SUARA UTAMA-Makassar. Romangpolong. Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH), Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, melaksanakan kajian ilmiah bulanan dengan topik yang relevan dan aktual: “Status Hukum Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Berfatwa: Perspektif Maqasid Syariah.”(16/6/2025)

Kajian yang berlangsung di Lecture Theatre (LT) Prof. Muin Salim Fakultas Syari’ah dan Hukum ini menghadirkan narasumber utama, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., salah satu pakar maqasid syriah sekaligus dosen PMH, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh para wakil dekan, guru besar, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa dari Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum PMH) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Dalam pemaparannya, Dr.H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., menjelaskan bahwa pemanfaatan AI dalam proses berfatwa tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip Maqasid Syariah. “AI bisa menjadi alat bantu yang efisien, tapi bukan pengganti ulama, oleh karenanya tetap merujuk pada lembaga fatwa, misalnya MUI, tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa terdapat sejumlah risiko jika AI digunakan tanpa kontrol keilmuan yang memadai. “AI belum mampu memahami konteks syariah secara komprehensif, apalagi menyentuh dimensi kemanusiaan dalam berfatwa. Kalau tidak hati-hati, ini bisa menimbulkan kekacauan dalam berfatwa,” ungkapnya.
Diskusi berkembang menarik, terutama saat narasumber memaparkan tahapan-tahapan berfatwa diantaranya,
- Tasawwur (membangun persepsi, membangun pemahaman mendalam atas masalah, disinilah kelemahan AI, ia tidak mampu siapa penanya. Apa latar belakangnya dan bagaimana situasi sosialnya),
- Takyif (adaptasi subyek dan obyek hukum degan teori hukum, Misalnya bunga bank bisa ditakyif sebagai kredit konsumtif atau investasi produktif, tergantung situasi ),
- Al-hukmu(vonis hukum, penetapan hukum berdasarkan dalil dan kaidah), dan
- Tanzih (penerapan hukum dalam realitas kehidupan)
Sebagai tamabahan, menurut Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., AI hanya bekerja berdasarkan data dan pola pertanyaan, bukan pada konteks tujuan syariah yang menuntut pemahaman mendalam atas maqasid (tujuan), illah (sebab hukum) dan kondisi manusia
Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya kajian. Mahasiswa memberikan pertanyaan seputar potensi penggunaa AI yang bisa berimbas pada tidak berfungsinya akal secara maksimal karena hanya bergantung pada Ai, sehingga berpotensi terganggunya hifzul aql
Penulis : Dr.Abdi Wijaya,M.Ag
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














