SUARA UTAMA, Probolinggo – Tercium indikasi dugaan Praktik Pungutan liar (Pungli) melalui paguyuban di lingkup SDN klenang Lor 1 kecamatan Banyuanyar Kabu Probolinggo Jatim. Hal tersebut mendapat Sorotan tajam dari Ketua Pro Jamin Probolinggo yang tergabung di komunitas Pakopak dan membuat nya murka. 17/10/2025.
Pasal nya, praktek tersebut diduga salah satu modus dengan berbagai macam cara untuk menghindari tindak pidana pungutan liar (Pungli). Dugaan tersebut mencuat setelah “Budi Harianto” ketua pro jamin Probolinggo mendapat informasi dari beberapa narasumber yang enggan di publikasikan identitas nya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendapatkan informasi atau aduan dari beberapa orang yang tidak perlu kami sebutkan identitas nya. Ia memaparkan Permendikbud tentang larangan bagi sekolah yang di selenggarakan oleh pemerintah untuk melakukan penarikan iuran dalam bentuk apapun. “ungkap nya.
Lebih lanjut “Budi Harianto” menjelaskan bahwa, paguyuban tidak boleh menarik iuran wajib di karenakan hal tersebut melanggar aturan utamanya di lingkungan sekolah. Iuran wajib dapat dianggap sebagai pungutan ilegal.
“Sesuai aturan dan undang-undang di larang paguyuban menarik iuran di lingkungan sekolah.dikarenakan iuran tersebut termasuk pungutan yang dilarang. Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bisa menggalang dana yang bersifat sukarela dan tidak mengikat yang diperbolehkan. yang ini kan jelas mengikat ada kartu bulanan nya serta nominal nya. “Pungkas nya.
Kepala sekolah SDN Klenang Lor l kecamatan Banyuanyar “Rudi Suryawan” Saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap terkait penarikan tersebut. Namun,media tidak mendapat jawaban hingga berita di terbitkan. Memang kepala sekolah sempat menghubungi media melalui sambungan tlpon tidak terjawab, saat media dalam perjalanan.
Penulis : Ali Misno














