HUT Kota Prabumulih 22, Ketua Rapi Riders Kang Mas Praboe Sampaikan Selamat dan Sukses

HUT Kota Prabumulih ke 22 diperingati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih

- Publisher

Rabu, 18 Oktober 2023 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Herwan Widodo atau Kang Mas Praboe Ketua Rapi Rider Prabumulih Sumatera Selatan/Dok. Internal/Mas Andre Hariyanto (SUARA UTAMA)

FOTO: Herwan Widodo atau Kang Mas Praboe Ketua Rapi Rider Prabumulih Sumatera Selatan/Dok. Internal/Mas Andre Hariyanto (SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, PRABUMULIH – Ketua Rapi Riders kota Prabumulih, Sumatera Selatan Herwan Widodo turut mengucapkan selamat hari jadi Kota Prabumulih.

*/Dapatkan Kabar terbaru dan follow di Google News Berita SUARA UTAMA

“Rapi Riders Kota Prabumulih mengucapkan Dirgahayu Kota Prabumulih ke 22 Tahun, Selamat dan Sukses,” terang Kang Mas Praboe sapaan akrabnya saat dikonfirmasi wartawan Suara Utama ID Mas Andre Hariyanto, Rabu (18/10/2023).

FOTO: Herwan Widodo atau Kang Mas Praboe Ketua Rapi Rider Prabumulih Sumatera Selatan/Dok. Internal/Mas Andre Hariyanto (SUARA UTAMA)
FOTO: Herwan Widodo atau Kang Mas Praboe Ketua Rapi Rider Prabumulih Sumatera Selatan/Dok. Internal/Mas Andre Hariyanto (SUARA UTAMA)

Redaksi mengutip berbagai sumber, pada perayaan HUT Kota Prabumulih ke 22 tahun ini, DPRD Kota Prabumulih menggelar paripurna istimewa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Rapi Riders Herwan Widodo Ucapkan Dirgahayu Kota Prabumulih ke – 22 Tahun

Sesungguhnya Rencana Allah SWT Lebih Baik Dari Rencana Hamba-Nya. FOTO: Mas Andre & Keluarga/Dok. Internal (SUARA UTAMA)
Sesungguhnya Rencana Allah SWT Lebih Baik Dari Rencana Hamba-Nya. FOTO: Mas Andre & Keluarga/Dok. Internal (SUARA UTAMA)

Rapat dipimpin Ketua DPRD Prabumulih Sutarno SE dan diikuti seluruh anggota Dewan yang dihadiri PJ Gubenur Dr. Agus fatoni ,M.Si, PJ Walikota prabumulih H Elman ST. MM dan Wakil Walikota, Bupati Ogan Ilir unsur Pimpinan Forkopimda dan Muspida Pemkot Prabumulih.

BACA : SKENARIO Allah SWT Lebih Baik Dari Rencana Manusia

Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Prabumulih ke 22 diperingati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih, Rabu 17 Oktober 2023, lansir website resmi kota Prabumulih.

HUT Kota Prabumulih ke – 22 diperingati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih

HUT Kota Prabumulih ke – 22 diperingati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih
HUT Kota Prabumulih ke – 22 diperingati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih

SEKILAS RAPI RIDER

RAPI RIDER merupakan bagian dari Satuan Tugas Komunikasi (Satgaskom) pengendara dan atau penunggang yang menggunakan kendaraan (roda dua, roda tiga, roda empat) dalam rangka mewujudkan pengabdian masyarakat. Satuan Tugas pengendara.

BACA JUGA :  KKT Gelar Table Top Exercise ISPS Code 2026, Perkuat Keamanan Pelabuhan dan Antisipasi Sabotase.

RAPI RIDER yang beranggotakan Anggota RAPI yang memiliki hoby mengendarai sepeda motor yang bervariasi latar belakang pendidikan, sosial politik, sosial ekonomi dan sosial budaya. Sebagai pengendara sepeda motor tentu mempunyai resiko menghadapi kecelakaan yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, perlu kesepakatan tentang etika dasar berkendara, dalam hal ini bagaimana berkendara yang aman (safety riding).

Pelaksanaannya bukan lagi dalam bentuk pemaksaan atau dalam doktrin yang kaku, tetapi melalui pendekatan mental, sehingga anggota menjadikan safety riding menjadi bagian dari kebutuhan.

DIFINISI RAPI RIDER

RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) adalah organisasi komunikasi radio antar penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).

Advertisement

RAPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran berkomunikasi radio antar penduduk dengan tidak membedabedakan asal usul suku, agama, ras dan golongan serta tidak memihak kepada salah satu organisasi sosial politik.

Dasar Hukumnya adalah Undang-undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881); Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor: 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5430); Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk; Keputusan MUNASLUB Nomor: 03.09.MUNASLUB

BACA JUGA :  Sungai Meluap, Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Banjir

AD.ART.0711 tanggal 16 Juli 2011 tentang Pengesahan Hasil MUNASLUB Khusus AD ART RAPI; Surat Ketetapan Rapat Kerja Nasional VI Nomor: 11.09.RAKERNAS-VI.0711 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja Organisasi; Surat Ketetapan Rapat Kerja Nasional VI Nomor: 16.09.RAKERNAS-VI.0711 tentang Administrasi dan Kesekretariatan RAPI.

RIDER adalah Pengendara (motor) berasal dari kata RIDE atau Berkendara

SATGAS adalah Satuan tugas sekelompok anggota RAPI yang mempunyai kegiatan atau tugas yang sama secara khusus dalam hal operasional pengabdian dengan peralatan utama dan keterampilan menggunakan radio pita VHF,UHF sesuai alokasi frekuensi RAPI dan RoIP server RAPI

RAPI RIDERS merupakan bagian dari Satuan Tugas Komunikasi (Satgaskom) pengendara dan atau penunggang yang menggunakan kendaraan ( roda dua dan atau roda tiga atau roda empat) dalam rangka mewujudkan pengabdian masyarakat.

RAPI RIDERS harus mempunyai kelengkapan seperti :

Memiliki SIM, KTA RAPI, IPPKRAP yang berlaku dan sesuai peruntukan,

Memiliki kemampuan mengendarai dengan tertib,

Kendaraan dilengkapi dengan unit radio (HT/Rig) VHF dan atau HF station bergerak;

BACA JUGA :  Klarifikasi Kepala SMA Hayatul Islam Desa Roto Perihal Beredar nya Informasi Dugaan Pungli, Ini Faktanya 

Kendaraan ditempelkan logo RAPI dan RAPI RIDER,

Sanggup membantu dalam hal evakuasi dan angkutan logistik,

Apabila dimungkinkan kendaraan memiliki kekhususan agar nampak indah,kompak menimbulkan daya tarik bagi yang melihat.

Memakai Seragam khusus RAPI RIDER sebagai identitas, Rompi Spotlights (Warna Cerah atau memantul) yang sudah ditetapkan didalam Peraturan Organisasi

Menggunakan Helm Full Face atau Half Face, dengan kondisi yang layak pakai.(Dilarang menggunakan Helm Topi atau Cetok, atau tidak menggunakan helm sama sekali)

Menggunakan sarung tangan.

Menggunakan sepatu

Memakai Body Protector, minimal Jaket tebal.

Membawa perlengkapan P3K dan Obat2 Kesehatan untuk keperluan Pribadi.

Sirine atau Klakson khusus.

Strobo / Blitz (Sebagai tanda bagi pengedara lawan arahnya)

Safety Flash Light ( Lampu panjang, yang bisa kedap kedip, biasa di pake Polisi mengatur lalulintas)

Referensi :

PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi

Permen Kominfo No. 34 Tahun 2009 dan Perubahannya Permen Kominfo No. 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

AD/ART RAPI Tahun 2016

PO Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bankom

PO Nomor 8 Tahun 2016 tentang Seragam dan Atribut

PO Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Satuan Tugas Di Lingkungan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia

HUT Kota Prabumulih 22, Ketua Rapi Riders Kang Mas Praboe Sampaikan Selamat dan Sukses

Visi Misi Rapi Rider/Herwan Widodo
Visi Misi Rapi Rider/Herwan Widodo

Berita Terkait

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
Berita ini 363 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB