Foto: Kompol. Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K. Wakapolres Bengkayang
suarautama.id,Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang telah melakukan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar dan Gratifikasi sebagai upaya pencegahan korupsi di Wilayah Kabupaten Bengkayang Tahun 2024.
Sosialisasi dilakukan Pada hari Selasa, tanggal 09 Juli 2024 Lalu bertempat di Aula Rangkaya Lantai V Kantor Bupati Bengkayang.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati Bengkayang, Bpk, Drs.H. Syamsul Rizal, DPRD Kabupaten Bengkayang serta berikut susunan tim Satgas. saber Pungli di wilayah Kabupaten Bengkayang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Waka Polres Bengkayang selaku Ketua Tim Kasatgas Saber Pungli Kabupaten Bengkayang, Kompol. Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K.,Inspektur Kabupaten Bengkayang selaku wakil Ketua 1 UUP Saber Pungli Kab. Bengkayang, Drs. A.F. Romy. M,Si., CGRE., CGCAE, Kepala kejaksaan Negri Bengkayang, Arifin Arsyad., S.H. M.H,Ketua Ketua Pengadilan Bengkayang, Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H.,
Selain itu sosialisasi tersebut di ikuti Unsur Forkopimda dan Seluruh instansi vertikal mulai dari Dandim 1209 Bengkayang di wakili, Pasi Log Kapten Inf. Aswani Kunto,Ketua Fraksi Partai DPRD Kabupaten Bengkayang,Kepala Kantor Samsat Bengkayang, Adi.s,kom;
Kepala BPN Bengkayang, Sdr. Saumurudin, S.H.,Kepala Rutan Kelas IIb Bengkayang, Keynes, A.Md.IP, S.H., M.H.,Kepala Kantor Imigrasi Jagoi Babang,Alta Pratama,Kepala Kantor KP2KP Bengkayang, Muchamad Djailani, serta Seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang,Para Camat Se Kabupaten Bengkayang dan Kepala Desa Se-Bengkayang.
Kegiatan Ini Adalah Pelaksanaan Reformasi Di Bidang Hukum, sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil untuk mewujudkan penegakan hukum di negara indonesia.
Foto: Syamsul Rizal.Wakil Bupati Bengkayang
Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal memaparkan salah satu bentuk komitmen pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dalam penegakan hukum yaitu pemberantasan pungutan liar serta gratifikasi.
Pungutan Liar diartikan sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri ataupun pejabat negara berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, meminta pembayaran atau sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan terkait dengan pembayaran tersebut. praktek- praktek seperti ini seringkali ditemui dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga permasalahan ini mendapat perhatian pemerintah pusat. Untuk Meningkatkan Efektifitas pemberantaan pungutan liar atau pungli, presiden telah mengeluarkan peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang satuan pungutan liar sapu tugas bersih yang akan mengawal pelaksanaan pemberantasan pungutan liar yang tegas, terpadu dari tingkat pusat hingga di tingkat pemerintah daerah.
Dalam Rangka Mengawal Keberlanjutan Program Saber Pungli Di Daerah , sejak Tahun 2016, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang bersama unsur Kepolisian dan kejaksaan Negeri Bengkayang telah membentuk tim pelaksana satuan tugas pungutan liar Kab. Bengkayang. dan hingga Sampai Tahun 2024 Ini Satuan Tugas Pungutan Liar Kabupaten Bengkayang masih tetap eksis dan tetap berjalan, namun sesuai dengan keaadaan sekarang.
Adapun Tim Satuan Tugas sapu bersih pungutan liar tersebut ditetapkan dengan surat Keputusan Bupati Bengkayang NOMOR :196 /ITKAB/TAHUN 2024 tentang pembentukan satuan tugas sapu bersih pungutan liar Kabupaten Bengkayang.
Di Dalam Surat Keputusan Tersebut Telah menetapkan tim inti beserta empat pokja yang akan Menjalankan Fungsi Intelijen, fungsi pencegahan, fungsi penindakan, dan fungsi yuridis.
kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini merupakan suatu bagian dari implementasi program kerja tim satgas saber pungli Kabupaten Bengkayang Dalam fungsi pencegahan
Foto: Satgas Saber Pungli Kabupaten Bengkayang
1.Inspektur Kabupaten Bengkayang selaku wakil Ketua 1 UUP Saber Pungli Kabupaten Bengkayang, Drs. A.F. Romy. M,Si., CGRE., CGCAE
a.Menyampaikan Materi tentang mewujudkan Kabupaten Bengkayang sebagai Bebas Kabupaten bebas dari Pungutan Liar;
b. Memberikan pemahaman terkait Dasar Hukum pelanggar tindak Pidana Pungli;
c. Penyampaian Tujuan Tim saber pungli serta menentukan langkah – langkah upaya untuk memberantas Pungutan Liar di Wilayah Kab. Bengkayang.
2. Kepala kejaksaan Negri Bengkayang, Arifin Arsyad., S.H. M.H:
a. Pemaparan Materi mengenai Gratifikasi;
b. Paparan terkait perbedaan antara , Siap, Pemerasaan dan Gratifikasi;
c. Klasifikasi Gratifikasi;
d. Bentuk Gratifikasi yang wajib dan tidak wajib untuk di Laporkan;
e. Ancaman dan Hukuman bagi Penerima dan pemberi Gratifikasi.
3. Waka Polres Bengkayang, KOMPOL. Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K. selaku Ketua Tim Kasatgas Saber Pungli Kabupaten Bengkayang menyampaikan.
a. Dasar – Dasar pengertian Saber Pungli;
b. Tugas Pokok dan Fungsi Satgas Saber Pungli;
c. 7 Klarifikasi mengenai Pungi;
d. Penyampaian Laporan Harian serta Aplikasi SI DULI dan SP4N LAPOR;
e. Penyampaian terkait pelayanan Publik Polres Bengkayang;
f. Penyampaian terkait dengan Pengawasan oleh Satgas Saber Pungli terhadap pelayanan Publik.
F. Kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar dan Gratifikasi sebagai upaya pencegahan korupsi di Wilayah Kabupaten Bengkayang Tahun 2024 selesai pukul 12.30 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
Catatan Kegiatan sosialisasi Saber Pungli dan Gratifikasi di Kabupaten Bengkayang tahun 2024 merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat serta pelaku usaha dalam mencegah praktik korupsi. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan menggunakan metode sosialisasi yang tepat, sehingga dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih dari korupsi dengan mengedepankan Evaluasi dan monitoring yang berkelanjutan untuk membantu memastikan efektivitas program dalam jangka panjang, serta sebagai bagian dari upaya membangun budaya integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kab. Bengkayang.
Dengan telah dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Saber Pungli dan Gratifikasi di Kabupaten Bengkayang tahun 2024 dimungkinkan akan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap bahaya korupsi, serta menciptakan perubahan budaya organisasi menuju transparansi dan akuntabilitas dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, kepercayaan publik terhadap pemerintah serta dapat menghemat anggaran publik dalam mengalokasikan sumber daya untuk kepentingan yang lebih produktif dan masyarakat lebih sejahtera.(Robin)