Tuntutan Mahasiswa 17+8, Hapuskan Tunjangan Rumah Legislatif: Meninjau Regulasi Perumahan Wakil Rakyat?

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Penampakan Komplek Perumahan DPR RI Kalibata Jakarta.

Gambar Penampakan Komplek Perumahan DPR RI Kalibata Jakarta.

SUARA UTAMA – Gelombang aksi mahasiswa kembali menggema. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada tunjangan rumah bagi anggota legislatif. Teriakan “hapus tunjangan rumah DPR/DPRD” mencerminkan kegelisahan publik terhadap praktik anggaran yang dinilai tidak adil di tengah kondisi ekonomi rakyat yang masih sulit. Pertanyaannya: bagaimana sebenarnya regulasi perumahan legislatif di Indonesia, dan apakah tuntutan mahasiswa beralasan?

Regulasi Perumahan Legislatif

Tunjangan perumahan diatur dalam:

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Tuntutan Mahasiswa 17+8, Hapuskan Tunjangan Rumah Legislatif: Meninjau Regulasi Perumahan Wakil Rakyat? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anggota DPR dan DPRD berhak atas tunjangan rumah apabila tidak disediakan rumah dinas. Besarannya mencapai puluhan juta rupiah per bulan untuk anggota DPR RI, dan belasan juta rupiah untuk anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota (tempo.co, 2022; kompas.id, 2023).

Tuntutan Mahasiswa

Menurut pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM Nusantara) dalam aksi September 2025 di Jakarta, tunjangan rumah anggota legislatif adalah bentuk “pemborosan anggaran negara yang mencederai rasa keadilan sosial.” Mereka menilai, dengan gaji pokok dan berbagai tunjangan lain yang sudah besar, fasilitas tambahan rumah tidak lagi relevan.

Mahasiswa mengusulkan agar anggaran dialihkan ke sektor pendidikan, kesehatan, serta subsidi rumah rakyat.

Pandangan Akademisi dan Pakar

  • Zainal Arifin Mochtar (ahli hukum tata negara UGM) pernah menyatakan bahwa tunjangan dan fasilitas pejabat publik sah secara hukum, namun perlu ditinjau dari sisi moralitas politik. “Hukum boleh mengatur, tapi etika publik menuntut kesederhanaan,” ujarnya (kompas.com, 2021).
  • Trubus Rahadiansyah, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, menilai DPR sebaiknya mengurangi beban APBN dengan membatasi fasilitas mewah. “Legitimasi wakil rakyat ditentukan oleh integritas, bukan kemewahan fasilitas,” katanya (detik.com, 2022).
BACA JUGA :  Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi Lepas Kontingen Jambore Nasional Da’i Desa Madani Parmusi Sumatera Utara Tahun 2023

Pandangan Media Nasional dan Ormas

  • Media Nasional seperti Tempo (2022) menyebut tunjangan rumah sebagai “duri dalam daging” citra DPR yang sulit dibersihkan.
  • PBNU dalam forum tahun 2023 menekankan perlunya efisiensi anggaran negara agar lebih berpihak pada rakyat kecil.
  • Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM (2024) menyatakan bahwa prinsip keadilan sosial harus menjadi dasar dalam penataan fasilitas pejabat negara.

Rekomendasi Solusi

  1. Pembangunan Kompleks Perumahan Dinas Legislatif
    • Pemerintah dapat membangun housing complex khusus anggota DPR/DPRD, dengan fasilitas layak dan nyaman, tetapi tetap wajar.
    • Skema ini akan menekan biaya tunjangan perumahan yang selama ini dibayarkan per bulan dan terus membengkak.
    • Konsep serupa telah diterapkan di negara lain, misalnya Malaysia (Parliament Housing Complex) dan India (Parliamentarians’ Housing Colony).
  2. Transparansi dan Audit Fasilitas
    • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK perlu melakukan audit menyeluruh terhadap belanja tunjangan legislatif agar sesuai asas kepatutan.
    • Publikasi laporan tahunan mengenai total belanja fasilitas DPR/DPRD.
  3. Skema Sharing Budget :  Anggota legislatif dengan latar belakang ekonomi mapan bisa memilih untuk menolak fasilitas rumah, sehingga anggaran dialihkan ke program subsidi rumah rakyat.
  4. Penguatan Etika Publik :
    • Partai politik perlu mendorong kader legislatifnya untuk memberi teladan hidup sederhana, sebagai bagian dari reformasi etika politik.

Penutup : Tuntutan mahasiswa menghapus tunjangan rumah legislatif bukan sekadar persoalan teknis anggaran, tetapi menyangkut legitimasi moral DPR di mata rakyat. Dengan membangun kompleks perumahan dinas legislatif yang transparan dan efisien, pemerintah bisa menjawab kebutuhan pejabat tanpa mengabaikan rasa keadilan publik.

Sejarah membuktikan, kepercayaan rakyat tidak dibeli dengan fasilitas, melainkan dengan integritas.

Berita Terkait

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru