Tuntutan Mahasiswa 17+8, Hapuskan Tunjangan Rumah Legislatif: Meninjau Regulasi Perumahan Wakil Rakyat?

- Publisher

Rabu, 10 September 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Penampakan Komplek Perumahan DPR RI Kalibata Jakarta.

Gambar Penampakan Komplek Perumahan DPR RI Kalibata Jakarta.

SUARA UTAMA – Gelombang aksi mahasiswa kembali menggema. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada tunjangan rumah bagi anggota legislatif. Teriakan “hapus tunjangan rumah DPR/DPRD” mencerminkan kegelisahan publik terhadap praktik anggaran yang dinilai tidak adil di tengah kondisi ekonomi rakyat yang masih sulit. Pertanyaannya: bagaimana sebenarnya regulasi perumahan legislatif di Indonesia, dan apakah tuntutan mahasiswa beralasan?

Regulasi Perumahan Legislatif

Tunjangan perumahan diatur dalam:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anggota DPR dan DPRD berhak atas tunjangan rumah apabila tidak disediakan rumah dinas. Besarannya mencapai puluhan juta rupiah per bulan untuk anggota DPR RI, dan belasan juta rupiah untuk anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota (tempo.co, 2022; kompas.id, 2023).

BACA JUGA :  Pengadaan Mamin 2025 Didominasi Eny Centring Sekira 703 Aitem, Ketua DPC Brigkom TKN Probolinggo Geram 

Tuntutan Mahasiswa

Menurut pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM Nusantara) dalam aksi September 2025 di Jakarta, tunjangan rumah anggota legislatif adalah bentuk “pemborosan anggaran negara yang mencederai rasa keadilan sosial.” Mereka menilai, dengan gaji pokok dan berbagai tunjangan lain yang sudah besar, fasilitas tambahan rumah tidak lagi relevan.

Mahasiswa mengusulkan agar anggaran dialihkan ke sektor pendidikan, kesehatan, serta subsidi rumah rakyat.

Pandangan Akademisi dan Pakar

  • Zainal Arifin Mochtar (ahli hukum tata negara UGM) pernah menyatakan bahwa tunjangan dan fasilitas pejabat publik sah secara hukum, namun perlu ditinjau dari sisi moralitas politik. “Hukum boleh mengatur, tapi etika publik menuntut kesederhanaan,” ujarnya (kompas.com, 2021).
  • Trubus Rahadiansyah, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, menilai DPR sebaiknya mengurangi beban APBN dengan membatasi fasilitas mewah. “Legitimasi wakil rakyat ditentukan oleh integritas, bukan kemewahan fasilitas,” katanya (detik.com, 2022).
BACA JUGA :  Desa Tegalwatu Aktifkan Mode Patroli Siskamling, Sebagai Mitra Strategis Polri Dalam Menjaga Kamtibmas

Pandangan Media Nasional dan Ormas

  • Media Nasional seperti Tempo (2022) menyebut tunjangan rumah sebagai “duri dalam daging” citra DPR yang sulit dibersihkan.
  • PBNU dalam forum tahun 2023 menekankan perlunya efisiensi anggaran negara agar lebih berpihak pada rakyat kecil.
  • Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM (2024) menyatakan bahwa prinsip keadilan sosial harus menjadi dasar dalam penataan fasilitas pejabat negara.

Rekomendasi Solusi

  1. Pembangunan Kompleks Perumahan Dinas Legislatif
    • Pemerintah dapat membangun housing complex khusus anggota DPR/DPRD, dengan fasilitas layak dan nyaman, tetapi tetap wajar.
    • Skema ini akan menekan biaya tunjangan perumahan yang selama ini dibayarkan per bulan dan terus membengkak.
    • Konsep serupa telah diterapkan di negara lain, misalnya Malaysia (Parliament Housing Complex) dan India (Parliamentarians’ Housing Colony).
  2. Transparansi dan Audit Fasilitas
    • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK perlu melakukan audit menyeluruh terhadap belanja tunjangan legislatif agar sesuai asas kepatutan.
    • Publikasi laporan tahunan mengenai total belanja fasilitas DPR/DPRD.
  3. Skema Sharing Budget :  Anggota legislatif dengan latar belakang ekonomi mapan bisa memilih untuk menolak fasilitas rumah, sehingga anggaran dialihkan ke program subsidi rumah rakyat.
  4. Penguatan Etika Publik :
    • Partai politik perlu mendorong kader legislatifnya untuk memberi teladan hidup sederhana, sebagai bagian dari reformasi etika politik.
BACA JUGA :  15 Anggota DPRD Pangkalpinang Diperiksa, Penyidikan Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Terus Berlanjut

Penutup : Tuntutan mahasiswa menghapus tunjangan rumah legislatif bukan sekadar persoalan teknis anggaran, tetapi menyangkut legitimasi moral DPR di mata rakyat. Dengan membangun kompleks perumahan dinas legislatif yang transparan dan efisien, pemerintah bisa menjawab kebutuhan pejabat tanpa mengabaikan rasa keadilan publik.

Sejarah membuktikan, kepercayaan rakyat tidak dibeli dengan fasilitas, melainkan dengan integritas.

Berita Terkait

konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi
Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:14 WIB

konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:46 WIB

Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

Berita Terbaru