SUARA UTAMA, Probolinggo – Dapur MBG (SPPG) Desa Karanggeger kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Selama beroperasi terindikasi dugaan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri. Diduga Kuat IPAL Menumpang pada IPAL Warung. Sementara Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa SPPG wajib mengelola limbah cair secara mandiri (terpasang grease trap dan IPAL standar) sebagai syarat operasional. 09/04/2026.
Adapun syarat operasional SPPG berdasarkan Peraturan Badan Gizi Nasional (PerBGN) Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik (diatur lebih rinci dalam Pasal 2 dan 13). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (mengatur kewajiban mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (atur baku mutu air limbah dan kewajiban pengolahan). Permen LHK Nomor P.68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (menetapkan standar kualitas air limbah dari dapur).
Sanksi bagi Dapur MBG (SPPG) yang tidak memiliki IPAL mandiri cukup berat. Diantaranya, Penutupan Operasional Dapur dan Suspend Operasional. Di karenakan limbah dapur SPPG mengandung minyak, lemak, dan sisa makanan yang beban organiknya sangat tinggi, sehingga tidak bisa langsung dibuang ke saluran, atau sistem sanitasi rumah tangga biasa.
Warga kabupaten Probolinggo sebut saja “AD” yang mengaku dirinya sempat makan di rumah makan samping Dapur MBG (SPPG) Desa Karanggeger. Ia mengaku mencium aroma indikasi dugaan Dapur MBG (SPPG) tidak memiliki IPAL mandiri. Ia menduga selama beroperasi IPAL numpang pada IPAL rumah makan di samping nya.
“Kami pernah makan di warung samping SPPG desa karanggeger. Kami menduga SPPG itu tidak memiliki IPAL mas, Bisa jadi IPAL nya numpang ke IPAL Warung itu untuk membuang limbah. Kan dapur MBG nya ngumpul sama rumah makan itu. Kalau Sampah nya informasi nya di angkut sama DLH. apakah boleh atau layak beroperasi jika SPPG tidak mempunyai IPAL sendiri?. “Katanya.
Sementara oknum kepala Dapur MBG (SPPG) Desa Karanggeger “DRS” di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap pada tanggal 08 April 2026. Perihal benar atau tidak nya informasi yang beredar SPPG Desa Karanggeger tidak memiliki IPAL mandiri. Namun, enggan menjawab nya.
Mirisnya pada tanggal 09 April 2026. Oknum Kepala SPPG Desa Karanggeger diduga telah memblokir nomor whatsap media. Olehkarena nya, Oknum tersebut dapat dikategorikan menghindar, tidak kooperatif, atau antikritik.
Penulis : Ali Misno











