Setelah Tragedi Tarif PBB-P2 di Pati Jateng, Gubernur Dedi Mulyadi Himbau Hapus Tunggakan PBB-P2 di Jawa Barat

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA  – Kisruh tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pati, Jawa Tengah, menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Lonjakan tarif yang drastis berujung pada demonstrasi besar-besaran dan krisis legitimasi pemerintah daerah. Dari Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kasus serupa tidak boleh terjadi di wilayahnya. Ia menghimbau agar tunggakan PBB-P2 tahun 2024 dihapus demi meredakan potensi konflik sosial dan menjaga kepercayaan publik.

Belajar dari Pati: Ketika Pajak Jadi Bom Waktu

Kebijakan Pemkab Pati menaikkan tarif PBB-P2 hingga ±250% pada tahun 2025 menjadi pemicu utama gejolak. Kenaikan itu diputuskan setelah tarif disebut tak naik selama ±14 tahun, dengan alasan menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam Perbup No. 17 Tahun 2025.

Namun, kenaikan ratusan persen ini dianggap tidak realistis. Rakyat kecil—petani, pedagang, hingga buruh—menilai tarif baru tidak sebanding dengan kemampuan mereka. Rabu, 13 Agustus 2025, ribuan warga menggelar demonstrasi besar di Pati, menuntut Bupati Sudewo mundur.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Setelah Tragedi Tarif PBB-P2 di Pati Jateng, Gubernur Dedi Mulyadi Himbau Hapus Tunggakan PBB-P2 di Jawa Barat Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons gejolak tersebut, Pemkab akhirnya membatalkan kenaikan tarif dan mengembalikan besaran PBB-P2 ke level tahun 2024. Bahkan, selisih pembayaran yang terlanjur dibayarkan dijanjikan dikembalikan (refund) kepada masyarakat.

Kronologi ini membuktikan bahwa kebijakan fiskal yang tidak sensitif terhadap kondisi rakyat bisa menjadi bom waktu sosial-politik.

Gubernur Dedi Mulyadi: Hapuskan Tunggakan 2024 dan Tahun – tahun sebelumnya   di Jawa Barat

Melihat tragedi Pati, Gubernur Dedi Mulyadi menghimbau agar Jawa Barat tidak jatuh ke dalam lubang yang sama. Ia mengusulkan penghapusan tunggakan PBB-P2 tahun 2024 di seluruh Jabar.

Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi rakyat yang masih berat akibat pandemi dan inflasi, beban tunggakan pajak justru bisa memicu keresahan. “Lebih baik kita mengorbankan sebagian penerimaan daerah daripada harus kehilangan kepercayaan rakyat,” tegas KDM.

Pandangan Pakar dan Masyarakat

  • Akademisi Unpad menilai, pajak daerah harus memperhitungkan ability to pay (kemampuan bayar) masyarakat. “Kenaikan ratusan persen tanpa transisi adalah resep bencana,” tegasnya.
  • Aktivis Ormas Islam menyatakan, PBB-P2 kerap menekan masyarakat kecil dan tak jarang menggerus penghasilan petani. Penghapusan tunggakan dipandang sebagai langkah adil.
  • Politisi DPRD Jabar ada yang mendukung gagasan penghapusan tunggakan, namun sebagian mengingatkan dampaknya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Ekonom independen menyarankan agar pemerintah daerah menggali penerimaan dari sektor usaha besar dan efisiensi belanja, bukan menekan rakyat kecil.
BACA JUGA :  Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Patemon Resmi Terbentuk

Pelajaran dari Pati untuk Jawa Barat

  1. Kenaikan ekstrem memicu gejolak – Pati jadi bukti nyata, kenaikan hingga 250% langsung berujung pada demonstrasi besar.
  2. Pembatalan setelah konflik lebih berbiaya – akhirnya Pemkab Pati membatalkan kebijakan dan harus melakukan refund, yang justru menambah kerugian politik dan administratif.
  3. Komunikasi publik penting – keputusan mendadak tanpa dialog luas membuat masyarakat merasa diperlakukan tidak adil.
  4. Alternatif solusi di Jabar – moratorium tunggakan 2024, relaksasi tarif secara bertahap, dan fokus pada wajib pajak besar.

Kesimpulan : Tragedi Pati adalah alarm keras bahwa PBB-P2 yang dikelola tanpa keadilan sosial akan berakhir pada gejolak rakyat. Dengan menuntut penghapusan tunggakan PBB-P2 tahun 2024, Gubernur Dedi Mulyadi bukan hanya bicara soal fiskal, melainkan soal legitimasi dan kepercayaan rakyat.

Jika Jawa Barat belajar dari Pati, maka kebijakan fiskal dapat diarahkan tidak sekadar mengejar angka penerimaan, tetapi juga menjaga harmoni sosial dan rasa keadilan.Adapun Rekomendasi :

  1. Segera bentuk regulasi (Perda/Perkada) untuk menghapus tunggakan PBB-P2 2024.
  2. Prioritaskan keadilan sosial dengan menghapus beban bagi petani, buruh, dan UMKM.
  3. Siapkan skema transisi tarif jika ada kenaikan, jangan melompat ratusan persen dalam satu tahun.
  4. Tutup defisit PAD lewat efisiensi belanja, optimalisasi pajak usaha besar, dan pengawasan kebocoran.
  5. Bangun komunikasi publik agar rakyat terlibat dalam setiap keputusan fiskal besar.

Berita Terkait

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB