Polkam, Padang – Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik (Asdep PDTE) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Implementasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik di Provinsi Sumatera Barat.
Agenda rapat difokuskan pada peningkatan literasi digital masyarakat untuk menangkal maraknya konten negatif, khususnya perjudian daring yang kian meresahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asdep PDTE, Syaiful Garyadi, menyatakan bahwa transformasi digital di Indonesia membawa banyak manfaat, namun juga menghadirkan risiko serius. Salah satunya adalah masifnya penyebaran judi daring yang menyasar masyarakat melalui media sosial, aplikasi, hingga situs penyamaran yang berkedok pendidikan maupun pemerintahan.
> “Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024 mencatat terdapat 9,78 juta pemain judi daring dengan total transaksi mencapai Rp51,3 triliun. Di Sumbar sendiri, sekitar 194 ribu orang teridentifikasi sebagai pemain dengan nilai deposit mencapai Rp373 miliar, termasuk 10,7 ribu penerima bantuan sosial,” ungkap Syaiful.
Fakta Data Terbaru
PPATK: Sepanjang 2024, menghentikan sementara lebih dari 4.500 rekening terkait transaksi judi daring dengan saldo di atas Rp10 miliar.
Kemkomdigi: Sejak 2017, telah memblokir lebih dari 7,1 juta konten judi daring, meski ribuan situs baru terus bermunculan dengan teknik domain hopping dan server lintas negara.
Kemensos: Menghentikan penyaluran bansos kepada penerima yang terindikasi terlibat judi daring, dan menggantinya dengan masyarakat miskin yang lebih berhak.
Syaiful menegaskan bahwa perjudian daring bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman multidimensi yang berdampak pada sosial, ekonomi, budaya, hingga masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, pemberantasannya harus dilakukan secara komprehensif dengan tiga langkah utama:
1. Penguatan literasi digital masyarakat agar tidak mudah terjebak konten negatif.
2. Pemutusan aliran dana dan pemblokiran konten dengan teknologi adaptif.
3. Kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta platform digital.
> “Pemberantasan judi daring bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua. Literasi digital menjadi benteng pertama untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya konten negatif,” tegas Syaiful.
Tindak Lanjut
Rapat menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain:
Patroli siber kolaboratif oleh Kemkomdigi.
Percepatan pemblokiran rekening oleh PPATK bersama OJK dan BI.
Integrasi literasi digital terkait bahaya judi daring ke dalam program pendampingan sosial Kemensos.
Penulis : Ziqro fernando
Editor : Ziqro fernando
Sumber Berita : Menkopolhukam














