Vonis 2,5 Tahun untuk Penipu Bermodus FB Palsu

- Penulis

Minggu, 22 Juni 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Gunakan Akun FB Palsu, Feri Irawan Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Penipuan Investasi Minyak (Apri/SUARA UTAMA)

FOTO : Gunakan Akun FB Palsu, Feri Irawan Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Penipuan Investasi Minyak (Apri/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Muba – Feri Irawan Bin Holidi, warga Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sekayu dalam kasus penipuan bermodus investasi minyak.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Selasa (3/6/2025) ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Renny Ertalina, S.H., yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Feri terbukti membuat akun Facebook palsu atas nama tokoh masyarakat H. Amrullah, lengkap dengan foto pribadi korban, untuk meyakinkan korbannya, Nuriyadi. Ia menawarkan investasi pengeboran minyak dan berhasil menipu korban hingga Rp10 juta.

Setelah dana ditransfer ke rekening atas nama “Amrullah”, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Vonis tersebut diharapkan menjadi efek jera dan pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan bermedia sosial.

Penulis : Apri Meilani

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Berita Terbaru