SUARA UTAMA, PALU – Tokoh muda asal Kabupaten Tolitoli, Suhardi S.Th.I, disebut sebut maju dalam kontestasi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 sebagai bakal calon independen anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Kita mengikuti arah mata angin. Mohon doanya,” katanya sebagaimana rilis diterima dapur redaksi Suara Utama ID, Jum’at (16/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, memang banyak kalangan yang mendorong dirinya untuk maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebagai putra daerah, Suhardi mengatakan dirinya menyambut baik berbagai dukungan kepadanya untuk maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
“Kami di pesantren selalu ditekankan harus siap mengabdi untuk kebaikan kapan dan dimana saja, termasuk harus siap jika diamanatkan untuk mengabdi untuk mewakili daerah,” kata lulusan Pondok Pesantren Hidayatullah ini.
Presidium Muktamar Pemuda Islam 2019 yang tengah menempuh studi Pascasarjana di Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta ini menyatakan kesiapannya untuk kembali mengabdi untuk kampung halaman.
Menurutnya, Sulawesi Tengah butuh sentuhan, kreasi, dan keterlibatan optimal lebih banyak lagi dari kalangan muda ditengah tantangan pembangunan dan era disrupsi yang memiliki implikasi yang tidak sederhana.
Dia menambahkan, Sulteng membutuhkan pemulihan yang lebih kuat pascabencana gempa, tsunami, dan likuefaksi tahun 2018 ditambah pandemi COVID-19 yang berkepanjangan.
“Dengan keterlibatan kaum muda, kita berharap Sulteng semakin bertumbuh maju dan positif,” tandasnya.
Seperti diketahui, tahapapan pendaftaran calon anggota DPD RI telah dimulai. Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang ini wajib mengumpulkan minimal 2.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan.
Khusus untuk jadwal pendaftaran bakal calon anggota DPD yang akan dipilih pada hari pencoblosan Pemilu Serentak 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dalam pantauan redaksi, KPU menjadwalkan masa pendaftaran bakal calon anggota DPD berlangsung pada 6 Desember.
Bagi figur yang ingin mendaftarkan dirinya menjadi bakal calon anggota DPD harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 181, Pasal 182, dan Pasal 183 UU Pemilu.
Berdasarkan ketentuan, setiap bakal calon berkewajiban memasukkan KTP minimal 2000 lembar ke KPU. Dan sebarannya 50 plus satu dari jumlah Kabupaten/Kota se Sulteng.