Terkait Penahanan Anggota DPRD Merangin, Begini Penjelasan Kapolres 

- Writer

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Jambi. Sat Reskrim Polres Merangin pada Rabu (18/12/2024) resmi melakukan penahanan terhadap Tersangka M (42) yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin periode 2024 – 2029. Penahanan tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, hingga ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Penahanan terhadap tersangka M ini, berawal dari laporan korban yang juga sebagai pelapor yakni (HJ) pada (13/02/2024). Dimana pelapor (HJ) merasa kehormatan dan nama baiknya diserang oleh Tersangka dengan unggahan Video melalui Media Eletkronik. Selanjutnya korban membuat laporan ke Mapolres Merangin dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto SH., M.H., M.M., M.T.r., S.O.U yang didampingi Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy.,M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penahanan terhadap salah satu anggota DPRD Merangin periode 2024-2029 tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Terkait Penahanan Anggota DPRD Merangin, Begini Penjelasan Kapolres  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan beberapa orang ahli, penyidik berkesimpulan bahwa Sdr M ini telah layak untuk ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan dua alat bukti”. Sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan terkait waktu penanganan perkara yang dinilai cukup lama atau jalan ditempat hal tersebut dikarenakan pada saat itu sedang berlangsungnya pentahapan Pileg dan Pilpres.

BACA JUGA :  KH Said Aqil Siradj: Jangan Tolak Ormas Islam yang Komitmen 4 Pilar Kebangsaan

“Pada saat laporan dari korban kami terima, hal tersebut bersamaan dengan masa pentahapan Pileg dan Pilpres, sehingga proses penyelidikan maupun penyidikanya ditunda guna menghindari opini negative, karena korban maupun terlapor saat itu sama-sama mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Merangin. Sementara itu terkait penahanan terhadap Tersangka M, itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik. Karena saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi maupun tersangka terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.” Tutup Kapolres.

Sementara itu Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy., M.H menambahkan bahwa dalam perkara tersebut tersangka M dipersangkakan undang-undang ITE.

“Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 47 Jo pasal 31 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 45 ayat (4) dan (6) Jo pasal 27A UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancamana 10 tahun penjara”. Sebut Ruly.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Puluhan Sopir Trans Musi Mengadukan PT TMPJ Ke Disnaker Kota Palembang
Pendaftaran Turnamen DUNTEK CUP I Dibuka
10 Tips Rahasia Menulis Konten Cepat Viral di Media Sosial !
Peringati HUT ke-44, Dusun Karya Makmur Adakan Senam Bersama dan Pengobatan Gratis
Deklarasi Penyerahan Surat Keputusan Satgasus Prabu 08 Bogor
PDM Tulang Bawang Bahas Percepatan Sertifikasi Aset dengan BPN
Kepala BKN Optimis Jalankan Organisasi Sesuai Instruksi Presiden dengan Sistem Kerja Terbaru
Miras Oplosan Jenis Aseng telah merenggut 12 nyawa Cianjur Dan Bogor
Berita ini 490 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:33 WIB

Puluhan Sopir Trans Musi Mengadukan PT TMPJ Ke Disnaker Kota Palembang

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:08 WIB

Pendaftaran Turnamen DUNTEK CUP I Dibuka

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:28 WIB

10 Tips Rahasia Menulis Konten Cepat Viral di Media Sosial !

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:15 WIB

Peringati HUT ke-44, Dusun Karya Makmur Adakan Senam Bersama dan Pengobatan Gratis

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:50 WIB

Deklarasi Penyerahan Surat Keputusan Satgasus Prabu 08 Bogor

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:17 WIB

PDM Tulang Bawang Bahas Percepatan Sertifikasi Aset dengan BPN

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:59 WIB

Kepala BKN Optimis Jalankan Organisasi Sesuai Instruksi Presiden dengan Sistem Kerja Terbaru

Senin, 10 Februari 2025 - 22:46 WIB

Miras Oplosan Jenis Aseng telah merenggut 12 nyawa Cianjur Dan Bogor

Berita Terbaru

Berita Utama

Pendaftaran Turnamen DUNTEK CUP I Dibuka

Rabu, 12 Feb 2025 - 18:08 WIB