Vonis 2,5 Tahun untuk Penipu Bermodus FB Palsu

- Penulis

Minggu, 22 Juni 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Gunakan Akun FB Palsu, Feri Irawan Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Penipuan Investasi Minyak (Apri/SUARA UTAMA)

FOTO : Gunakan Akun FB Palsu, Feri Irawan Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Penipuan Investasi Minyak (Apri/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Muba – Feri Irawan Bin Holidi, warga Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sekayu dalam kasus penipuan bermodus investasi minyak.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Selasa (3/6/2025) ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Renny Ertalina, S.H., yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Feri terbukti membuat akun Facebook palsu atas nama tokoh masyarakat H. Amrullah, lengkap dengan foto pribadi korban, untuk meyakinkan korbannya, Nuriyadi. Ia menawarkan investasi pengeboran minyak dan berhasil menipu korban hingga Rp10 juta.

Setelah dana ditransfer ke rekening atas nama “Amrullah”, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Vonis tersebut diharapkan menjadi efek jera dan pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan bermedia sosial.

Penulis : Apri Meilani

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Urgennya Normalisasi Sungai Batang Gasan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB