Oleh : Mas Andre Hariyanto, Pendiri dan Pemimpin Redaksi Media Nasional Suara Utama, Ini Kabar, Dapur Pena, Komunitas Taklim Jurnalistik
SUARA UTAMA – Menindaklanjuti Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 mengenai perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Redaksi Suara Utama dan Ini Kabar menyatakan komitmennya untuk secara bertahap menyesuaikan diri dengan pedoman tersebut.

“Insya Allah, kami akan berusaha menerapkan seruan Dewan Pers tersebut. Tapi tidak bisa instan, perlu proses dan waktu. Kita akan coba jalankan sambil saling mengingatkan dari hati ke hati,” ujar Mas Andre Hariyanto, Pimpinan Umum dan Pemimpin Redaksi Suara Utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seruan ini diterbitkan oleh Dewan Pers sebagai respons atas sejumlah laporan masyarakat dan kelompok sosial yang merasa resah terhadap praktik wartawan atau pimpinan media yang juga merangkap sebagai anggota atau aktivis LSM maupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Kehadiran mereka kerap menimbulkan ketidaknyamanan, terutama ketika dalam praktik jurnalistik, mereka mengutip pernyataan diri sendiri sebagai aktivis LSM dalam pemberitaan media yang mereka kelola.
Dalam beberapa kasus, wartawan mengaku sebagai anggota LSM sebelum memperkenalkan diri sebagai jurnalis, atau bahkan tidak memberi tahu narasumber bahwa informasi yang dihimpun akan dipublikasikan.
Dewan Pers mengingatkan pentingnya menjaga profesionalitas dan integritas wartawan sebagaimana diatur dalam:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 Ayat 4, yang menyatakan bahwa wartawan adalah individu yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
2. Pasal 1 Ayat 1 undang-undang yang sama, mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik secara menyeluruh.
3. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, yang menuntut wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
4. Kode Etik Jurnalistik Pasal 2, yang menekankan pentingnya menjalankan tugas secara profesional, termasuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
Dewan Pers menegaskan bahwa meskipun menjadi anggota LSM adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi, bagi wartawan profesional disarankan untuk tidak meliput isu yang berkaitan langsung dengan LSM tempat ia beraktivitas. Demi menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan, idealnya wartawan memilih fokus penuh pada profesinya dan mempertimbangkan pengunduran diri dari aktivitas keorganisasian yang berpotensi mencampuradukkan peran.
Komitmen Suara Utama ID dan Ini Kabar ID ini menjadi langkah positif dalam mendukung profesionalisme pers serta menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan publik terhadap media.
Editor : Aisyah Putri Widodo
Sumber Berita : Redaksi Suara Utama