Surati Kejati, Polda Riau Gugurkan Status Tersangka Kadiskes Kampar

- Writer

Rabu, 10 Juli 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dr. Zulhendra Das'at, M.H,Kes

dr. Zulhendra Das'at, M.H,Kes

SUARA UTAMA, Kampar – Surat pemberitahuan Ditreskrimsus Polda Riau kepada Kejaksaan Tinggi Riau, tertanggal, 3 Juli 2024 dengan Nomor : B/1229/VII/RES.1.19/2024/Reskrimsus tentang perkembangan perkara an, dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes.

 

Yang mana surat pemberitahuan tersebut menyatakan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau terkait status tersangka dr. Zulhedra Das’at, M.H,Kes dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi upaya percobaan penyuapan yang dinyatakan telah gugur, surat pemberitahuan tersebut ditandatagani oleh Kombes Pol Nasriadi, S.H, SIK, M.H selaku Direktur Reskrimsus Polda Riau dan surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada Kapolda Riau, Irwasda Polda Riau, Kabid Propam Polda Riau dan kepada dr. Zulhendra Das’at, M.H,Kes selaku tersangka yang statusnya telah digugurkan melalui sidang praperadilan pada tanggal 31 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Hakim tunggal Daniel Ronald, S.H, M.Hum, putusan sidang dengan Nomor 2/Pid.pra/2024/PN.pbr.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Surati Kejati, Polda Riau Gugurkan Status Tersangka Kadiskes Kampar Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Screenshot 20240710 133845 Gallery Surati Kejati, Polda Riau Gugurkan Status Tersangka Kadiskes Kampar Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Mevrizal, S.H, M.H.

 

Secara terpisah Mevrizal, S.H, M.H Kuasa Hukum dr. Zulhendra Das’at, M.H,Kes menyambut baik surat tersebut, dimana Polda Riau sebagai pihak yang kalah dalam praperadilan tersebut mengerluarkan surat pemberitahuan yang pada pokoknya menyatakan status tersangka dr. Zulhendra Das’ad, M.H,Kes telah gugur sehingga status hukumnya telah dipulihkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Kembalikan Uang SPT Fiktif Oleh Oknum Camat Di Kampar, Dalam Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya.

“ini langkah maju dan baik yang dilakukan Polda Riau sehingga secara hukum Kejaksaan Tinggi Riau secara resmi mengetahui hal tersebut, dan kita sangat mengapresiasi tindakan ini, sehingga klien kami bisa mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” ujar Mevrizal, Megister Hukum dari Universitas Andalas.

Rabu, (10/07/2024).

 

Semoga dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan oleh Ditreskrimsus Polda Riau kepada Kejati Riau terkait telah gugurnya status tersangka dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes, adalah sebuah ketetapan hukum tetap dari Pengadilan serta menyatakan bahwa dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes selaku Kadiskes Kampar tidak bersalah dalam perkara dugaan upaya penyuapan yang disangkakan kepada dirinya, dengan begitu diharapkan Pemerintah Kampar dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa segera mengembalikan hak – hak dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes yang sebelumnya, termasuk mengaktifkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirinya.

 

Penulis : Joell

Sumber Berita : Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Ruweet Ruweet, Hanya Meminta Hak Kami Sebagai Perangkat Desa Sesulit ini. bukan meminta Hak Orang Lain. 
Metamorfosis Alam: Perubahan Ajaib pada Tanaman, Hewan, dan Manusia
Oknum Bank Jatim Maron di Duga Tidak Searah Dengan Bank Jatim Kraksaan Prihal Penyampaian Informasi Terkait pembukaan Siltap Yang di Blokir. 
Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban
“OPLOSAN PERTAMINA 2018-2023: Skandal yang Menghancurkan Harapan dan Mencederai Rakyat”
88 Desa Siltap Sudah Masuk Rekening Desa, Bank Jatim Akan Buka Blokiran Siltap, Beberapa Hari Lagi Bisa di Eksekusi. Untuk Desa Desa Lain ini Jawaban nya. 
Mengoptimalkan Subsidi Rakyat: Hindari Tumpang Tindih dan Ketidaktepatan Sasaran
Melacak Sejarah Peradaban melalui Hisab, Rukyat, dan Utang Peradaban
Berita ini 2,429 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:56 WIB

Ruweet Ruweet, Hanya Meminta Hak Kami Sebagai Perangkat Desa Sesulit ini. bukan meminta Hak Orang Lain. 

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:40 WIB

Metamorfosis Alam: Perubahan Ajaib pada Tanaman, Hewan, dan Manusia

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:19 WIB

Oknum Bank Jatim Maron di Duga Tidak Searah Dengan Bank Jatim Kraksaan Prihal Penyampaian Informasi Terkait pembukaan Siltap Yang di Blokir. 

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:55 WIB

Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban

Senin, 10 Maret 2025 - 23:03 WIB

“OPLOSAN PERTAMINA 2018-2023: Skandal yang Menghancurkan Harapan dan Mencederai Rakyat”

Senin, 10 Maret 2025 - 13:32 WIB

88 Desa Siltap Sudah Masuk Rekening Desa, Bank Jatim Akan Buka Blokiran Siltap, Beberapa Hari Lagi Bisa di Eksekusi. Untuk Desa Desa Lain ini Jawaban nya. 

Senin, 10 Maret 2025 - 00:21 WIB

Mengoptimalkan Subsidi Rakyat: Hindari Tumpang Tindih dan Ketidaktepatan Sasaran

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:43 WIB

Melacak Sejarah Peradaban melalui Hisab, Rukyat, dan Utang Peradaban

Berita Terbaru

Artikel

Ketua PC SPPP SPSI membantah tuduhan kades Sungai Cambai

Rabu, 12 Mar 2025 - 09:45 WIB

Ilustrasi : Para redaktur sedang berdiskusi di ruang redaksi menentukan suatu editorial ( Sumber : Freepik)

Artikel

Editorial Media Massa

Selasa, 11 Mar 2025 - 16:11 WIB