Siapa Saja yang Termasuk Subjek Hukum dan Subjek Pajak?

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tim profesional hukum dan pajak berdiskusi di depan Pengadilan Pajak, menggambarkan perbedaan antara subjek hukum dan subjek pajak dalam sistem hukum Indonesia.

Ilustrasi tim profesional hukum dan pajak berdiskusi di depan Pengadilan Pajak, menggambarkan perbedaan antara subjek hukum dan subjek pajak dalam sistem hukum Indonesia.

SUARA UTAMA – Surabaya, 25 Oktober 2025 — Istilah subjek hukum dan subjek pajak sering kali terdengar serupa, namun memiliki perbedaan mendasar dalam sistem hukum nasional. Pemahaman keduanya penting agar masyarakat memahami batas antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum mereka, termasuk dalam bidang perpajakan.

Menurut Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP., Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, “Subjek hukum adalah setiap orang atau badan yang diakui oleh hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban, sedangkan subjek pajak adalah pihak yang secara khusus dikenai kewajiban perpajakan oleh negara.”

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Siapa Saja yang Termasuk Subjek Hukum dan Subjek Pajak? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Subjek Hukum: Pemegang Hak dan Kewajiban Hukum

Dalam sistem hukum Indonesia, subjek hukum terbagi menjadi dua golongan utama:

  1. Orang pribadi (natuurlijke persoon) — setiap manusia sejak lahir hidup hingga meninggal dunia.
  2. Badan hukum (rechtspersoon) — lembaga atau organisasi yang diakui oleh hukum, seperti perusahaan, yayasan, koperasi, atau negara.

Mereka memiliki hak dan kewajiban hukum, misalnya hak memiliki harta benda, membuat perjanjian, serta kewajiban menaati peraturan yang berlaku.

Contohnya, PT. A yang menandatangani kontrak kerja sama dengan pihak lain adalah subjek hukum karena memiliki hak dan tanggung jawab hukum yang sah.

 

Subjek Pajak: Pihak yang Wajib Membayar Pajak

Sementara itu, subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk dikenai pajak.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) membedakan subjek pajak menjadi dua:

  1. Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) – orang pribadi atau badan yang tinggal atau berdomisili di Indonesia.
  2. Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) – orang atau badan yang tidak berdomisili di Indonesia, tetapi memperoleh penghasilan dari sumber di Indonesia.

 

Kasus Unik: Balita Sebagai Subjek Pajak

Secara umum, anak kecil atau balita belum cakap hukum, sehingga tidak dapat bertindak sendiri dalam urusan hukum. Namun, dalam konteks perpajakan, hukum tidak melihat dari umur, melainkan dari sumber penghasilan.

Sebagai contoh, seorang balita yang menjadi bintang iklan dan memperoleh penghasilan miliaran rupiah per tahun tetap termasuk subjek pajak, karena ia menerima penghasilan yang dikenai pajak.

Namun karena balita belum cakap secara hukum, maka kewajiban pelaporan dan pembayaran pajaknya dilakukan oleh orang tua atau walinya. Dalam praktiknya, penghasilan anak akan digabung dengan penghasilan orang tua dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

BACA JUGA :  Mengatasi konflik dengan komunikasi efektif

Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang menyatakan bahwa penghasilan anak belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tua.

“Kasus seperti ini sering muncul pada anak-anak yang berprofesi di dunia hiburan, seperti bintang iklan atau model cilik. Meskipun belum cakap secara hukum, anak tersebut tetap menjadi subjek pajak, hanya saja administrasinya dilakukan oleh orang tua sebagai wakil hukum,” jelas Yulianto Kiswocahyono.

 

Hubungan Subjek Hukum dan Subjek Pajak

Meski berbeda, kedua konsep ini saling berkaitan erat.

Setiap subjek pajak pasti merupakan subjek hukum, karena memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.

Namun, tidak semua subjek hukum adalah subjek pajak contohnya, seorang anak kecil yang belum memiliki penghasilan tetap diakui sebagai subjek hukum, tetapi belum menjadi subjek pajak karena belum cakap secara umur.

 

Pandangan dari Anggota IWPI

Menanggapi hal ini, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami konteks kecakapan hukum dalam perpajakan.

Menurutnya, sering terjadi kesalahpahaman bahwa hanya orang dewasa yang dapat menjadi subjek pajak, padahal yang menjadi dasar utama adalah penghasilan yang diterima, bukan usia.

“Undang-undang tidak membatasi usia untuk menjadi subjek pajak. Selama ada penghasilan yang masuk dalam kategori objek pajak, maka secara otomatis yang bersangkutan termasuk subjek pajak. Hanya saja, dalam kasus anak di bawah umur, pelaporan dilakukan oleh orang tua atau wali,” jelas Eko

Ia juga menambahkan, edukasi pajak sejak dini sangat penting agar masyarakat memahami prinsip keadilan dalam perpajakan.

“Dengan memahami konsep subjek pajak dan subjek hukum secara benar, masyarakat akan lebih sadar bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga kontribusi untuk pembangunan nasional,” tambahnya.

Edukasi Pajak untuk Masyarakat

Pemerintah bersama organisasi profesi perpajakan terus mendorong kesadaran pajak di kalangan masyarakat.

“Pemahaman yang benar akan membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan adil. Ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi nyata dalam pembangunan negara,” tutup Yulianto Kiswocahyono.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:58 WIB

Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Berita Terbaru