Viral!!! Penagihan Intimidatif Bank Mandiri Klampok Banjarnegara Buat Nasabah UMKM Resah

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gambar : stop penagihan secara intimidatif

ilustrasi gambar : stop penagihan secara intimidatif

Keluhan Terkait Penagihan Intimidatif

SUARA UTAMA, Banjarnegara, 10 Desember 2024 – Seorang nasabah UMKM dari Bank Mandiri Unit Mikro Purwareja-Klampok, Banjarnegara, mengeluhkan tindakan intimidatif dalam proses penagihan utang yang dilakukan oleh petugas bank. Nasabah yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi COVID-19 ini mengaku merasa tertekan dengan ancaman dan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh petugas penagihan, meskipun ia berniat baik untuk melunasi kewajiban utangnya sebesar Rp 7 juta sesuai dengan kemampuannya.

Dalam pesan yang diterima, petugas penagihan menggunakan kalimat ancaman yang tak pantas, seperti:
“Jangan lupa pak janjinya ya, sebelum asetnya di-segel karena Anda dinilai tidak kooperatif.”
“Gimana Pak? Nunggu petugas penyegelan aset?”
“Jangan mau enaknya saja Pak. Ingat itu janji-janji Anda.”

Tindakan seperti ini jelas sangat mengganggu, karena nasabah merasa diancam dengan penyegelan aset, meskipun ia sudah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. “Saya tahu kondisi saya sulit, namun saya berusaha semaksimal mungkin untuk membayar sesuai kemampuan. Namun cara penagihan yang dilakukan sangat tidak manusiawi dan membuat saya tertekan,” ujar nasabah yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA :  Akhirnya, Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Berhasil Mematahkan Mitos dengan Meraih Peringkat Akreditasi Unggul

Baca juga: iPhone 16 ilegal di Indonesia

Keluhan ini juga mengingatkan kita akan pentingnya penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023, yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan tata cara penagihan utang. Dalam peraturan tersebut, jelas dinyatakan bahwa lembaga keuangan tidak diperbolehkan menggunakan kata-kata kasar atau ancaman dalam proses penagihan.

Perlunya evaluasi terhadap Bank Mandiri, khususnya bagian Collecting Recovery Area Purwokerto yang dipimpin oleh Erik Ferdian Raymundus, terkait perilaku petugas penagihan yang melanggar etika kerja dan hukum. Nasabah yang mengalami kesulitan seharusnya didampingi dengan bijaksana, bukan ditekan dengan cara yang kasar.

Nasabah berharap agar Bank Mandiri dan OJK segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan solusi yang lebih manusiawi bagi nasabah yang sedang berusaha keluar dari kesulitan finansial.

Dukung perubahan positif dalam industri perbankan dan pastikan bahwa nasabah selalu mendapatkan perlindungan yang layak.

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:25

‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42

Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Berita Terbaru