Sri Mulyani Tanggapi Usulan Flat Tax Laffer

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia (SUMBER/Wikipidia)

FOTO : Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia (SUMBER/Wikipidia)

SUARA UTAMA Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa perusahaan yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan. Penjelasan ini disampaikan dalam acara CNBC Economic Update 2025 sebagai respons terhadap usulan ekonom senior Amerika Serikat, Arthur Laffer, yang mendorong penerapan sistem flat tax di Indonesia.

Menurut Sri Mulyani, sistem perpajakan dan kebijakan fiskal di Indonesia tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, yang menetapkan tiga fungsi utama: stabilitas ekonomi, distribusi kesejahteraan, dan alokasi sumber daya. “Kebijakan fiskal kita memang memiliki tiga fungsi utama tersebut,” ujarnya, Kamis (19/06/2025).

Ia menjelaskan, mekanisme penghitungan pajak penghasilan di Indonesia bersifat profit-based atau berbasis laba. Dengan demikian, perusahaan yang mengalami kerugian secara otomatis tidak dikenai kewajiban membayar pajak penghasilan badan. “Kalau pendapatan perusahaan turun atau bahkan mengalami kerugian, maka secara sistem mereka tidak membayar pajak. Ini adalah bentuk stabilisasi otomatis dalam sistem fiskal kita,” jelasnya.

Meskipun penerimaan negara menurun di tengah tekanan ekonomi, Sri Mulyani menyebutkan bahwa belanja negara tetap dijaga untuk menopang kelompok rentan. Pemerintah, lanjutnya, tetap menjalankan program bantuan sosial, pemberian subsidi upah, serta proyek infrastruktur strategis. “Kami tetap hadir melalui berbagai instrumen belanja, termasuk menjaga daya beli masyarakat,” tambahnya.

Terkait usulan flat tax dari Arthur Laffer yang dikenal sebagai tokoh ekonomi pasar bebas, Sri Mulyani menyatakan bahwa pendekatan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan sistem nilai dan prinsip konstitusional Indonesia. “Pendekatan kita berpijak pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Negara wajib hadir untuk melindungi kelompok yang rentan, termasuk anak-anak terlantar,” ujarnya dalam forum tersebut.

BACA JUGA :  Polres Lampung Utara Kembali Amankan Kegiatan Kampanye Paslon Bupati

Pernyataan Sri Mulyani ini juga disampaikan dengan nada dialogis, tanpa menutup kemungkinan adanya ruang diskusi lebih lanjut antara pendekatan neoliberal dan model fiskal berbasis keadilan sosial yang diterapkan Indonesia.

Menanggapi pernyataan tersebut, Eko Wahyu, praktisi perpajakan, menyebut bahwa kebijakan fiskal Indonesia memang sudah lama menerapkan prinsip automatic stabilizer, di mana kewajiban perpajakan mengikuti kemampuan ekonomi wajib pajak. “Ketika perusahaan rugi, memang tidak ada kewajiban PPh Badan. Namun demikian, kepatuhan administrasi tetap harus dijaga, termasuk pelaporan SPT tahunan,” ujarnya.

Sementara itu, Yulianto Kiswocahyono, konsultan pajak senior, menilai bahwa penerapan flat tax tidak serta-merta cocok untuk sistem fiskal Indonesia. “Kita memiliki struktur ekonomi yang sangat beragam. Jika diterapkan flat tax, bisa jadi justru memperbesar ketimpangan. Kebijakan fiskal kita sudah tepat dengan tetap menjaga fungsi redistributif melalui sistem tarif progresif,” tuturnya.

Menurut Yulianto, menjaga keadilan dan kepatuhan adalah dua hal penting dalam desain pajak nasional. “Flat tax bisa menyederhanakan sistem, tapi belum tentu menjamin keadilan. Di sinilah peran negara harus dijaga,” pungkasnya.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terbaru