Terkait Kasus Perundungan di SMPN 1 Tuhemberua, LSM Pertanyakan Tanggung Jawab Sekolah

- Writer

Minggu, 10 November 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA.ID, Nias Utara – Kasus perundungan yang mengarah pada pengeroyokan terjadi di SMP Negeri 1 Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, melibatkan belasan siswa dari kelas 1 hingga kelas 3. Kejadian ini menyebabkan seorang siswa kelas 1 mengalami luka lebam serius di kepala dan kaki serta trauma psikologis yang mendalam. Perundungan ini terjadi pada Sabtu, 26 Oktober 2024, dan kini telah menjadi sorotan publik, memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan.

Menurut keterangan dari orang tua korban, kejadian bermula saat korban yang masih baru duduk di bangku kelas 1 di SMP Negeri 1 Tuhemberua dikeroyok oleh 14 siswa dari berbagai kelas. Aksi perundungan tersebut tidak hanya mengakibatkan luka fisik pada korban, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang serius. Pihak sekolah, yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut, berupaya menyelesaikan masalah secara internal. Namun, orang tua korban merasa pihak sekolah tidak cukup bertanggung jawab, sehingga mereka memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Nias pada awal November 2024.

“Kami tidak merasa puas dengan upaya sekolah yang hanya mengarah pada penyelesaian kekeluargaan. Anak kami menderita fisik dan psikologis, dan kami butuh keadilan serta perlindungan hukum,” ujar orang tua korban dalam wawancara dengan awak media.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Terkait Kasus Perundungan di SMPN 1 Tuhemberua, LSM Pertanyakan Tanggung Jawab Sekolah Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Hasambua Harefa, dalam wawancara pada 9 November 2024, mengungkapkan bahwa pihak Dinas Pendidikan belum menerima laporan resmi mengenai kejadian ini. Hasambua menegaskan bahwa pihak sekolah belum mengirimkan laporan baik secara lisan maupun tertulis terkait insiden tersebut.

“Untuk saat ini, kami dari Dinas Pendidikan belum menerima laporan apapun terkait kasus perundungan yang terjadi di SMP Negeri 1 Tuhemberua. Kami akan menunggu proses yang dilakukan oleh pihak sekolah,” ujar Hasambua.

Pernyataan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, mengingat keharusan sekolah untuk segera melaporkan setiap kejadian perundungan atau kekerasan fisik di lingkungan pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI yang mendesak pihak sekolah untuk segera mengambil langkah tegas. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM KCBI Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua kepada awak media hari ini (10/11/24) mengungkapkan bahwa perundungan dan pengeroyokan yang melibatkan banyak siswa harus ditanggapi dengan serius oleh pihak sekolah dan aparat penegak hukum.

“Sekolah tidak boleh menunda-nunda penanganan kasus ini. Mereka harus bertanggung jawab tidak hanya secara administrasi, tetapi juga memberikan dukungan psikologis kepada korban. Kasus ini mencerminkan kegagalan pengawasan dan penegakan disiplin di sekolah,” tegas Helpin Zebua.

Helpin Zebua juga mengingatkan pihak sekolah untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku perundungan, serta memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan medis dan terapi psikologis untuk pemulihan trauma. Ia juga menuntut agar sekolah melakukan evaluasi terhadap kebijakan pencegahan perundungan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

BACA JUGA :  Gagal kan 30 kg Pengiriman Sabu Di Tol Bakauheni Polda Lampung Amankan Tujuh Tersangka

Di sisi lain, melalui via selular hari ini  Kharisman Gea Ketua DPD Nias Utara dari Organisasi Kemasyarakatan Light Independent Bersatu (TEAM LIBAS), juga angkat bicara dan memberikan tanggapan keras terhadap insiden tersebut. Kharisman menekankan bahwa perundungan yang berujung pada pengeroyokan oleh 14 siswa tersebut harus mendapat perhatian khusus dari pihak instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kasus ini sangat memprihatinkan, dan sekolah tidak bisa lepas tangan. Selain harus memberikan sanksi kepada pelaku, pihak sekolah juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh korban, baik dalam biaya pengobatan maupun terapi psikologis untuk pemulihan mentalnya,” ujar Kharisman Gea.

Kharisman Gea juga mengingatkan bahwa perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan dapat mempengaruhi masa depan korban. “Sekolah harus bertindak lebih cepat dan tepat. Jangan biarkan kasus seperti ini dibiarkan begitu saja,” tambahnya.

Lanjut lagi, Kharisman Gea mengatakan bahwa kasus ini perlu mendapat perhatian khusus karena memiliki undang -undang dan aturan yang berlaku yakni  mengatur perlindungan anak dan kewajiban sekolah dalam menjaga keselamatan siswa yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menggarisbawahi hak anak untuk dilindungi dari kekerasan fisik dan psikologis, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar, yang mewajibkan sekolah untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan bebas dari kekerasan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan dan pengeroyokan, di mana pelaku dapat dijerat dengan pidana, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan di Satuan Pendidikan, yang mewajibkan sekolah untuk memiliki mekanisme yang efektif dalam menangani kasus perundungan.

Kasus perundungan ini telah mencuatkan perdebatan di masyarakat, dengan banyak pihak yang mendesak agar sekolah dan pihak berwenang bertindak lebih tegas. Masyarakat berharap agar pihak sekolah segera memberikan perhatian penuh terhadap pemulihan korban dan memastikan kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, mereka juga mengharapkan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap para pelaku perundungan.

Sebagai penutup,  Agri Helpin Zebua dari LSM KCBI mengingatkan bahwa sekolah harus berfungsi sebagai tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. “Jika sekolah gagal menjalankan tanggung jawabnya, kami akan terus mendesak agar langkah hukum lebih lanjut diambil untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas Zebua.

Masyarakat Nias Utara kini menunggu langkah tegas dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan aparat hukum untuk menangani kasus ini secara transparan dan memberikan perlindungan yang layak kepada korban.

Berita Terkait

Kebersamaan dan Kepedulian dalam Khitanan Massal Saba Desa
Reformasi Pendidikan Jadi Sorotan, Bupati Subang Lantik Dewan Pendidikan Baru
Buka Kesempatan! Bersama Suara Utama, Bangun Literasi dan Lawan Hoax
Perjuangan dalam Pengkaderan: Menjadi Kader Bukan Sekadar Seragam dan Salam
Hari Buruh Tahun 2025 : Dinamika buruh, petani, dan investasi di Lampung
Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Seseorang Mencari Kebenaran dalam Keheningan
Paska Diberi Sanksi Oleh Pertamina, SPBU Tambang Baru Kembali Beroperasi dan di Padati Pelangsir 
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:02 WIB

Kebersamaan dan Kepedulian dalam Khitanan Massal Saba Desa

Jumat, 2 Mei 2025 - 23:11 WIB

Reformasi Pendidikan Jadi Sorotan, Bupati Subang Lantik Dewan Pendidikan Baru

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:20 WIB

Buka Kesempatan! Bersama Suara Utama, Bangun Literasi dan Lawan Hoax

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:20 WIB

Perjuangan dalam Pengkaderan: Menjadi Kader Bukan Sekadar Seragam dan Salam

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:12 WIB

Hari Buruh Tahun 2025 : Dinamika buruh, petani, dan investasi di Lampung

Selasa, 29 April 2025 - 17:16 WIB

Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 29 April 2025 - 15:06 WIB

Seseorang Mencari Kebenaran dalam Keheningan

Selasa, 29 April 2025 - 08:31 WIB

Paska Diberi Sanksi Oleh Pertamina, SPBU Tambang Baru Kembali Beroperasi dan di Padati Pelangsir 

Berita Terbaru

Artikel

Kebersamaan dan Kepedulian dalam Khitanan Massal Saba Desa

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:02 WIB