Pernyataan Sikap Dari Mahasiswa Nduga, Se-Indonesia Untuk Menanggapi Proses, Kasus Mutilasi Di Timika.

- Writer

Kamis, 19 Januari 2023 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poster pernyataan sikap oleh mahasiswa Nduga berbagai daerah

Poster pernyataan sikap oleh mahasiswa Nduga berbagai daerah

SUARA UTAMA, YOGYAKARTA – Pernyataan Sikap Dari Mahasiswa Nduga, Se-Indonesia Untuk Menanggapi Proses, Kasus Mutilasi Di Timika.

Dan hari ini’ jumpa pers yang di lalukan oleh: Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga diberbagai wilayah di Indonesia  termasuk jogjakarta. Dilaporkan kepada Jurnalis suara utama id

Jumpa pers; terkait Mutilasi, 4 masyarakat sipil nduga dan di timika. mahasiswa nduga mengambil pernyataan sikap bersama berbagai daerah, yakni bagi jawa tengah.
Jogjakarta dan salatiga, bagi jawa timur di malang, bagi jawa barat di bandung dan bali.

Lapak Baca dan Diskusi oleh (AMP KK Yogyakarta)

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pernyataan Sikap Dari Mahasiswa Nduga, Se-Indonesia Untuk Menanggapi Proses, Kasus Mutilasi Di Timika. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Sikap Dari Mahasiswa Nduga Se-Indonesia untuk Menanggapi Proses, Kasus Mutilasi di Nduga dan Timika. Pernyataan sikap yang secara bersama berbagai daerah di Indonesia. Adapun Sebagai berikutnya

Pernyataan Sikap Bersama

Pernyataan Sikap Dari Mahasiswa Nduga Se-Indonesia untuk Menanggapi Proses, Kasus Mutilasi Di Timika.

“Atas proses hukum terdakwa kasus penembakan dan mutilasi warga sipil Timika”

Perencanaan, penembakan dan mutilasi 4 (Empat) warga sipil pada 22 agustus 2022 atas nama
Alm. Arnold Lokbere,
Alm. Irian Nirigi,
Alm. Lemanion Nirigi
Alm Atis Tini

dilakukan secara Sadar,Terencana dan Sistematis. Hingga kini 10 (Sepuluh) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 6 (Enam) diantaranya merupakan prajurit aktif dari kesatuan Detasemen Markas (Denma) Brigade Infanteri 20/Ima Jaya Keramo Kostrad.

Terdakwa 6 (Enam ) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disidangkan yakni Kapten (Inf) Dominggus Kainama, Prajurit Satu (Pratu) Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav Muliawan, dan Prajurit Kepala Pargo Rumbouw diadili melalui pengadilan militer III -19 Jayapura, Papua. Sedangkan, Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi diadili melalui Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Jawa Timur. Untuk 4 (Empat) Tersangka sipil berkas perkaranya masih belum dilimpahkan ke pengadilan umum.

IMPT Gelar Mimbar Bebas Sikapi Kasus Pembunuhan Mutilasi Empat Warga Sipil di Mimika dan Nyatakan Delapan Pernyataan Sikap

Proses persidangan pelaku Militer sudah berlangsung sejak tahap Perdana digelar pada tanggal 12 sampai 14 Desember 2022 di jayapura dengan agenda pemeriksaan oknum pelaku,pemeriksaan saksi korban, penjualan Senapan Api. Pada tahap selanjutnya tanggal 16-17 januari Pemeriksaan tersangka Mayor Hermanto Fransiskus Dakhi dan persidangan lanjutan pada tanggal 19 Januari 2023. Dalam siaran pers koalisi masyarakat sipil untuk penegakan Hukum dan Ham pada 16 januari 2023 menyebutkan ada beberapa hal yang berjalan serampangan dan terkesan melindungi pelaku TNI, Diantaranya Persidangan Tidak Akuntabel, Transparan, Pelaku Yang Berlatar Belakang Pangkat Mayor Didakwa Tidak Cermat Menggunakan Pasal 480 KUHP Dan Jauh Dari Harapan Keluarga.

Sejak awal kami mahasiswa/I telah menyatakan bahwa segala proses hukum harus dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum. Sesuai dengan permintaan keluarga juga bahwa proses hukum harus dilakukan di Timika, entah itu pelaku sipil maupun militer. Belajar dari berbagai kasus yang ditangani oleh pengadilan militer selama ini dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Pada pengadilan HAM juga mengalami persoalan yang sama, sebut saja.

Ipmanapandode JOGLO Gelar Seminar Menumbuhkan Jiwa Entrepreusihp

kasus biak berdarah (1998), Paniai berdarah (2014), wasior berdarah(2001) dan kasus lainya. Yang lebih parahnya lagi pada kasus paniai berdarah tersangka Isak Sattu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM di Makassar (Desember 2022).

Dari proses-proses ini kita melihat bahwa negara cenderung dengan sengaja melakukan pembiaran dan tidak memiliki niat baik.

BACA JUGA :  Memperingati Isra Miraj, Gus Dana Ajak Memperkokoh Spiritualitas dan Tingkatkan Kualitas Kehidupan Sosial Petambak Dipasena

Dengan melihat proses persidangan sejak awal berlangsung lambat, tertutup, tidak transparan, tidak akuntabel dan cenderung melindungi para pelaku, maka kami Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa/I Nduga Se-Jawa Dan Bali (IPMNI) yang tergabung bersama keluarga korban dengan ini Menyatakan bahwa :

Menolak Terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi Didakwa menggunakan pasal 480 KUHP oleh Orditurat Tinggi Berdasarkan Informasi SIPP. Hal ini sangat cacat hukum, karena Susunan dan struktur dakwaan ini kami anggap sangat problematis, sebab menaruh Pasal 480 ke-2 KUHP tentang penadahan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara sebagai dakwaan primer adalah merusak harkat dan martabat kemanusiaan orang papua.

Mahasiswa Papua Jog-Lo Rayakan Natal Ipmanapandode

Hakim Militer Tinggi III Surabaya dan Orditurat Tinggi Makassar sangat tidak cermat menjalankan proses persidangan dan Terkesan melindungi pelaku

Kami juga menolak segala bentuk upaya meringankan beban pelaku oleh pihak mana pun selama persidangan berlangsung

Setiap pelaku wajib diberikan hukuman yang setimpal dengan menggunakan pasal yang sesuai yaitu pasal 340 KUHP ( Terencana, Terstruktur , dan Sistematis )

Mahkamah Agung Segera mencabut dan mengatrol Dakwaan-dakwaan manipulatif yang terjadi pada persidangan.

Mendesak kepada :
Presiden Jokowi untuk melihat segala fakta proses persidangan bagi orang Papua secara langsung

Menkopolhukam melakukan kontrol atas setiap persidangan di Papua

Panglima Tentara Nasional Indonesia melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel bagi para anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Timika;

Ketua Mahkamah Agung melakukan pemantauan langsung atas kinerja perangkat peradilan yang menyidangkan para terdakwa anggota militer maupun sipil.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia segera memutuskan permohonan untuk memberikan perlindungan serta pemulihan yang telah diajukan oleh keluarga para korban

Demikian pernyataan dan desakan bersama atas persidangan yang sedang berlangsung

Yogyakarta, 19 januari 2023
Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia Wilayah Barat

Berita Terkait

Jawa Barat Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan: Kebijakan Pro-Rakyat Gubernur Dedi Mulyadi
Bupati Subang dalam Musrenbang: Satukan Langkah Menuju Subang Maju dan Indonesia Emas
Jembatan Pekalen Desa Maron Kidul Jadi Korban, Dampak Dari Oknum Penyuplai Tanah Urug PSN Probowangi
Warga Desa Ranuagung Hadiri Panggilan Klarifikasi Polres Probolinggo Atas Dugaan Pengrusakan Tanaman Produktif
Bupati Intan Jaya Launching Penerbangan Perdana Subsidi Jasa Angkutan Udara 2025
Bupati Subang Hadiri Laga Final ASN Subang Soccer Festival 2025
Polemik Mutasi Letjen TNI Kunto: Benarkah Kubu Jokowi Masih Pegang Kendali?
LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Konsolidasi dan Koordinasi Rutin Bulanan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 17:00 WIB

Jawa Barat Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan: Kebijakan Pro-Rakyat Gubernur Dedi Mulyadi

Senin, 5 Mei 2025 - 16:05 WIB

Bupati Subang dalam Musrenbang: Satukan Langkah Menuju Subang Maju dan Indonesia Emas

Senin, 5 Mei 2025 - 15:24 WIB

Jembatan Pekalen Desa Maron Kidul Jadi Korban, Dampak Dari Oknum Penyuplai Tanah Urug PSN Probowangi

Senin, 5 Mei 2025 - 15:02 WIB

Warga Desa Ranuagung Hadiri Panggilan Klarifikasi Polres Probolinggo Atas Dugaan Pengrusakan Tanaman Produktif

Senin, 5 Mei 2025 - 10:40 WIB

Bupati Subang Hadiri Laga Final ASN Subang Soccer Festival 2025

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:32 WIB

Polemik Mutasi Letjen TNI Kunto: Benarkah Kubu Jokowi Masih Pegang Kendali?

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:39 WIB

LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Konsolidasi dan Koordinasi Rutin Bulanan

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:58 WIB

Proyek Pembangunan TPS Desa Sologudik Kulon Diduga Asal Asalan, Informasi keterbukaan Publik pun Tertutup. 

Berita Terbaru

Nafian Faiz. Dok Pribadi. (suarautama.id)

Opini

Camp Militer untuk Siswa Bermasalah? Kenapa Tidak!

Senin, 5 Mei 2025 - 12:52 WIB