah bersama pemerintah Desa bersosialisasi kepada masyarakat untuk penyerahan tanah Seluas 300 Hektar secara cuma-cuma atau Tanpa adanya pembayaran.

Meski  masyarakat pernah menginginkan pembayaran atas tanah sebesar Seribu Rupiah (1000) per meter akan tetapi dari pihak pemerintah tidak menyetujui permintaan masyarakat tersebut

“ Awalnya saat pemerintah bersosialisasi ke masyarakat kita setuju saja,karena kami menggangap pembangunan bagus kenapa kita tolak ternyata tidak sesuai harapan masyarakat,” Tutur Djoni, Tokoh Masyarakat

Pembangunan KTM pada tahun2007 dan diresmikan tahun 2008 dengan kesepakatan pembangunan Rampung dalam 5 tahun namun hingga saat ini KTM menjadi Proyek terbengkalai selama 17 tahun berjalan.

BACA JUGA :  Polsek Manggala Intensifkan Patroli Massive, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Pemerintah Desa yang menjabat saat ini menyampaikan Fakta bahwa seharusnya KTM di bangun  di Desa Sabung

“ Sebenarnya lokasi pembangunan KTM ini awalnya di kampung Sabung, dan tidak tahu permasalahannya kok bisa pindah di Desa Balai Gemuruh meski satu kecamatan namun beda Desa”, ujar Marsisius Manurun,Kades Balai Gemuruh.

Masayarkat berharap ada kepastian pemerintah dalam melanjutkan pembangunan KTM  agar lahan yang telah di ambil dikembalikan

“ Kalau memang mau dilanjutkan silahkan,jika tidak karena ini statusnya HGB (Hak Guna Bangunan) Bukan status HGU mohon dicabut dan lahan masyarakat dikembaliakan,alasan masyarakat meminta dicabut karena saat penyerahan lahan masyarakat secara sukarela dan tidak di bayar Pemerintah ,”Ungkap, Djoni.

BACA JUGA :  Tempat Pembuangan Akhir Butuh Bantuan Pihak Ketiga

Berdasarkan rencana, KTM Subah seharusnya menjadi kota mandiri dengan sarana publik seperti rumah sakit, jalan, termasuk warga transmigran. Masyarakat Adat Bakati sudah sukarela menyerahkan lahan adat seluas 300 ha untuk KTM Subah. Sejak tahun 2010 pembangunan KTM Subah terhenti. Kondisi KTM Subah saat ini hanya ada gerbang, tugu dan satu kantor. (Robin)

Sumber: Pemuda Adat Kabupaten Sambas dan Bengkayang 

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 597 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Berita Terbaru