FSH UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan Stadium General

Kuliah Umum FSH UIN Alauddin Makassar

- Publisher

Minggu, 15 Oktober 2023 - 05:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuliah Umum FSH UIN Alauddin bersama Kabiro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI Dr.  Ahmad Bahiej,SH.,M.Hum. Dok (Abdi Wijaya.Suara Utama.ID)

Kuliah Umum FSH UIN Alauddin bersama Kabiro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI Dr. Ahmad Bahiej,SH.,M.Hum. Dok (Abdi Wijaya.Suara Utama.ID)

Suara Utama-Makassar. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Kembali menyelenggarakan stadium general pada pekan kedua oktober bertajuk “Selamat Datang KUHP Baru Indonesia” yang dilaksanakan di Ruang Lecture Theater (LT) Prof. Muim Salim Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Selasa 10/10/2023.

FSH UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan stadium general

Dalam stadium general tersebut , Fakultas Syariah dan Hukum menghadirkan Kabiro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI Dr. Ahmad Bahiej, S. H., M. Hum sebagai Narasumber utama yang di handle oleh Ikram Nur Fuadi, S. H., M. H yang termasuk salah seorang Dosen Ilmu Hukum FSH. Acara ini juga dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, dan juga diikuti oleh jajaran Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Prodi, sejumlah Staf, Dosen dan Mahasiswa dalam lingkup Fakultas Syariah dan Hukum.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M. A, dalam prolog amanatnya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting karena kita bisa mengetahui secara komprehensif dan massif tentang Hukum KUHP yang baru dan seberapa jauh korelasi dengan bidang keislaman.

Penyerahan cinderamata oleh Dekan FSH UIN Alauddin Dr.H.Abd Rauf Muhammad Amin,Lc.,M.Ag. Dok (Abdi Wijaya.Suara Utama.ID)
Penyerahan cinderamata oleh Dekan FSH UIN Alauddin Makassar Dr.H.Abd Rauf Muhammad Amin,Lc.,M.Ag. Dok (Abdi Wijaya.Suara Utama.ID)

FSH UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan stadium general
“Kegiatan kita ini sangat penting untuk kita diskusikan bersama, dimana kita ketahui bahwasanya ternyata memang sudah sejak 1963 diskursus pembaharuan Hukum Nasional kita sudah bergulir dan ternyata baru tahun ini bisa terealisasi. Tentu sebagai produk hukum memang banyak masalah disitu yang perlu kita diskusikan, terutama bagaimana kita mengkoneksikan dengan konsep-konsep hukum pidana Islam. Misalnya dalam KUHP yang baru bisa dipertanyakan seberapa jauh kontribusi pidana Islam masuk didalamnya atau mungkin ada pasal-pasal yang menabrak prinsip-prinsip pidana Islam. dan ada pasal-pasal tentang ajaran-ajaran yang bertentangan dengan pancasila, dan inilah yang mungkin kita akan diskusikan dan akan kita eksplore bersama Narasumber”. Ungkapnya

BACA JUGA :  Dana Pensiun Indonesia: Dari Paham Menjadi Punya

Lanjutnya, Beliau juga mengucapkan selamat datang dan banyak terimakasih kepada Narasumber karena sudah berkenan hadir mengisi acara kuliah umum di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Dan berharap agar mahasiswa dapat menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh Narasumber.
Dalam penyampaian materinya, Dr. Ahmad Bahiej, S. H., M. Hum, menyampaikan bahwa semakin maju perkembangan zaman perkembang kejahatan di masyarakat lebih cepat daripada perkembangan Hukum. Kita harus punya semangat melakukan perubahan, dan pembicaraan RUU KUHP sudah cukup lama dan dengan usaha yang dilakukan oleh Presiden maka RUU KUHP/KUHP dapat di Sahkan awal Tahun 2023 dan akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Foto bersama dengan Narasumber beserta para staf FSH Alauddin Makassar. Dok (Abdi Wijaya.Suara Utama.ID)
Foto bersama dengan Narasumber beserta para staf FSH Alauddin Makassar. Dok (Abdi Wijaya.Suara Utama.ID)

Dalam pemberlakuan KUHP yang baru ini terdapat masa Transisi, yang dijadikan sebagai masa untuk menyiapkan kesiapan dari sistem Hukum beberapa aturan pelaksanaan untuk melaksanakan KUHP. Kemudian kesiapan struktur hukum baik Polisi, Jaksa, Hakim harus dipersiapkan. Dan tidak kalah pentingnya kita harus mempersiapkan budaya Hukumnya, sehingga ketika KUHP sudah berlaku kita sudah siap semua.

BACA JUGA :  Ahmad Fahmi Soroti PKS "Nakal" di Merangin, Desak Pemkab Bertindak Tegas Perjuangkan Harga TBS Sawit

 

FSH UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan stadium general
Dalam KHUP ada perubahan yang menggelitik, yang oleh narasumber menyebutnya sebagai “masa iddah hukum” misalnya, pelaku kriminal yang divonis mati, dalam KHUP lama pelaku kriminal tersebut langsung dieksekusi mati, tetapi dalam KUHP baru diberi tenggat waktu selama sepeluh tahun, jika dalam masa “iddah” tersebut pelaku kriminal memperbaiki diri, maka hukumnya berubah menjadi hukuman seumur hidup. Dalam pemaparan yang lain, nara sumber juga mengatakan bahwa dalam hukum qisas-diyat, ternyata Islam telah mengintrodusir hukuman restotarive justice.

Sebagai penutup dari penyampaian materinya narasumber berpesan kepada para Mahasiswa, ketika menjadi bagian dari penegak hukum agar menjadi penegak hukum yang menghukumi manusia dengan hukum yang adil. Karena adil adalah nilai dasar yang tertinggi dalam nilai dasar hukum.

Pemaparan materi oleh narasumber Dr. Ahmad Bahiej,SH.,M.Hum. Dok (Abdi Wijaya.Suara Utama.ID)
Pemaparan materi oleh narasumber Dr. Ahmad Bahiej,SH.,M.Hum. Dok (Abdi Wijaya.Suara Utama.ID)

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 September 2026 - 10:18 WIB

Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/