Suara Utama, Opini – Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menempatkan kepala sekolah pada posisi yang sangat strategis sekaligus berat. Kepala sekolah diproyeksikan sebagai pemimpin pembelajaran, manajer organisasi, supervisor akademik, sekaligus penanggung jawab akuntabilitas publik. Namun, di banyak daerah, terutama pada jenjang sekolah dasar, realitas di lapangan justru menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan yaitu minat guru untuk menjadi bakal calon kepala sekolah (BCKS) semakin menurun.
Kebijakan ini sejatinya lahir dari niat baik untuk meningkatkan mutu pendidikan. Standar kompetensi BCKS yang tinggi yang telah mulai diterapkan oleh Kemendikdasmen meliputi kepemimpinan visioner, kemampuan manajerial, supervisi pembelajaran, serta integritas dalam pengelolaan sumber daya bagi memajukan pendidikan adalah kebutuhan mutlak. Akan tetapi, kebijakan yang baik akan kehilangan daya dorongnya jika tidak dibarengi dengan keberpihakan pada kondisi objektif guru di daerah. Kemendikdasmen harusnya melihat kondisi nyata di daerah. Jangan hanya melihat ke kondisi kota besar seperti Jakarta saja. Tentu jika melihat ke kota besar sudah barang tentu sumber daya guru lebih besar dan mendukung untuk direkrut menjadi calon kepala sekolah.
Di kebanyakan daerah tingkat kabupaten di Sumatera Barat berdasarkan penelusuran informasi, terpantau kurangnya animo guru untuk meminati jabatan kepala sekolah. Padahal itu adalah jabatan karier tertinggi seorang guru menjadi pemimpin pembelajaran di sekolah yang semestinya digandrungi. Mungkin saja pemerintah pusat yang membuat aturan terlupa akan beratnya tuntutan tanggung jawab berbanding terbalik dengan tunjangan kesejahteraan yang diterima oleh seorang kepala sekolah. Sebagai contoh selisih tunjangan fungsional kepala sekolah golongan IV hanya sekitar Rp.171.000-an saja. Mereka para guru mendingan memilih mengajar sebagai guru saja, yang penting tunjangan TPG bisa diterima dengan beban jam mengajar 24 jam seminggu. Walau sebenarnya tugas kepala sekolah itu termasuk pengabdian yang harus ditempuh guru sebagai tanggung jawabnya sebagai sebuah kepemimpinan pendidikan.
Seorang pendidik semestinya tidak boleh nenolak tanggung jawab dalam tugas memajukan pendidikan walaupun dihadapkan dengan beban dan tanggung jawab yang lebih besar. Tetapi kondisi yang terjadi berbanding terbalik dengan kriteria dan kenyataan di lapangan. Pada sisi lain untuk menunjuk seseorang guru yang sudah terjaring dalam BCKS, namun jika menolak untuk dijadikan kepala sekolah, maka akan dilematis bila dipaksakan dan akan berefek fatal terhadap pengelolaan pada satuan pendidikan.
Fakta di lapangan menunjukkan, menjadi kepala sekolah hari ini berarti siap menghadapi beban kerja berlapis. Guru yang berminat menjadi BCKS harus bersiap meninggalkan fokus utama mengajar, untuk masuk ke pusaran administrasi, laporan keuangan, pengelolaan aset, hingga urusan sosial yang kerap sensitif. Ironisnya, beban tersebut tidak sebanding dengan insentif yang diterima, baik dari sisi kesejahteraan maupun jaminan perlindungan hukum.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menuntut kepala sekolah yang profesional, tetapi belum sepenuhnya menjawab rasa aman para calon pemimpin sekolah. Di daerah, ketakutan akan kesalahan administratif, terutama dalam pengelolaan dana BOS menjadi momok. Kepala sekolah kerap diposisikan sebagai pihak paling bertanggung jawab, sementara dukungan pendampingan dan literasi regulasi masih minim.
Situasi ini menimbulkan paradoks kebijakan. Negara membutuhkan kepala sekolah unggul, tetapi sistem yang ada justru membuat guru-guru terbaik memilih menepi. Akibatnya, seleksi BCKS di beberapa daerah berpotensi hanya diikuti oleh segelintir peserta, bahkan sekadar untuk memenuhi kuota, bukan karena kesiapan dan panggilan kepemimpinan.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka tujuan besar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 berisiko menjadi sekadar dokumen normatif. Kepala sekolah tidak lahir dari sistem yang memotivasi, melainkan dari keterpaksaan. Ini tentu berbahaya bagi masa depan pendidikan, karena kualitas kepemimpinan sekolah sangat menentukan mutu pembelajaran di kelas dan satuan pendidikan.
Sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah melakukan koreksi kebijakan. Tuntutan tinggi terhadap BCKS harus diiringi dengan keberpihakan nyata: peningkatan insentif yang rasional, penyederhanaan administrasi, pendampingan hukum yang jelas, serta afirmasi khusus bagi guru di daerah. Tanpa itu, rendahnya minat guru menjadi kepala sekolah bukan sekadar persoalan individu, melainkan cermin kegagalan sistem dalam menyiapkan pemimpin pendidikan.
Tajuk ini adalah alarm bagi semua pemangku kepentingan pendidikan, terutama Kemendikdasmen yang harus segera mengevaluasi aturan yang dibuat. Peran kepala daerah saat ini sudah teramputasi oleh aturan pengangakatan kepala sekolah harus masuk ke aplikasi dahulu. Jika aplikasi tidak terima, maka tidak bisa seorang guru diangkat saja menduduki jabatan kepala sekolah oleh kepala daerah. Ditambah lagi pembatasan masa jabatan hanya maksimal dua periode yaitu delapan tahun, sangat berimplikasi terhadap ketersediaan pengganti kepala sekolah baru di suatu daerah yang pengadaan regenerasinya tidaklah mudah. Oleh karena itu, jika negara ingin sekolah maju, maka kepala sekolah harus diperlakukan sebagai pemimpin strategis yang dihargai, dilindungi, dan diberdayakan. Bukan sekadar dibebani regulasi yang mengikat dan membelenggu.
Penulis : Suwardi
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama.Id






