Surati Kejati, Polda Riau Gugurkan Status Tersangka Kadiskes Kampar

- Penulis

Rabu, 10 Juli 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dr. Zulhendra Das'at, M.H,Kes

dr. Zulhendra Das'at, M.H,Kes

SUARA UTAMA, Kampar – Surat pemberitahuan Ditreskrimsus Polda Riau kepada Kejaksaan Tinggi Riau, tertanggal, 3 Juli 2024 dengan Nomor : B/1229/VII/RES.1.19/2024/Reskrimsus tentang perkembangan perkara an, dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes.

 

Yang mana surat pemberitahuan tersebut menyatakan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau terkait status tersangka dr. Zulhedra Das’at, M.H,Kes dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi upaya percobaan penyuapan yang dinyatakan telah gugur, surat pemberitahuan tersebut ditandatagani oleh Kombes Pol Nasriadi, S.H, SIK, M.H selaku Direktur Reskrimsus Polda Riau dan surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada Kapolda Riau, Irwasda Polda Riau, Kabid Propam Polda Riau dan kepada dr. Zulhendra Das’at, M.H,Kes selaku tersangka yang statusnya telah digugurkan melalui sidang praperadilan pada tanggal 31 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Hakim tunggal Daniel Ronald, S.H, M.Hum, putusan sidang dengan Nomor 2/Pid.pra/2024/PN.pbr.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Surati Kejati, Polda Riau Gugurkan Status Tersangka Kadiskes Kampar Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Screenshot 20240710 133845 Gallery Surati Kejati, Polda Riau Gugurkan Status Tersangka Kadiskes Kampar Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Mevrizal, S.H, M.H.

 

Secara terpisah Mevrizal, S.H, M.H Kuasa Hukum dr. Zulhendra Das’at, M.H,Kes menyambut baik surat tersebut, dimana Polda Riau sebagai pihak yang kalah dalam praperadilan tersebut mengerluarkan surat pemberitahuan yang pada pokoknya menyatakan status tersangka dr. Zulhendra Das’ad, M.H,Kes telah gugur sehingga status hukumnya telah dipulihkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Setahun Sudah Honor Piket PAM Nataru Nakes Puskesmas Laboy Jaya Tidak Dibayarkan, Sang Kapus "Santai" Saja.

“ini langkah maju dan baik yang dilakukan Polda Riau sehingga secara hukum Kejaksaan Tinggi Riau secara resmi mengetahui hal tersebut, dan kita sangat mengapresiasi tindakan ini, sehingga klien kami bisa mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” ujar Mevrizal, Megister Hukum dari Universitas Andalas.

Rabu, (10/07/2024).

 

Semoga dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan oleh Ditreskrimsus Polda Riau kepada Kejati Riau terkait telah gugurnya status tersangka dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes, adalah sebuah ketetapan hukum tetap dari Pengadilan serta menyatakan bahwa dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes selaku Kadiskes Kampar tidak bersalah dalam perkara dugaan upaya penyuapan yang disangkakan kepada dirinya, dengan begitu diharapkan Pemerintah Kampar dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa segera mengembalikan hak – hak dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes yang sebelumnya, termasuk mengaktifkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirinya.

 

Penulis : Joell

Sumber Berita : Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Berita ini 2,455 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Berita Terbaru