Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum Gelar Kajian Bulanan: Bahas Status Hukum Pemanfaatan AI dalam Berfatwa Perspektif Maqasid Syariah

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Narasumber Kajian Bulanan PMH.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)

FOTO : Narasumber Kajian Bulanan PMH.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA-Makassar. Romangpolong. Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH), Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, melaksanakan kajian ilmiah bulanan dengan topik yang relevan dan aktual: “Status Hukum Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Berfatwa: Perspektif Maqasid Syariah.”(16/6/2025)

Foto : Salah seorang penannya mahasiswa sebagai peserta mengikuti Kajian Bulanan PMH.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)
Foto : Salah seorang penanya mahasiswa sebagai peserta Kajian Bulanan PMH.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)

Kajian yang berlangsung di Lecture Theatre (LT) Prof. Muin Salim Fakultas Syari’ah dan Hukum ini menghadirkan narasumber utama, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., salah satu pakar maqasid syriah sekaligus dosen PMH, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh para wakil dekan, guru besar, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa dari Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum PMH) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES)

Dalam pemaparannya, Dr.H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., menjelaskan bahwa pemanfaatan AI dalam proses berfatwa tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip Maqasid Syariah. “AI bisa menjadi alat bantu yang efisien, tapi bukan pengganti ulama, oleh karenanya tetap merujuk pada lembaga fatwa, misalnya MUI, tegasnya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum Gelar Kajian Bulanan: Bahas Status Hukum Pemanfaatan AI dalam Berfatwa Perspektif Maqasid Syariah Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa terdapat sejumlah risiko jika AI digunakan tanpa kontrol keilmuan yang memadai. “AI belum mampu memahami konteks syariah secara komprehensif, apalagi menyentuh dimensi kemanusiaan dalam berfatwa. Kalau tidak hati-hati, ini bisa menimbulkan kekacauan dalam berfatwa,” ungkapnya.

BACA JUGA :  26 Siswa Baru di SMP YPPK St.Fransiskus Asisi Bilogai Sukes Selenggarakan MOS

Diskusi berkembang menarik, terutama saat narasumber memaparkan tahapan-tahapan berfatwa diantaranya,

  1. Tasawwur (membangun persepsi, membangun pemahaman mendalam atas masalah, disinilah kelemahan AI, ia tidak mampu siapa penanya. Apa latar belakangnya dan bagaimana situasi sosialnya),
  2. Takyif (adaptasi subyek dan obyek hukum degan teori hukum, Misalnya bunga bank bisa ditakyif sebagai kredit konsumtif atau investasi produktif, tergantung situasi ),
  3. Al-hukmu(vonis hukum, penetapan hukum berdasarkan dalil dan kaidah), dan
  4.  Tanzih (penerapan hukum dalam realitas kehidupan)

Sebagai tamabahan, menurut Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., AI hanya bekerja berdasarkan data dan pola pertanyaan, bukan pada konteks tujuan syariah yang menuntut pemahaman mendalam atas maqasid (tujuan), illah (sebab hukum) dan kondisi manusia

Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya kajian. Mahasiswa memberikan pertanyaan seputar potensi penggunaa AI yang bisa berimbas pada tidak berfungsinya akal secara maksimal karena hanya bergantung pada Ai, sehingga berpotensi terganggunya hifzul aql

 

 

Penulis : Dr.Abdi Wijaya,M.Ag

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Berita Terbaru