SUARA UTAMA, Merangin – Sejumlah masyarakat lingkungan RT 03 Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, mendesak Polisi Pamong Praja mengusut kepemilikan peternakan babi yang bertahun tahun beroperasi diduga tanpa mengantongi izin dari Dinas terkait.
Menurut keterangan warga setempat ‘S’ ketika dibincangi oleh media ini di kediamannya ia mengatakan jika peternakan Babii milik SH yang berada di sebelah rumah nya tersebut membuat dirinya dan keluarganya sangat tidak nyaman, ia meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Satpol-pp Kabupaten Merangin segera mengambil tindakan.
“Saya sudah kehabisan akal bang, kadang saya sampai malu sendiri dengan orang-orang kalau pas acara pengajian di rumah kami, Tiba-tiba bau aroma dari kandang babi itu masuk ke rumah kami sangat menyengat, orang beranggapan mungkin rumah saya yang jorok baunya, padahal itu bau aroma dari kandang babi punya SH bang, untuk itu kami mohon lah kepada pihak Dinas terkait agar kiranya bisa mengambil tindakan terkait dengan usaha ternak Babi di RT 03 ini bang,” Demikian ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, media ini sempat mengkonfirmasi kepada pemilik usaha kandang Babi di RT 03 Desa Tambang Baru tersebut yakni ‘SH’.
Menurutnya usaha yang sudah ditekuni nya sejak tahun 1996 tersebut memang tidak mengantongi izin.
“Ya kami buka usaha ternak babi itu sudah lama kok, sejak 1996 lalu, ya lumayan lah hasilnya, untuk keperluan kami dari situ lah bahkan kami bisa menyekolahkan anak kami sampaikan sarjana dari usaha itulah, karena kalau mengandalkan dari gaji guru dari orang rumah kami ya ndak mungkin lah kami bisa nyekolahin anak sampai lulus, dan memang kami akui usaha itu belum ada izin nya,” Demikian kata SH.
Sementara itu berkaitan dengan hal tersebut Jumat (18/10/24) media ini mengkonfirmasi kepada Asisten 1 Bupati Merangin yang juga sebagai Plt. Kasat pol PP Kabupaten Merangin Sayuti, dirinya mengatakan jika usaha tersebut memang tidak mempunyai izin, pol PP bisa mengambil tindakan.
“Okkey besok tim sayo turun kroscek TKP, Pol pp bisa bertindak sepanjang usaha tidak memiliki izin,” Demikian ucapnya.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama