Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi - Sumitro Djojohadikusumo dan Kiprahnya Pembela Pasal 33 UUD 1945 (Tonny Rivani Jurnalis Suara Utama Id.).

Foto Ilustrasi - Sumitro Djojohadikusumo dan Kiprahnya Pembela Pasal 33 UUD 1945 (Tonny Rivani Jurnalis Suara Utama Id.).

SUARA UTAMA – Jika negara ini serius mengklaim Pasal 33 UUD 1945 sebagai roh perekonomian nasional, maka menunda pengakuan terhadap Sumitro Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional adalah ironi konstitusional. Sebab, Sumitro bukan sekadar ekonom, melainkan arsitek awal bagaimana Pasal 33 diterjemahkan menjadi kebijakan negara.

Negara yang Lupa pada Arsiteknya

Indonesia pascakemerdekaan berdiri dalam kondisi nyaris tanpa instrumen ekonomi. Tidak ada sistem fiskal mapan, tidak ada sumber daya manusia ekonomi, bahkan tidak ada bahasa kebijakan yang seragam. Di ruang kosong itulah Sumitro hadir—membangun dari nol apa yang hari ini dinikmati negara.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, negara kerap lebih cepat menganugerahkan gelar pahlawan kepada figur simbolik ketimbang mereka yang merancang tulang punggung republik. Padahal tanpa fondasi ekonomi, kemerdekaan hanya akan menjadi slogan politik.

Pasal 33: Bukan Sekadar Ayat, tapi Agenda Kekuasaan

Pasal 33 UUD 1945 bukan teks netral. Ia adalah pernyataan politik tentang siapa yang menguasai sumber daya dan untuk siapa ekonomi dijalankan. Sumitro memahami hal ini sejak awal. Ia menolak ekonomi pasar bebas dan menegaskan peran negara dalam sektor strategis.

Dalam konteks hari ini—ketika oligarki menguasai tambang, hutan, dan energi—pemikiran Sumitro justru berdiri di sisi konstitusi, bukan pasar. Mengabaikan jasanya sama dengan mengabaikan akar ideologis ekonomi Indonesia.

Kontroversi PRRI: Alibi Murah untuk Amnesia Sejarah

Menjadikan episode PRRI sebagai alasan menolak gelar pahlawan adalah jalan pintas yang malas secara historis. Sejarah republik penuh dengan tokoh yang pernah berbeda jalan, bahkan berkonflik dengan negara, namun tetap diakui jasanya.

Pertanyaannya bukan apakah Sumitro pernah salah langkah politik, melainkan apakah negara hari ini berani menilai jasa secara adil, atau memilih selektif demi kenyamanan kekuasaan.

Ilmu Pengetahuan adalah Medan Perang

Negara sering lupa bahwa pembangunan bukan hanya hasil senjata dan pidato, tetapi juga hasil pikiran yang terlembaga. Sumitro mendidik generasi ekonom yang mengelola republik lintas rezim. Itu adalah bentuk perjuangan jangka panjang yang dampaknya melampaui satu periode kekuasaan.

BACA JUGA :  Perhutani Peduli di Madiun Bagi Sembako di Hari Raya Idul Fitri 1444 H Untuk Penyadap

Jika ilmu dan institusi tidak diakui sebagai medan perjuangan, maka negara sedang meremehkan bentuk kepahlawanan yang paling menentukan masa depan.

Mengapa Pengakuan Ini Mendesak

Di tengah krisis keadilan ekonomi dan dominasi modal besar, negara membutuhkan figur rujukan moral dan intelektual. Sumitro adalah simbol bahwa ekonomi Indonesia lahir dari semangat kedaulatan, bukan ketundukan pada pasar global.

Memberi Gelar Pahlawan Nasional kepada Sumitro adalah sikap politik: bahwa negara berpihak pada konstitusi, bukan oligarki; pada perencanaan nasional, bukan laissez-faire.

Penutup: Ujian Keberanian Negara

Mengangkat Sumitro Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional bukan soal masa lalu, melainkan arah masa depan. Negara sedang diuji: apakah Pasal 33 hanya jargon, atau benar-benar menjadi kompas kebijakan.

Jika negara berani mengakui Sumitro, maka ia mengakui bahwa ilmu, perencanaan, dan kedaulatan ekonomi adalah bentuk tertinggi dari perjuangan bangsa. Jika tidak, maka kita patut bertanya: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari lupa sejarah ini?

Jika negara terus menunda pengakuan terhadap Sumitro Djojohadikusumo, maka sesungguhnya yang sedang dipertontonkan bukan kehati-hatian sejarah, melainkan ketakutan politik. Ketakutan untuk mengakui bahwa ekonomi Indonesia pernah dirancang dengan visi kedaulatan, bukan sekadar dikelola demi kepentingan segelintir pemilik modal. Mengangkat Sumitro sebagai Pahlawan Nasional berarti membuka kembali arsip nurani bangsa—sesuatu yang tidak selalu nyaman bagi kekuasaan hari ini.

Gelar pahlawan bukan sekadar soal siapa yang pantas dihormati, tetapi siapa yang ingin diingat dan siapa yang sengaja dilupakan. Ketika negara lebih akrab memberi penghormatan pada figur-figur yang aman secara politik, namun abai pada arsitek ekonomi konstitusional, maka yang terjadi adalah pemutusan ingatan kolektif. Pasal 33 pun direduksi menjadi slogan kampanye, bukan pedoman kekuasaan.

Pada akhirnya, pengakuan terhadap Sumitro Djojohadikusumo adalah cermin keberanian negara menghadapi dirinya sendiri. Jika ia diakui, negara sedang berkata bahwa kedaulatan ekonomi masih relevan dan ilmu pengetahuan adalah bentuk perjuangan. Jika tidak, sejarah akan mencatat: bukan Sumitro yang gagal menjadi pahlawan, melainkan negara yang gagal menghormati fondasi intelektualnya sendiri.

Berita Terkait

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB