Terkesan di Intimidasi Konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Niatan baik konsumen PDAM Tirta Argapura untuk menyicil tunggakan bulanan. diduga tidak di terima dengan baik oleh oknum petugas PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. pada tanggal 17 Desember 2025. Oleh karenanya, konsumen merasa kecewa dan pasrah. 19/12/2025.

Dua orang konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan. Keduanya warga desa pesawahan menerima surat pemberitahuan yang di keluarkan pada tanggal 08 Desember 2025 di tanda tangani Kabag Langganan “Yudi Wibowo” tidak tertera nominal tagihan perbulan serta denda secara rinci, hanya nominal secara global selama 14 bulan dan 17 bulan.

Miris nya, isi dalam surat tersebut, terindikasi dugaan intimidasi konsumen. tertulis dengan jelas “Apabila pada jatuh tempo yang telah di tentukan belum membayar/melunasi tunggakan tersebut maka mohon maaf saluran instalasi sambungan rumah saudara akan kami lakukan penutupan/cabut”.

Sementara tindakan dugaan intimidasi dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan, atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan jika disertai pemaksaan untuk menyerahkan sesuatu, atau Pasal 369 KUHP tentang Ancaman. Meskipun utang piutang pada dasarnya adalah urusan perdata.

Konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan “ZH” kepada team media Mengaku bahwa saudara nya “AH” mempunyai niatan baik/menyicil angsuran tunggakan bulanan selama 14 bulan di tolak. “AH kemarin (tanggal 16 Desember 2025) di suruh bayar Rp 300.000. setalah mau bayar tadi (tanggal 17 Desember 2025) ternyata di tolak, di suruh bayar Rp 700.000. “Katanya.

Konsumen PDAM Tirta Argapura di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menjamin hak-hak konsumen dan melarang pelaku usaha melakukan tindakan yang merugikan konsumen.

Membengkak nya tunggakan konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan hingga belasan bulan, diduga akibatkan minimnya petugas nagih. Banyak konsumen yang diduga tidak di tagih secara rutin setiap bulan. Sehingga prosedur standar PDAM bagi konsumen terabaikan. Tanpa SP 1,2 dan 3, konsumen lansung mendapat surat pemberitahuan pemutusan instalasi/pencabutan.

BACA JUGA :  Oknum Penjaga SDN Kedungcaluk 01 Ingin Menyicil Satu Tahun, Korban Menolak Biarkan Proses Hukum Berjalan 

Oleh karenanya, pada tanggal 18 Desember 2025 saat Kabiro Media Suara Utama kabupaten Probolinggo mendatangi kantor PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan. Untuk mengklarifikasi terkait cicilan tunggakan konsumen selama 14 bulan yang diduga di tolak. Serta banyak nya konsumen yang diduga tidak di tagih secara rutin sehingga tagihan membengkak.

Namun, oknum Kepala Unit PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan “Dani” malah mempertanyakan kenapa baru sekarang media mendatangi kantor tersebut. “Kenapa baru sekarang datang kesini laporan bahwa banyak konsumen yang tidak di tagih, kenapa bukan sebelum saya?.. Saya masih baru disini. “Tanya kepada media.

Padahal sebelumnya, sekira tahun 2023, team media sempat mendatangi kantor PDAM Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo. Terkait hal yang sama, tunggakan konsumen hingga belasan bulan di beberapa desa termasuk desa tegalwatu yang diduga tidak di tagih oleh oknum petugas secara rutin dalam setiap bulan nya.

Kepala Unit PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan mengatakan bahwa sebelumnya didatangi pegawai PDAM pusat serta pengawas. Pada akhirnya, Kepala Unit PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan memberikan kebijakan bagi konsumen agar menyicil tunggakan bulanan tersebut.

“Kemarin kami di datangi pegawai PDAM dari pusat dan pengawas. Instruksi dari pusat yang mengalami tunggakan seperti ini harus bayar minimal 50 % s/d 60 % sisa nya di cicil. Jadi tolong sampaikan ke konsumen sekarang tidak usah harus 50 %, suruh nyicil saja sudah. “Ucap nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terbaru