Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum Gelar Kajian Bulanan: Bahas Status Hukum Pemanfaatan AI dalam Berfatwa Perspektif Maqasid Syariah

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Narasumber Kajian Bulanan PMH.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)

FOTO : Narasumber Kajian Bulanan PMH.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA-Makassar. Romangpolong. Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH), Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, melaksanakan kajian ilmiah bulanan dengan topik yang relevan dan aktual: “Status Hukum Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Berfatwa: Perspektif Maqasid Syariah.”(16/6/2025)

Foto : Salah seorang penannya mahasiswa sebagai peserta mengikuti Kajian Bulanan PMH.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)
Foto : Salah seorang penanya mahasiswa sebagai peserta Kajian Bulanan PMH.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)

Kajian yang berlangsung di Lecture Theatre (LT) Prof. Muin Salim Fakultas Syari’ah dan Hukum ini menghadirkan narasumber utama, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., salah satu pakar maqasid syriah sekaligus dosen PMH, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh para wakil dekan, guru besar, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa dari Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum PMH) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES)

Dalam pemaparannya, Dr.H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., menjelaskan bahwa pemanfaatan AI dalam proses berfatwa tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip Maqasid Syariah. “AI bisa menjadi alat bantu yang efisien, tapi bukan pengganti ulama, oleh karenanya tetap merujuk pada lembaga fatwa, misalnya MUI, tegasnya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum Gelar Kajian Bulanan: Bahas Status Hukum Pemanfaatan AI dalam Berfatwa Perspektif Maqasid Syariah Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa terdapat sejumlah risiko jika AI digunakan tanpa kontrol keilmuan yang memadai. “AI belum mampu memahami konteks syariah secara komprehensif, apalagi menyentuh dimensi kemanusiaan dalam berfatwa. Kalau tidak hati-hati, ini bisa menimbulkan kekacauan dalam berfatwa,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kemenko PMK Hadirkan Aplikasi PPID: Masyarakat Kini Lebih Mudah Akses Informasi Publik

Diskusi berkembang menarik, terutama saat narasumber memaparkan tahapan-tahapan berfatwa diantaranya,

  1. Tasawwur (membangun persepsi, membangun pemahaman mendalam atas masalah, disinilah kelemahan AI, ia tidak mampu siapa penanya. Apa latar belakangnya dan bagaimana situasi sosialnya),
  2. Takyif (adaptasi subyek dan obyek hukum degan teori hukum, Misalnya bunga bank bisa ditakyif sebagai kredit konsumtif atau investasi produktif, tergantung situasi ),
  3. Al-hukmu(vonis hukum, penetapan hukum berdasarkan dalil dan kaidah), dan
  4.  Tanzih (penerapan hukum dalam realitas kehidupan)

Sebagai tamabahan, menurut Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., AI hanya bekerja berdasarkan data dan pola pertanyaan, bukan pada konteks tujuan syariah yang menuntut pemahaman mendalam atas maqasid (tujuan), illah (sebab hukum) dan kondisi manusia

Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya kajian. Mahasiswa memberikan pertanyaan seputar potensi penggunaa AI yang bisa berimbas pada tidak berfungsinya akal secara maksimal karena hanya bergantung pada Ai, sehingga berpotensi terganggunya hifzul aql

 

 

Penulis : Dr.Abdi Wijaya,M.Ag

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur
Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika
Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:58 WIB

Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB